pemkot-jakbar-data-anak-yatim
Pemkot Jakbar Data Anak Yatim Korban COVID-19 untuk Dapat Bantuan
Jakarta, FNN - Pemerintah Kota Jakarta Barat mendata anak yatim piatu karena orang tuanya meninggal terkena wabah COVID-19, guna mendapatkan bantuan sosial. Pendataan tersebut dilakukan dalam rapat pertemuan dengan pihak Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat pada setiap kelurahan. "Jadi hari ini kami akan rapat koordinasi via zoom meeting nanti jam 3 sore bersama Kasie Kesra kelurahan," kata Seksi Perlindungan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Fatmawati di Jakarta, Jumat. Nantinya, anak-anak yatim yang berusia 12 tahun ke bawah bisa mendaftar diri ke kelurahan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, serta menyerahkan beberapa persyaratan administratif ke petugas kelurahan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga. "Yang dibutuhkan surat kematian dari rumah sakit, fotokopi KTP atau KK, ahli waris yang meninggal kemudian surat pernyataan positif bahwa betul meninggal karena wabah COVID-19," ujar Fatmawati. Setelah terdata, daftar nama tersebut akan diserahkan kepada wali kota untuk ditandatangani dan selanjutnya diserahkan ke pihak Kementerian Sosial RI. Jika berkaca kepada bantuan untuk anak yatim korban COVID-19 tahun lalu, setiap anak akan mendapatkan Rp15 juta. Namun untuk bantuan saat ini, Fatmawati belum bisa memastikan besaran jumlah yang akan diterima. "Kami belum bisa pastikan jumlahnya berapa," tutur Fatmawati. Fatmawati memastikan pihaknya akan mempercepat pendataan tersebut agar para anak yatim korban COVID-19 bisa mendapatkan bantuan lebih cepat. Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (19/8), mengungkapkan hingga kini ada sekitar 200 anak yang menjadi yatim di wilayah Jakarta Pusat akibat orang tuanya meninggal dunia karena COVID-19. Unuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencarikan program bantuan bagi para anak yatim. (mth)