penerapan-pajak-karbon

Kemenkeu: Penerapan Pajak Karbon untuk Ekonomi Berkelanjutan

Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia menyatakan penerapan pajak karbon tak hanya membuat udara menjadi bersih dari emisi, tetapi juga menciptakan ekonomi yang berkelanjutan. Peneliti Ahli Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadi Setiawan mengatakan penerimaan dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial. "Kebijakan pajak karbon ini tentunya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan paket kebijakan komprehensif untuk penurunan emisi dan sebagai stimulus untuk transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan," kata Hadi dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis. Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang salah satunya mengatur mengenai pajak karbon. Pemerintah akan menerapkan pajak karbon secara bertahap pada 2021 sampai 2025 dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi. Pada 1 April 2022 direncanakan akan mulai diterapkan pajak karbon menggunakan konsep cap and tax secara terbatas pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30.000 per ton karbondioksida. "Untuk kegiatan di PLTU batu bara, penerapan pajak karbon akan diterapkan ke dalam uji coba perdagangan karbon yang sedang dilakukan, sehingga mekanismenya adalah cap and trade serta tax," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad. Saat ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mulai menyosialisasikan pajak karbon dan perdagangan karbon kepada para pelaku usaha di subsektor ketenagalistrikan. Sosialisasi kebijakan terbaru itu memberikan kepastian bagi para pemangku kepentingan dalam menjalankan usaha dan mendukung program-program pemerintah di subsektor ketenagalistrikan. Pelaksanaan uji coba perdagangan karbon sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang baru saja diterbitkan pada 29 Oktober tahun ini. Regulasi anyar itu memuat mekanisme penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan di Indonesia. (mth)