phdi-mda-keluarkan-se-pembatasan-ritual

PHDI-MDA Keluarkan SE Pembatasan Ritual Sikapi Kasus COVID-19 Tinggi

Denpasar, FNN - Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Bersama terkait pembatasan pelaksanaan ritual keagamaan atau upacara "panca yadnya", menyikapi masih tingginya kasus baru COVID-19 di Pulau Dewata. "Perlu dilakukan upaya pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan virus varian Delta COVID-19 demi keselamatan dan kerahayuan bersama serta menyelamatkan jiwa krama (warga) Bali," kata Ketua PHDI Provinsi Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana dalam SE tersebut di Denpasar, Senin. SE bernomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan nomor 008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya dalam Masa Gering Agung COVID-19 di Provinsi Bali itu tertanggal 8 Agustus 2021, yang ditandatangani oleh Ketua PHDI Bali dan Ketua MDA Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet. SE tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan masih tinggi dan ganasnya penularan virus varian Delta COVID-19 di Provinsi Bali, yang ditandai masih tingginya kasus baru (di atas 1.000 kasus per hari-red) dan angka kematian yang cenderung meningkat (di atas 30 kasus per hari). "Melalui SE ini tujuannya untuk meningkatkan kesadaran bahwa penanganan pandemi atau gering agung COVID-19 merupakan tanggung jawab bersama dan mempercepat pemutusan mata rantai penularan virus varian Delta COVID-19," ucapnya. Pembatasan yang diatur dalam SE tersebut diantaranya untuk upacara Dewa Yadnya (piodalan) hanya "Ngaturang Piodalan Alit" dan hanya dilaksanakan oleh pamangku dan prajuru pura, dengan jumlah paling banyak 10 orang. Umat melaksanakan persembahyangan Ngayeng/Ngubeng dari sanggah/merajan masing-masing. Kemudian pamangku dan prajuru pura yang melaksanakan acara piodalan wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif. uji swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan. Selanjutnya ritual piodalan tidak diiringi Seni Wali/Wawalen, seperti Gamelan dan Sasolahan. Pengawasan dilaksanakan oleh pacalang, babinkamtibmas, dan babinsa. Demikian pula untuk ritual lainnya, seperti ketika ada warga Bali yang meninggal dunia agar dilaksanakan upacara Mendem/Makingsan di Pertiwi atau Makingsan di Geni. Kemudian melibatkan orang yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15 peserta, yang menjadi pelaksana upacara wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif. Demikian pula untuk ritual Bhuta Yadnya dan Manusa Yadnya juga dibatasi pesertanya maksimal 15 orang dan wajib sebelumnya mengikuti uji Sedangkan untuk ritual Rsi Yadnya pelaksanaannya ditunda sampai kondisi pandemi sudah dinyatakan melandai oleh pemerintah daerah. "Agar Surat Edaran ini berjalan dengan baik dan pencapaian yang maksimal maka PHDI dan MDA kabupaten/kota, kecamatan, dan desa adat bersama desa/kelurahan se-Bali agar bertanggung jawab dalam pelaksanaan Surat Edaran ini dengan melakukan sosialisasi guna membangun kesadaran kolektif warga Bali," ucapnya. Selain itu, pihaknya memohon Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran sampai tingkat desa/kelurahan agar ikut berperan aktif mendukung pelaksanaan Surat Edaran ini. (mth)