polisi-dituntut-warga
Keluarga Korban Penembakan Tuntut Polisi Rp 4 Miliar
Wamena, (FNN) - Keluarga korban penembakan menuntut denda adat kepada Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua, sebesar Rp 4 miliar. Selain tuntutan berupa uang, keluarga korban juga mengajukan tuntutan berupa 30 ekor babi. Kepala Kepolisian (Kapolres) Resor Jayawijaya, Muh Safei, di Wamena, Papua, Senin, 25 Oktober 2021 mengatakan, pihaknnya meminta waktu satu bulan guna menyiapkan tuntutan denda dari keluarga. "Karena Polres sebagai orang yang dituntut, kami minta waktu satu bulan untuk konsolidasi menyiapkan apa yang harus kita siapkan. Keluarga minta Rp 4 miliar dan 30 ternak (babi)," katanya. Setelah dilakukan persiapan terkait tuntutan itu, polisi akan memanggil lagi pihak keluarga melakukan negosiasi terkait kemampuan menyanggupi tuntutan keluarga korban yang meninggal dunia itu. "Pelaku di sini oknum anggota dan gajinya tidak masuk akal kalau dibilang Rp 4 miliar sehingga nanti kami, Polres Jayawijaya, yang menjembatani," katanya. Ia mengatakan, dua anggota pelaku penembakan akan dilibatkan dalam pembayaran denda. "Kami siapkan uang paling tidak sesuai kemampuan dari dua orang yang dituntut. Kami (Polres Jayawijaya) bantu-bantu," katanya. (MD).