posko-ppkm-tingkat-desa

Pemkab Landak Intensifkan Posko PPKM Tingkat Desa

Pontianak, FNN - Bupati Landak, Provinsi Kalimantan Barat Karolin Margret Nataasa mengatakan meski saat ini kasus kondirmasi COVID-19 di daerah itu mengalami penurunan, namun pihaknya masih tetap mengintensifkan Posko PPKM di tingkat desa dan mewajibkan masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. "Selain mengefektifkan posko PPKM di tingkat desa juga mengintensifkan penegakan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas serta melakukan penguatan terhadap 3T yakni testing, tracking dan treatment," katanya di Ngabang, Minggu. Dia menjelaskan, saat ini di Landak masih dalam PPKM level 3 yang ditetapkan sejak tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus nanti. Untuk itu, pihaknya sudah meminta kepada Dinas Kesehatan dan Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan hingga desa untuk mengintensifkan Posko PPKM. "Untuk testing, tracking dan treatment akan dilakukan screening test antigen berkala di tingkat desa guna melakukan pencegahan secara dini. Kita akan melakukan screening test antigen di tingkat desa yang akan dilakukan oleh para petugas kesehatan baik dari Dinas Kesehatan maupun dari petugas di Puskesmas, hal ini kita lakukan agar secara cepat mendeteksi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Landak," katanya. Ia menjelaskan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019. Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria level 3, level 2 dan level 1 situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dengan menginstruksikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat melaksanakan PPKM tersebut di daerah. Untuk itu Kabupaten Landak melaksanakan PPKM tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri dan Instruksi Gubernur Kalimantan Barat yang tertuang dalam Instruksi Bupati Landak Nomor 644 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran di Kabupaten Landak. "Makanya, kami akan terus melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa," katanya. (mth)