revisi-uu-asn

FPPPI: Revisi UU ASN Upaya Politik-Hukum Ketidakpastian Status Pegawai

Jakarta, FNN - Ketua Umum Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) Alfonsius Mathley menilai revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan upaya politik-hukum untuk menyelesaikan tidak adanya kepastian hukum dan status kepegawaian pekerja publik akibat belum diatur dalam UU. "Kepastian hukum dalam status kepegawaian itu diperlukan bagi pegawai pelayanan publik sebagai aparatur sipil negara yang telah bekerja terus menerus terutama bagi mereka yang menerima SK sebelum 15 Januari 2014 dengan status pekerja tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak," kata Alfonsius dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang ASN, di Jakarta, Senin. Dia menyampaikan enam rekomendasi kepada Panja revisi UU ASN Komisi II DPR RI, pertama, FPPPI mendukung penuh disahkan-nya revisi UU ASN menjadi UU. Menurut dia, disahkan-nya RUU tersebut sangat penting untuk sebagai dasar hukum pengangkatan pegawai pemerintah non-PNS di semua bidang yang berkategori 4 nomenklatur yaitu honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS yang diatur dalam Pasal 131a RUU ASN. Rekomendasi kedua, menurut dia, pengangkatan apabila dilakukan bertahap sesuai dengan kondisi keuangan negara dengan diprioritaskan pada mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja di bidang administrasi pelayanan publik dan mendekati masa pensiun. "Mengingat tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, atau pegawai kontrak yang menunggu pengangkatan sebagai PNS wajib mendapatkan gaji sekurang-kurangnya sesuai Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota," ujarnya. Dia menjelaskan, rekomendasi ketiga, agar revisi UU ASN tersebut memberikan peluang seluas-luasnya bagi pekerja pelayanan publik dari jenjang Sekolah Dasar. Hal itu menurut dia dilatarbelakangi karena pekerja pelayanan publik dengan ijazah SD dan SMP sepanjang hidupnya telah mengabdikan diri pada negara di wilayah pedalaman, terpencil, tertinggal, hingga di perbatasan negara seperti di wilayah Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan, dan Aceh. "Keempat, mengingat prinsip kesetaraan dalam pengangkatan pekerja pelayanan publik perlu dilakukan kolektif, tidak politis, dan tidak terkait dengan kepentingan golongan atau pribadi. Maka diharapkan pekerja pelayanan publik dapat diproses dan diangkat menjadi PNS," tutur-nya. Alfonsius mengatakan, rekomendasi kelima, meminta DPR dan pemerintah memprioritaskan database yang dimiliki FPPPI untuk diakomodasi karena anggotanya telah memperjuangkan revisi UU ASN sejak lama. Dia menjelaskan, rekomendasi keenam, FPPPI mendukung penuh dan mendorong agar Komisi II DPR RI segera menyelesaikan revisi UU ASN. RDPU Panja revisi UU ASN tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dan dihadiri antara lain Ketua Ombudsman RI Moh. Najih, Ketua Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) Alfonsius Mathley, dan perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas. (mth).