sengketa-merek
Penyelesaian Sengketa Merek dan Nama Domain Didahului Mediasi
Jakarta, FNN - Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Daulat Pandapotan Silitonga menuturkan, penyelesaikan sengketa semisal nama merek atau nama domain internet akan terlebih dulu diupayakan di luar pengadilan atau melalui mediasi. Kementerian Hukum dan HAM sendiri memiliki Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang bertugas dalam hal ini juga memberikan bimbingan teknis di bidang penyidikan, pencegahan, dan evaluasi tindak pidana kekayaan intelektual. “Pada prinsipnya, mengupayakan dulu adanya penyelesaian sengketa di luar pengadilan sehingga kedua belah pihak bisa menyadari apa yang harus dilakukan dan secara damai mereka patuh pada hukum,” tutur dia dalam sebuah diskusi daring terkait kekayaan intelektual, Sabtu. Dalam kesempatan itu, Co-founder dan Anggota Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Andi Budimansyah, mengatakan bahwa hal serupa juga berlaku khususnya untuk sengketa nama domain. PANDI yang melalui Peraturan Pemerintah No.82 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (RPP PSTE) berwenang menangani penyelesaian prosedural nama domain. “PANDI sudah punya hukum acara bagaimana menyelesaikan nama domain, pembuatan hukum acaranya sendiri juga dibantu teman-teman dari Kemenkumham, akademisi dan praktisi. PANDI juga punya panelis-panelis. Nanti panelis yang akan bekerja, menentukan mana yang lebih berhak menggunakan nama domain tersebut,” kata Andi. Menurut dia, dalam hal penggunaan nama domain, seseorang bisa menggunakan nama domain tertentu sebelum digunakan orang lain, dengan syarat tidak merugikan hak orang lain. “Silahkan Anda ambil selama itu belum diambil orang. Tapi jangan lupa di Undang-Undang ITE ada beberapa poin yang terkait pendaftaran nama domain, salah satunya tidak merugikan hak orang lain, merugikan prinsip persaingan usaha,” ujar Andi. Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berupaya memberikan perlindungan dan penegakan atas pelanggaran hak cipta termasuk di internet secara perdata atau pidana. (mth)