smelter-di-jawa-timur

Smelter di Jawa Timur: Tirani Mengkristal

Oleh: Marthen Goo Kita dikagetkan dengan pernyataan Presiden soal Smelter dibangun di Jawa Timur. Tentu hal itu mengganggu ketenangan orang Papua karena bukan dibangun di Papua tapi justru dibangun di Jawa Timur. Sementara, semangat lahirnya desentralisasi didasarkan pada penghapusan pembangunan yang sentralistik. Nilai keragaman di Indonesia berusaha dirajut melalui semangat Kebhinekaan. Sudah sekian lama pembangunan bersifat sentralistik dan hal itu ditentang, hari ini smelter akan dibangun di Jawa Timur. Mestinya Pemerintah Pusat harus berpikir bagimana asas manfaat bagi orang Papua, dan logikanya, smelter harus dibangun di Papua. Papua harus dilihat dalam asas kebhinekaan dan semangat mewujudkan tujuan nasional. Pasal 25 UUD’45 jelas menyebutkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang” . Artinya bahwa pembangunan Smelter itu tidak perlu di Jawa Timur. Cukup dibangun di Papua dengan asas kebhinekaan (dibangun di daerah yang SDAnya diambil). Cara Melihat Smelter Secara Subtansial Smelter harus dilihat secara menyeluruh bahwa memiliki beberapa fungsi, yaitu (1) fungsi pendapatan daerah; (2) fungsi penyerapan tenaga kerja; (3) fungsi pasar seperti penghidupan pangan lokal dan hal lainnya; (4) fungsi ekonomi mikro seperti pendapatan kos-kos bagi pencari kerja. Fungsi pasar dapat dilihat dengan kebutuhan pangan yang besar, dan akan memberikan pendapatan bagi petani. Begitu juga tempat tinggal. Empat fungsi besar itu tentu akan membantu meningkatkan perekonomian dan kemajuan di Jawa Timur. Terus Posisi Papua dapat apa? Mestinya pemerintah harus membangun ekonomi di Papua dengan membuat smelter di Papua. Tindakan ini makin memupuk distrust (ketidak-percayaan), dan patut diduga adanya kebijakan yang memberikan gambaran adanya tirani dan dugaan rasisme . Ini juga sangat bertentangan sekali dengan pasal 27 ayat (2) UUD’45, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” . Seakan-akan rakyat Papua tidak memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jika Pemerintah melihat bahwa pasal 27 ayat (2) itu berlaku juga bagi Papua, Smelter mestinya dapat dibangun di Papua. Atau, dapat kita lihat juga terkait pasal 28 UUD’45, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” . Orang Papua harus dilihat memiliki hak yang sama juga dengan warga negara yang lain untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya baik dalam pembangunan maupun dalam peningkatan perekonomian melalui pembangunan Smelter. Argumen Logis Soal Alasan Banyak opini yang berkembang mendukung Smelter dengan pura-pura bertanya “Mengapa tidak diprotes sebelumnya?” . Cara berlogika tersebut terbalik. Harusnya adalah “kenapa pemerintah tidak mau membangun smelter di Papua agar tidak menimbulkan protes?” atau “kenapa tidak tunjukan bentuk kepedulian (niat) dalam pembangunan ekonomi di Papua melalui smelter?” Ada juga yang beropini bahwa Smelter di bangun di Jawa Timur karena Papua tidak aman. Pada hal, kritikannya, “kenapa negara tidak membuat Papua tanah damai agar dengan Papua tanah damai, Smelter bisa dibangun di Papua?” Cara buat Papua Tanah Damai adalah dengan Gelar Perundingan seperti Aceh-Jakarta. Kenapa negara tidak lakukan perundingan untuk Papua tanah damai? Semangat mewujudkan Papua tanah damai melalui dialog Jakarta-Papua pernah ditawarkan konsepnya kepada Presiden Jokowi pada periode pertama. Sayangnya semangat damai tidak diwujudkan melalui perundingan. Konsep-konsep damai juga bahkan sudah disampaikan sebelum Jokowi jadi Presiden, misalnya pertemuan pimpinan-pimpinan Gereja Papua dengan SBY. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pun merekomendasikan Dialog melalui bukunya Papua Road Map . Bahkan tokoh-tokoh Gereja di Papua pun merekomendasikan Dialog Jakarta-Papua untuk menyelesaikan berbagai masalah di Papua. sayangnya hal itu sampai saat ini tidak dilakukan. UUD’45 pasal 28I ayat (2) menyebutkan “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu” . Sehingga, jika Aceh bisa digelar proses yang sama, atau jika aspek kemanusiaan dikedepankan untuk di daerah lain, khususnya di pulau Jawa, mestinya Papua juga. Tawaran Solusi Dari tulisan ini, agar terpenuhinya pasal 25; pasal 27 ayat (2); Pasal 28; Pasal 28I ayat (2), saya juga akan memberikan tawaran solusi yang menurut saya mencermikan kebhinekaan dan mencerminkan semangat mewujudkan tujuan nasional dan sebagai prinsip penghormatan pada Hak Asasi Manusia, dan agar menghapus kecurigaan dan menghapus kristalisasinya tirani. Tawaran solusinya adalah: 1) Batalkan pembangunan Smeslter di Jawa Timur apapun alasannya dan bangun di Papua; (2) Gelar Perundingan Jakarta-Papua untuk wujudkan Papua Tanah Damai. Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan dan Peminat Hukum Tata Negara