tamsil-linrung
Ambang Batas Pencalonan 20 Persen Hasilkan Presiden Boneka
Jakarta, FNN - Bertempat di Rumah Makan Raden Bahari, Jalan Warung Buncit Raya, Mampang, Jakarta Selatan, diadakan silaturrahmi dan ramah tamah bertema, "Rakyat Berdaulat Menolak Presidential Threshold." Turut menjadi pembicara dalam diskusi yang berlangsung Rabu, 1 Desember 2021 itu, antara lain Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), Tamsil Linrung, mantan Menteri Keuangan, Fuat Bawazier, Habib Umar Al Hamid. Sedangkan pengacara Eggi Sudjana menyampaikan paparannya lewat zoom. Pendapat Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun disampaikan lewat pemutaran video. Para pembicara menyampaikan kesepakatan agar presidential threshold (PT) atau batas ambang pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi nol persen. Sebab, PT yang berlaku saat ini sangat bertentangan dengan demokrasi dan UUD 1945. Bahkan, hal itulah yang membuat terjadinya perampokan terhadap demokrasi dan demokrasi kriminal. PT yang berlaku 20 persen telah menyebabkan presiden boneka. Menurut Tamsil Linrung, pihaknya sangat serius dalam usaha memperjuangkan agar PT itu menjadi nol persen. DPD akan menjadi pelopor. Bahkan, pihaknya mendorong masyarakat supaya berbondong-bondong melakukan yudicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar PT menjadi nol persen. “DPD akan menyiapkan bus angkutan terhadap rombongan yang akan mengantarkan mereka yang mengajukan uji materi itu ke MK. Jadi, ayo ramai-ramai mengakukan judicial review,” ujar Tamsil. Senator asal pemilihan Sulawesi Selatan itu mengatakan, jika PT masih tetap dipertahankan 20 persen, maka presiden yang terpilih sekarang dan seterusnya adalah orang yang menjalankan tugas berdasarkan janji-janji politik. “Karena menjalankan tugas berdasarkan janji politik, dikhawatirkan ke depan akan ada presiden yang hanya karena bermimpi, tiba-tiba memindahkan ibu kota negara. Tiba-tiba menambah utang negara tanpa konsultasi dengan legislatif,” ucapnya. Upaya menghapus PT menjadi nol persen harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. “Di negara mana pun di dunia, tidak ada yang namanya batas ambang pencalonan presiden. Yang ada adalah batas ambang pemilihan,” ujar Tamsil. Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, PT menjadikan demokrasi kriminal dalam konsetasi pemilihan presiden (pilpres). Oleh karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menyelamatkan Indonesia dengan menolak presidential threshold atau menjadikannya nol. Menurut Refly, PT hanya menjadikan demokrasi menggunakan kekuatan finansial. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat supaya melakukan gerakan menolak PT. “Jadikan presidential threshold nol persen atau tidak ada presidential threshold. Karena hal itu hanya menjadikan demokrasi kriminal, demokrasi jual-beli perahu, demokrasi yang menggunakan kekuatan finansial guna memenangkan kompetisi pemilihan presiden dan wakil presiden," ucapnya. (Muhammad Anwar Ibrahim D./FNN).
Omnibus Law dan Disfungsi Sistem Bikameral
Oleh karena itu, nyaris di sepanjang usianya, DPD tak lelah memburu hak-hak konstitusionalnya dengan mendorong amandemen. Sebab, inilah satu-satunya jalan yang diberikan konstitusi. Tak ada alternatif lain. Oleh: Tamsil Linrung MESKIPUN Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 0mnibus law atau Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) bertentangan dengan konstitusi, namun polemik seputar UU sapu jagad ini belum usai. Putusan MK malah menjadi sumber kontroversi baru. Seperti biasa, muncul dua pendapat. Ada pakar hukum menilai putusan MK bijaksana, ada pula yang menduga bahwa MK mengambil jalan tengah atau politik kompromi. Membingungkan memang! Di satu sisi MK menyatakan UUCK inkonstitusional, namun di sisi lain UU ini tidak dinyatakan dicabut. Pemerintah dan DPR diberi batas waktu dua tahun memperbaikinya. Selama masa perbaikan tersebut pemerintah tidak boleh menerbitkan aturan turunan UUCK hingga penyempurnaan kelar dilakukan. Di sisi lain, ada pihak yang menuntut agar semua proyek strategis nasiaonal yang terkait dengan UUCK dihentikan. Masuk akal, karena UU-nya sendiri inkonstitusional. Namun, putusan MK tidak berlaku surut, sehingga keinginan itu sulit dilakukan. Lagipula, MK tidak mencabut UUCK. UU Cipta Kerja sejak awal telah memunculkan banyak polemik. Polemik ini bahkan mengemuka di sepanjang proses perancangan hingga pengesahaannya. Seluruh keanehan itu sudah pasti mengundang tanda tanya besar. Ada apa dengan UUCK? Kita ingat, yang terjadi kemudian adalah rakyat tumpah ruah ke jalan. Proses legislasi RUUCK dianggap tidak demokratis selain adanya sejumlah pasal yang diduga sarat kepentingan asing dan aseng. Beberapa aktivis pergerakan ditangkap. Lepas dari kontroversi itu, menarik mengajukan pertanyaan, di manakah DPD? Dalam proses pembahasan RUUCK, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bukannya tidak dilibatkan. Namun, pelibatan DPD sungguh minim. Padahal, DPD adalah kanal aspirasi daerah dan UUCK banyak bersentuhan dengan kepentingan daerah. Sebagai representasi daerah di pusat pemerintahan, DPD diamanahi daerah untuk mendorong semaksimal mungkin kepentingan daerah dalam setiap pengambilan keputusan politik atau kebijakan nasional, termasuk dalam pembentukan UU seperti UU Cipta Kerja. Dalam konteks penegakan demokrasi, logika pelibatan DPD dalam proses perumusan dan pengambilan keputusan terhadap UU dapat diterima. Sebab, DPD adalah cermin keterwakilan rakyat yang tidak dipagari sekat ideologi. Anggota DPD tidak berasal dari ideologi kelompok politik tertentu, sehingga dapat dikatakan terbebas dari kepentingan kelompok politik. Namun, dalam konteks kontitusional, DPD tidak bisa berbuat banyak. Kewenangan DPD jauh hari telah dikunci oleh konstitusi. Pasal 20 ayat (2) UU NRI 1945 menyatakan, setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Ini membingungkan. Di satu sisi Anggota DPD diakui sebagai wakil rakyat yang memiliki legitimasi kuat karena dipilih oleh rakyat satu provinsi. Akan tetapi, di sisi lain lembaga DPD tidak memiliki kewenangan signifikan dalam memutuskan pemberlakuan UU. Jadi, pokok soalnya ada di hulu. Dengan begitu, perbaikannya juga harus di lakukan dari sana. Mengapa perbaikan tersebut perlu? Agar diinternal parlemen bisa saling mengoreksi, menguatkan mekanisme check and balances, demi menghasilkan produk legislasi yang berkualitas. Oleh karena itu, nyaris di sepanjang usianya, DPD tak lelah memburu hak-hak konstitusionalnya dengan mendorong amandemen. Sebab, inilah satu-satunya jalan yang diberikan konstitusi. Tak ada alternatif lain. Namun, setelah empat kali amandemen UUD 1945, belum terlihat perubahan signifikan pada kewenangan DPD. Ini artinya, di satu sisi kita mendorong desentralisasi, namun di sisi lain kita mengamputasi keterlibatan daerah dengan meminimalisasi peran dan kewenangan DPD dalam pengambilan keputusan atau kebijakan nasional. Kita tahu pembentukan DPD adalah cara bangsa ini menegakkan demokrasi, membalikkan keadaan dari sentralisme menuju desentralisme. Pembentukan DPD mengubah wajah perwakilan kita dari sistem unikameral mendekati sistem bikameral. Sistem ini mengidealkan dua lembaga dalam satu atap lembaga perwakilan. Istilah bikameral diperkenalkan oleh filsuf asal Inggris, Jeremy Bentham. Bapak Konstitusi AS, James Madison mengatakan, urgensi kamar kedua adalah sebagai penyeimbang kamar pertama, karena diisi oleh orang-orang yang lebih independen. Keseimbangan itu penting agar mekanisme check and balances (sistem perimbangan kekuasaan) menjadi kuat, baik antara lembaga perwakilan dengan lembaga tinggi negara lainnya, maupun antar lembaga perwakilan di internal sendiri. Namun, mekanisme itu hanya dapat terwujud secara maksimal jika ada keseimbangan kewenangan antara lembaga-lembaga itu. Kalau tidak, salah satu lembaga akan menjadi sangat powerfull, dan yang lainnya menjadi bedak demokrasi. Mekanisme check and balances diperlukan agar produk legislasi berkualitas dan memihak rakyat, sehingga menyulitkan siapa pun menemukan dalil menggugatnya ke MK. Sebaliknya, kualitas legislasi yang rendah terlihat ketika MK memutus sebuah UU inkonstitusional. Memberikan kewenangan secara terukur dan berimbang kepada DPD adalah cara membuka peluang yang lebih besar terhadap optimalisasi mekanisme check and balances sehingga berdampak positif pada kualitas produk legislasi yang dihasilkan. Tentu, itu tidak berarti DPD lebih baik. Namun, dialektika yang terjadi antara dua lembaga perwakilan yang kewenangannya sebanding, akan memunculkan debat konstitusi yang lebih sehat dan berbobot. Putusan MK atas Omnibus law bukan momentum saling memaki. Putusan ini adalah momen bagi kita mengintrospeksi diri, guna mengakhiri disfungsi sistem parlemen dua kamar. Penulis adalah Ketua Kelompok DPD di MPR.
Guru Harus Menjadi Prioritas Investasi
Indonesia seharusnya berinvestasi pada guru dan pendidikan secara umum. Kurangi atau tunda dulu investasi pada proyek-proyek besar yang belum menjadi kebutuhan utama. Alihkan untuk peningkatan kualitas hidup dan kompetensi guru, bangun sekolah, dirikan madrasah, tumbuhkan pusat-pusat ilmu pengetahuan. Oleh: Tamsil Linrung SEPERTI biasa, SETIAP 25 November bertabur kata elok tentang guru. Di sana-sini, seremoni hari guru terlihat semerbak. Para pelajar merangkai puisi, birokrat berteori, dan pengamat mengkritisi. “Bergerak Dengan Hati, Pulihkan Pendidikan,” begitu tema hari guru tahun ini. Maka, ayo kita bicara dengan hati. Empat puluh tahun lalu, Iwan Fals menggubah lagu Oemar Bakri. “Jadi guru jujur berbakti memang makan hati…” begitu salah satu liriknya. Kini, empat puluh tahun berlalu, lirik itu agaknya masih relevan. Padahal, tema lagunya diinspirasi kisah hidup oleh seorang guru yang mengabdi di zaman Jepang hingga pascakemerdekaan. Namanya Abah Landoeng, hidupnya sederhana. Kini berusia 94 tahun dan tinggal di daerah Cimahi, Jawa Barat. Menuju ke rumahnya harus melewati gang kecil yang hanya bisa dilalui sepeda motor. Kini, umur republik telah 76 tahun dan usia reformasi sudah 23 tahun. Tetapi, kehidupan sebagian guru tidak jauh beda dengan Abah Landoeng. Kemerdekaan bangsa belum sepenuhnya memerdekakan guru. Mereka terjajah oleh pengabdian dengan penghasilan di bawah standar. Ada yang bahkan hanya menerima Rp200-300 ribu, itu pun per tiga bulan. Sungguh tidak manusiawi. Mereka yang bergaji rendah umumnya guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagian besar di antaranya adalah guru honorer. Namun, ekspektasi orang tua siswa yang menitipkan anaknya di sekolah tidak mengenal itu. Seperti kita, semua orang tua ingin anaknya dididik oleh guru berpengetahuan luas, berkepribadian baik, paham perubahan zaman, mengerti teknologi, dan menguasai psikologi siswa. Abad 21 menuntut peran guru melampaui sekat ruang kelas. Guru dituntut tidak sekadar mengajar, tetapi juga menjadi agen perubahan sekolah, aktif di ruang-ruang sosial dan menunjukkan diri pada bidang politik kebangsaan. Namun, bagaimana mungkin kita berharap lebih, jika urusan perut saja mereka masih bingung? Kita membangun infrastruktur ini dan itu. Sebagian tidak tepat sasaran, sebagian lagi menggerogoti anggaran negara. Kereta cepat Jakarta- Bandung, misalnya. Atau Bandara Kertajati, Sumedang, Jawa Barat yang berubah menjadi bengkel pesawat, Bandara Jogja yang sepi dan terancam bangkrut, Bandara Kualanamu yang 49 persen sahamnya dijual ke asing, dan lain-lain. Jumat 23 Juli 2021, media Kontan online menuliskan judul besar: Puluhan Jalan Tol Milik BUMN Bakal Dijual, Tiga Investor Asing Siap Memborong. Sudah begitu, pemerintah tidak surut langkah merencanakan pemindahan Ibu Kota Baru, sementara ibu kota negara yang saat ini ada masih sangat representative, lebih dari sekadar layak. Cobalah dihitung-hitung, berapa duit negara yang habis untuk itu? Berapa yang mubazir? Belum lagi sejumlah di antaranya lenyap dikorupsi. Bahkan dalam urusan bantu sosial kepada rakyat miskin saja dengan tega ditilap menteri yang mengurusinya, yaitu Menteri Sosial waktu itu Juliari Peter Batubara. Begitulah, kita menumpuk hutang demi pembangunan, tetapi luput membangun kehidupan guru, para pencetak SDM itu. Pemerintah harusnya sadar, ada jasa guru pada semua orang hebat tanah air. Maka jika gurunya hebat, di masa depan akan bermunculan orang-orang Indonesia yang lebih luar biasa lagi. Indonesia seharusnya berinvestasi pada guru dan pendidikan secara umum. Kurangi atau tunda dulu investasi pada proyek-proyek besar yang belum menjadi kebutuhan utama. Alihkan untuk peningkatan kualitas hidup dan kompetensi guru, bangun sekolah, dirikan madrasah, tumbuhkan pusat-pusat ilmu pengetahuan. Kita harus menyadari, ada kekeliruan dalam menentukan skala prioritas pembangunan. Tidak perlu malu, tengsin, atau merasa gagal. Tidak mudah memang, tetapi bukan hal yang mustahil. Karena tujuan kita bukan saling menyalahkan, tetapi saling mendukung dalam memilih ikhtiar terbaik demi masa depan negeri. Diakui atau tidak, sangat terasa bahwa kohesivitas sosial mulai merenggang. Oligarki menguat, kesenjangan melebar, keakraban beragama terusik dan ketenteraman bernegara mulai mengikis di tengah merajalelanya fitnah, saling tuding, dan saling lapor. Di hulu, guru telah berupaya menciptakan kader-kader bangsa unggulan, tetapi di hilir politik kekuasaan memelintir segalanya. Jika situasi itu menjadi wajah baru Indonesia kini, lalu bagaimana wajah negeri di masa depan? Pulihkan Pendidikan. Pulihkan pendidikan. Dua kata dalam tema hari guru ini seolah menegaskan pengakuan negara bahwa ada problem di sektor pendidikan kita. Guru adalah salah satu elemen pendidikan itu. Maka keseriusan kita mengurus sektor pendidikan, semestinya juga tercermin dalam upaya mengatrol derajat dan kualitas guru, khususnya problem guru honorer yang super akut. Pemerintah telah memberi solusi dengan meluncurkan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, solusi ini memunculkan problem baru, seperti penolakan sebagian guru honorer, persoalan teknis pelaksanaan tes, kualifikasi peserta, nilai ambang batas, dan seterusnya. Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam 5-6 bulan terakhir bekerja ekstra keras guna memberikan alternatif solusi. Pansus sekaligus melakukan mekanisme check and balances terhadap jalannya program PPPK, melakukan evaluasi agar program PPPK tahap dua berjalan lebih baik. Faktanya, realisasi penerimaan guru honorer dalam seleksi PPPK tahun ini masih sangat kecil. Dari lebih sejuta lowongan guru PPPK yang dibuka, hanya separuhnya saja atau 506.252 yang mendaftar. Dari jumlah tersebut, hanya 173.329 guru honorer yang lulus tahap awal. Jumlah ini jelas masih jauh dari harapan. Faktor yang memengaruhi banyak. Selain penolakan sebagian guru honorer, ada kekhawatiran dari pemerintah daerah bahwa anggaran pengadaan guru PPPK akan menggerus keuangan daerah. Maklum saja, gaji guru PPPK disuplai APBD. Sementara pemerintah pusat menegaskan, gaji guru PPPK telah masuk dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan kepada pemerintah daerah. Angkanya mencapai Rp19,4 triliun. Apa pun itu, minimnya guru honorer yang terjaring mengindikasikan, dalam masa tertentu, negeri ini masih akan memiliki guru honorer. Jumlah guru honorer saat ini adalah sebanyak 742.459 orang. Sedangkan yang lulus PPPK tidak sampai seperempatnya. Padahal, UU sesungguhnya tidak lagi mengenal istilah guru honorer. Lalu, bagaimana status dan perlindungan hukum bagi guru honorer yang belum terjaring, namun masih tetap mengabdi di sekolah-sekolah? Pemerintah harus memperhatikan mereka. Meski dipandang sebagai solusi, namun program PPPK bukan payung hukum. Pengabaian terhadap hak-hak guru honorer adalah pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). Demikian pula ketiadaan aturan dan perlindungan hukum terhadap sebuah profesi yang eksis, namun tidak diakui Undang-Undang. Itu kalau kita ingin bicara dengan hati, dari hati ke hati, dan bukan sekadar slogan. Selamat hari guru! Penulis adalah Ketua Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI.