teknologi-digital
Pemerintah Berdayakan UMKM Halal Lewat Teknologi Digital
Jakarta, FNN - Pemerintah terus memberdayakan UMKM halal melalui pemanfaatan teknologi digital yang akan menjadi kekuatan besar dan berdampak signifikan bagi peningkatan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menyampaikan bahwa pengembangan industri halal perlu dilakukan secara inklusif dengan mengoptimalkan potensi UMKM yang saat ini diperkirakan mencapai 64,2 juta unit usaha. “Pemerintah terus mendorong pendampingan terintegrasi dan berkelanjutan diantaranya melalui sinergi peran Pusat Layanan Usaha Terpadu K-UMKM di daerah dengan program pendampingan yang dilaksanakan Kementerian/Lembaga dan platform digital,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu. Rudy menjelaskan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong sinergi program antara Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah, dan platform digital untuk mengakselerasi UMKM halal go-digital melalui ”Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi 1000 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Provinsi Sumatera Barat”. Program tersebut merupakan kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan UKM, BPJPH Kementerian Agama, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang didukung oleh 4 platform digital yaitu Tokopedia, Blibli, Bukalapak, dan LinkAja Syariah. Pelatihan yang telah dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi pada Senin (1/11) di Kota Padang tersebut diharapkan dapat membuat UMKM di Sumatera Barat semakin berkembang. “Adanya kolaborasi antara Pemerintah Pusat, daerah, dan pihak swasta diharapkan membuat UMKM di Provinsi Sumatera Barat dapat semakin berkembang. Program pelatihan ini, erat kaitannya dengan visi misi 5 tahun ke depan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ujar Mahyeldi. Pada kesempatan yang sama Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan bahwa kemudahan pengajuan sertifikasi halal yang sudah full online diharapkan dapat meningkatkan minat pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal. "Proses pengajuan sertifikasi halal dilaksanakan penuh secara online, termasuk sertifikasi halal yang dikeluarkan dalam bentuk sertifikat digital. Diharapkan mampu mempercepat layanan sertifikasi halal dan meningkatkan aksesibilitas, transparansi serta akurasi data yang lebih tinggi dibandingkan dengan sistem manual,” ujar Aqil. Adapun pemberdayaan UMKM halal melalui pemanfaatan teknologi digital diprediksi akan menjadi kekuatan besar yang berdampak signifikan bagi peningkatan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan penduduk muslim di Indonesia merupakan mayoritas dari jumlah penduduk yang ada, yaitu sebesar 87 persen dari total penduduk atau sekitar 236,53 juta orang. Jumlah tersebut setara dengan 12,70 persen dari seluruh penduduk muslim yang ada di dunia. (mth)