thl-halangi-wartawan
Tenaga Honorer Lepas Kelurahan Cipondoh Arogan Halangi Wartawan
Tangerang, FNN - Tenaga Honorer/Harian Lepas (THL) Kelurahan Cipondoh, Jaya, menghalang-halangi wartawan yang mencoba meminta data jumlah warga yang divaksin, di halaman Masjid Al- Muhajirin, RW 09, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Bahkan, dengan nada arogan, ia mengaku berasal dari media atau wartawan. Peristiwa tersebut terjadi, Rabu, 22 September 2021. Saat itu, wartawan sedang berusaha mengonfirmasi jumlah vaksin yang disediakan kepada petugas medis. Saat itulah, Jaya datang dan bertanya wartawan dari mana. Dengan arogannya, menyebutkan, “Saya juga dari media (wartawan).” Akan tetapi, ketika wartawan menanyakan dari media mana, malah Jaya menyebutkan abangnya di Indopos. Tidak jelas Indopos yang mana dan sebagai apa. Ketika wartawan menunjukkan pin aparatur sipil negara (ASN) yang dipasang di dada sebelah kirinya, ia kemudian mengatakan lagi, “Abang saya yang di media.” Wartawan pun menanyakan apakah seorang ASN boleh mengaku sebagai wartawan? Atau apakah seorang wartawan boleh mengaku sebagai ASN. Atau wartawan mengaku sebagai polisi, tentara, dokter dan lain-lain? Jaya yang digempur pertanyaan seperti itu malah langsung ngacir menuju sepeda motornya yang diparkir di luar halaman masjid. Tidak lama kemudian, pria yang mengenakan kemeja putih dan rambut agak cepak itu pun pergi meninggalkan lokasi. Informasi yang diperoleh, Jaya adalah THL di Kelurahan Cipondoh. Ternyata di kelurahan pun dia kurang disukai sebagian pegawai. Sebab, suka merasa hebat karena merasa dekat dengan Lurah Cipondoh. Sekretaris Lurah Cipondoh, Firmansyah mengakui Jaya sebagai THL di kantornya. Namun, ia tidak tahu sudah berapa lama. Sebab, ia lebih belakangan bertugas di tempat tersebut ketimbang Jaya. Sedangkan Lurah Cipondoh, Mupti menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan anak buahnya. Ia mengaku hampir selalu membawa Jaya berkeliling jika ada kegiatan di luar kantor. “Kebetulan tadi (acara vaksin di Buana Permai, red) saya tidak datang. Ada giat (kegiatan) di luar. Kalau anak buah kurang terkontrol, saya minta maaf,” kata Mupti. Menghalang-halangi wartawan tidak dibenarkan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat 2 berbunyi, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Kemudian pasal 3 berbunyi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Pasal 18 menegaskan tentang tindakan pidana terhadap upaya menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakana tugasnya. Pasal 18 (1) berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Sementara itu, pelaksanaan vaksin di halaman Masjid Al-Muhajirin berlangsung sejak pagi sampai sekitar pukul 11.00. Jumlah warga yang divaksin sebanyak 207 orang, terdiri dari 126 vaksin Pfizer pertama, dan 81 orang vaksin kedua. Berdasarkan data, masih ada 119 warga yang belum divaksin dari total 326 yang sudah terdaftar. Akan tetapi, menurut seorang tenaga medis yang ikut memaksin, warga cukup antusias, meskipun tidak semua divaksin. “Sudah bagus. Mungkin karena mau ke mal,” katanya bercanda. Pihak Puskesmas Cipondoh menyediakan 360 vaksin. (MD/M.Anwar-Job). **