tidak-terjebak-pinjol-ilegal

OJK Purwokerto Imbau Masyarakat Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

Purwokerto, FNN - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat tidak terjebak berbagai kemudahan yang ditawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal. "Saat ini, memang banyak sekali penawaran melalui pinjol, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengajukan pinjaman tanpa harus mengantre ke bank," kata Kepala KOJK Purwokerto Riwin Mihardi saat acara Ngobrol Pinter (Ngopi) yang diikuti wartawan secara virtual di Purwokerto, Banyumas, Jateng, Jumat. Akan tetapi, sebelum mengajukan pinjaman secara daring, kata dia, masyarakat harus bisa membedakan antara pinjol ilegal dan legal. Dalam hal ini, pinjol legal atau berizin akan cenderung patuh terhadap berbagai ketentuan karena diawasi oleh OJK, misalnya tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok utangnya. Hal itu berbeda dengan pinjol ilegal atau tidak berizin yang memberikan tenor pendek dan fee pinjaman tinggi, sehingga tagihannya bisa lebih dari dua kali lipat pinjaman pokok. "Selain itu, pinjol ilegal akan meminta akses kamera, mikrofon, lokasi, kontak, dan gambar yang tersimpan di handphone kita. Kalau pinjol legal yang mendapatkan izin dari OJK, akses tidak boleh lebih dari kamera, mikrofon, dan lokasi, tidak boleh mengakses kontak maupun gambar," kata Riwin menjelaskan. Ia mengatakan jika akses kontak diberikan, hal itu akan memungkinkan bagi pengelola pinjol ilegal untuk mengakses orang-orang terdekat pengguna jasa tanpa seizin nasabahnya. Menurut dia, suku bunga yang diberikan oleh pinjol legal tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari dan hal itu bersifat mengikat, sehingga akan ditindak oleh OJK jika terjadi pelanggaran. Lebih lanjut, Riwin mengimbau masyarakat untuk menghubungi Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK di laman kontak157.ojk.go.id jika mendapatkan menemukan tawaran investasi yang mencurigakan maupun pinjaman online yang dirasa ilegal. "Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp di nomor 081157157157," katanya. Ia mengatakan OJK melalui Satgas Waspada Investasi bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia hingga bulan Juli 2021 telah menutup 3.365 fintech lending (pinjol) ilegal. Menurut dia, hingga tanggal 27 Juli 2021 tercatat sebanyak 121 fintech lending atau pinjol legal yang terdaftar di OJK. Riwin mengakui sejak adanya APPK OJK, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk langsung ke KOJK Purwokerto jauh berkurang. "Mungkin ini efek dari gencarnya edukasi yang kami lakukan sehingga masyarakat sudah bisa membedakan antara pinjol ilegal dan legal. Pengaduan melalui APPK yang terpusat di OJK meningkat signifikan dibandingkan pengaduan langsung ke KOJK, karena masyarakat sekarang sudah berani mengadu," katanya. Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya juga sering kali menerima telepon dari masyarakat yang menanyakan perihal pinjol. Akan tetapi, pihaknya tidak mencatat hal itu sebagai pengaduan. "Ada juga pengaduan secara kolektif melalui surat yang kami terima beberapa waktu lalu," katanya. (mth)