uu-nomor-40-tahun-1999-tentang-pers
Dewan Pers Harap MK tolak uji materi UU Pers
Jakarta, FNN - Dewan Pers berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Alalasannya, posisi para pemohon, sebagaimana pernyataan pemerintah, tidak mengalami kerugian. "Pemerintah menyebut para pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers," kata Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad, 17 Oktober 2021. Pemerintah, kata M. Nuh, juga menyebutkan, para pemohon tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers, M. Nuh mengatakan, hal tersebut lebih pada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan bidang pers yang kohesif dan dapat memayungi seluruh insan pers. Dengan demikian, tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Tidak ada yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat. Pemerintah juga menyebut dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers telah jelas memberikan nomenklatur "Dewan Pers" dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers. Oleh karena itu, apabila para pemohon mendalilkan "organisasinya" bernama "Dewan Pers Indonesia", itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers. Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden. Tidak ditanggapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh presiden bukanlah suatu perlakuan diskriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945. Melainkan suatu tindakan yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers. Sebelumnya, Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku pemohon memohon judicial review UU Pers melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada tanggal 12 Agustus 2021. Mereka mengatasnamakan diri sebagai anggota Dewan Pers Indonesia. Adapun permohonan mereka dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (MD).
Tenaga Honorer Lepas Kelurahan Cipondoh Arogan Halangi Wartawan
Tangerang, FNN - Tenaga Honorer/Harian Lepas (THL) Kelurahan Cipondoh, Jaya, menghalang-halangi wartawan yang mencoba meminta data jumlah warga yang divaksin, di halaman Masjid Al- Muhajirin, RW 09, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Bahkan, dengan nada arogan, ia mengaku berasal dari media atau wartawan. Peristiwa tersebut terjadi, Rabu, 22 September 2021. Saat itu, wartawan sedang berusaha mengonfirmasi jumlah vaksin yang disediakan kepada petugas medis. Saat itulah, Jaya datang dan bertanya wartawan dari mana. Dengan arogannya, menyebutkan, “Saya juga dari media (wartawan).” Akan tetapi, ketika wartawan menanyakan dari media mana, malah Jaya menyebutkan abangnya di Indopos. Tidak jelas Indopos yang mana dan sebagai apa. Ketika wartawan menunjukkan pin aparatur sipil negara (ASN) yang dipasang di dada sebelah kirinya, ia kemudian mengatakan lagi, “Abang saya yang di media.” Wartawan pun menanyakan apakah seorang ASN boleh mengaku sebagai wartawan? Atau apakah seorang wartawan boleh mengaku sebagai ASN. Atau wartawan mengaku sebagai polisi, tentara, dokter dan lain-lain? Jaya yang digempur pertanyaan seperti itu malah langsung ngacir menuju sepeda motornya yang diparkir di luar halaman masjid. Tidak lama kemudian, pria yang mengenakan kemeja putih dan rambut agak cepak itu pun pergi meninggalkan lokasi. Informasi yang diperoleh, Jaya adalah THL di Kelurahan Cipondoh. Ternyata di kelurahan pun dia kurang disukai sebagian pegawai. Sebab, suka merasa hebat karena merasa dekat dengan Lurah Cipondoh. Sekretaris Lurah Cipondoh, Firmansyah mengakui Jaya sebagai THL di kantornya. Namun, ia tidak tahu sudah berapa lama. Sebab, ia lebih belakangan bertugas di tempat tersebut ketimbang Jaya. Sedangkan Lurah Cipondoh, Mupti menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan anak buahnya. Ia mengaku hampir selalu membawa Jaya berkeliling jika ada kegiatan di luar kantor. “Kebetulan tadi (acara vaksin di Buana Permai, red) saya tidak datang. Ada giat (kegiatan) di luar. Kalau anak buah kurang terkontrol, saya minta maaf,” kata Mupti. Menghalang-halangi wartawan tidak dibenarkan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat 2 berbunyi, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Kemudian pasal 3 berbunyi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Pasal 18 menegaskan tentang tindakan pidana terhadap upaya menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakana tugasnya. Pasal 18 (1) berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Sementara itu, pelaksanaan vaksin di halaman Masjid Al-Muhajirin berlangsung sejak pagi sampai sekitar pukul 11.00. Jumlah warga yang divaksin sebanyak 207 orang, terdiri dari 126 vaksin Pfizer pertama, dan 81 orang vaksin kedua. Berdasarkan data, masih ada 119 warga yang belum divaksin dari total 326 yang sudah terdaftar. Akan tetapi, menurut seorang tenaga medis yang ikut memaksin, warga cukup antusias, meskipun tidak semua divaksin. “Sudah bagus. Mungkin karena mau ke mal,” katanya bercanda. Pihak Puskesmas Cipondoh menyediakan 360 vaksin. (MD/M.Anwar-Job). **