TRANSPORTASI

Syarat Perjalanan Transportasi Mulai 3-9 Agustus 2021 Tidak Berubah

Jakarta, FNN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM level 1-4 yang dimulai pada 3-9 Agustus 2021 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021 tidak berubah. Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021. “Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa. Adita mengatakan, menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No.16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19. “Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” kata Adita. Adapun secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan 4 (empat) SE Kemenhub, yakni sebagai berikut : 1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4. 2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa : Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 : a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 : a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya. 4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. 5. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. “Selain berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, keempat SE Kemenhub tersebut juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan,” terang Adita. Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah kategori level 4, untuk moda transportasi darat, bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sementara di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sedangkan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal. Pada moda transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen kapasitas angkut. Untuk moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70 persen, dan pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan. Terakhir, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50 persen dari kapasitas total di kapal, pada wilayah kategori level 4. Sebelumnya, pada Senin kemarin (2/8), Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. (mth)

Bandara Jambi Wajibkan Penumpang Unduh Aplikasi Peduli Lindungi

Jambi, FNN - Saat ini penumpang yang akan melakukan penerbangan melalui Bandara Sultan Thaha diwajibkan untuk mengunduh Aplikasi Peduli Lindungi di smartphone. EGM Bandara Sultan Thaha Jambi, Agus Supriyanto, di Jambi , Minggu mengatakan, hal ini diwajibkan untuk menghentikan penyebaran COVID-19. Dalam aplikasi peduli lindungi tersimpan dokumen pendukung penerbangan diantaranya sertifikat vaksin dan hasil test PCR atau rapid tes antigen. "Dengan punya aplikasi ini keuntungannya dokumen tidak lagi berpindah tangan saat dilakukan validasi, aman dari terpapar Virus COVID-19, keabsahan dokumen 100 persen asli, cepat proses validasinya dan tidak perlu antri,” kata Agus. Dijelaskan Agus, penumpang cukup menunjukkan QR-Code yang ada di aplikasi peduli lindungi. Caranya dengan membuka aplikasi, pilih paspor digital, pilih hasil tes COVID-19, selanjutnya akan keluar QR-Code. Kemudian penumpang melakukan scan QR-Code untuk validasi dokumen. "Hasil RT PCR ataupun rapid antigen akan terdeteksi di aplikasi peduli lindungi pastinya di laboratorium fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, pemerintah Daerah, dan swasta yang telah ter-verifikasi sebagai laboratorium fasilitas layanan kesehatan terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi,” kata Agus Supriyanto. PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai operator Bandara salah satunya Bandara Sultan Thaha Jambi wajib memastikan pemeriksaan untuk keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. "Diharapkan Masyarakat melakukan pemeriksaan tes COVID-19 di Laboratorium fasilitas layanan kesehatan yang telah terintegrasi dengan Peduli Lindungi,” kata Agus. (mth)

Penumpang Harian MRT Turun 80 Persen Selama Juli

Jakarta, FNN - Jumlah rata-rata penumpang Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta selama Juli 2021 turun 80 persen menjadi 4.450 penumpang per hari, seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli 2021. Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar menjelaskan dibandingkan bulan sebelumnya, penumpang harian MRT menurun dari 22.686 orang per hari menjadi 4.450 orang per hari selama Juli. "Bisa kita lihat dari target kita di angka 40 ribu, jumlah penumpang Juli 4.450, jadi cuma 10 persen dari apa yang kita targetkan," kata William dalam webinar yang diselenggarakan MRT Jakarta secara virtual, di Jakarta, Jumat. William menjelaskan MRT melakukan pembatasan penumpang, menutup sementara tiga stasiun, menutup sejumlah akses masuk (entrance), memberlakukan kewajiban Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) kepada pekerja sektor esensial dan mengubah jam operasional harian. Sejumlah upaya tersebut dilakukan dalam mendukung kebijakan pemerintah selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 dalam rangka memutus penyebaran dan menekan lonjakan kasus aktif COVID-19. Ada pun selama kewajiban STRP diberlakukan sejak 12 Juli 2021, jumlah penumpang harian MRT paling rendah yakni 491 orang. Jika dihitung selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diberlakukan pada 3-28 Juli 2021, jumlah penumpang harian menjadi hanya 3.839 orang, dengan total 99.820 penumpang pada periode tersebut. "Begitu STRP dilakukan, jumlahnya lebih turun lagi. Kita lihat memang STRP berhasil menekan mobilitas dan berhasil menekan jumlah korban baik yang terpapar dan meninggal akibat lonjakan kasus COVID-19," kata William. Hingga kini, MRT Jakarta masih memberlakukan pembatasan jam operasional, yakni pukul 06.00 WIB sampai 20.30 WIB pada Senin-Jumat dan pukul 06.00-20.00 WIB pada akhir pekan dan hari libur. Jarak antar kereta (headway) pada hari kerja menjadi setiap 10 menit, sementara pada akhir pekan dan hari libur setiap 20 menit. MRT juga memberlakukan pembatasan jumlah pengguna sebanyak 65 orang per kereta. (mth)

Pemprov NTT Masih Larang Kapal Penumpang dari Luar Beroperasi

Kupang, FNN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih melarang sejumlah kapal penumpang dari luar beroperasi di provinsi itu guna mencegah penyebaran COVID-19. "Kapal pelayaran rakyat, yang masuk dari luar wilayah NTT ke dalam wilayah NTT tidak diperbolehkan atau dilarang masuk untuk saat ini," kata Kadis Perhubungan NTT Isyak Nusa di Kupang, Kamis. Hal ini disampaikan berkaitan dengan kembali diperpanjangnya pembatasan layanan angkutan udara, laut, dan penyeberangan, di wilayah NTT di tengah pandemi COVID-19. Ia mengatakan selama ini banyak kapal penumpang dari luar NTT berasal dari daerah zona merah COVID-19, sehingga pihaknya melakukan pelarangan. Namun pihaknya tetap memperbolehkan moda transportasi laut dan penyeberangan yang melayani pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT . "Untuk pelayaran di wilayah NTT tetap beroperasi, tetapi wajib menunjukkan hasil tes Antigen bebas COVID, tetapi tidak perlu menunjukkan surat vaksin," katanya. Lebih lanjut, ia mengatakan angkutan laut yang boleh masuk ke wilayah NTT hanyalah kapal-kapal barang atau kargo yang membawa kebutuhan pokok dengan syarat kapal tersebut wajib menunjukkan surat atau kartu vaksin, kemudian juga hasil tes cepat Antigen. Selain itu juga para kru kapal saat tiba di Kupang wajib kembali menjalani tes cepat Antigen untuk mengetahui bahwa mereka benar-bersih dari virus tersebut. Aturan itu, tambah dia, akan berlaku hingga 8 Agustus 2021. Ia berharap semua operator kapal penumpang, kapal kargo, dan masyarakat, bisa mengikuti aturan itu demi kebaikan bersama. (mth)

Kemenhub Luncurkan Aplikasi SIP-AJA untuk Mudahkan Kelengkapan Jalan

Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mempermudah penyelenggaraan perlengkapan jalan melalui sebuah aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Jalan atau yang dapat disebut SIP-AJA. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Lalu Lintas Jalan yang telah menyusun dan meluncurkan aplikasi SIP-AJA. Ia berharap melalui aplikasi ini inventarisasi dan identifikasi perlengkapan jalan khususnya di jalan nasional dapat terdata dengan rapi sehingga memudahkan proses pengadaan hingga pemeliharaan. "Di era digitalisasi 4.0 saat ini, memang sudah seharusnya kita memanfaatkan teknologi agar dapat bekerja lebih efektif, efisien, serta akuntabel. Nantinya aplikasi SIP-AJA akan mempermudah dalam aspek perencanaan, pengawasan, penyelenggaraan, dan pemantauan kinerja perlengkapan jalan di seluruh jalan nasional yang dilengkapi dengan visualisasi," kata Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis. Budi mengatakan melalui keberadaan aplikasi mobile SIP-AJA dapat memudahkan Direktorat Lalu Lintas Jalan dalam menyusun kebijakan pengadaan perlengkapan jalan ke depan. "Dalam penyelenggaraan perlengkapan jalan nanti akan diambil kebijakan skema pembelian layanan atau buy the service, pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan berbasis per jenis perlengkapan jalan dan pengadaan yang dilakukan dengan e-katalog sektoral atau toko daring," ujarnya. Kebijakan tersebut diambil dengan tujuan agar risiko yang selama ini ditanggung pemerintah dapat dibagi ke pihak kedua atau ketiga. Di samping itu, agar layanan kinerja perlengkapan jalan lebih terjamin dan dapat lebih banyak melibatkan peran UMKM untuk ikut berpartisipasi dalam pemeliharaan dan pengoperasiannya. "Adanya kebijakan buy the service juga dapat membuat aset yang dimiliki pemerintah lebih terproteksi serta kontrak layanan dapat berlangsung multiyears," tambah Dirjen Budi. Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Jalan Suharto, dalam laporannya juga mengatakan bahwa pihaknya masih mengalami kesulitan dalam hal pelaporan dan evaluasi perlengkapan jalan saat ini. Oleh karena itu, aplikasi SIP-AJA dapat bermanfaat sebagai alat bantu untuk memudahkan penyusunan kebijakan pengadaan perlengkapan jalan di masa yang akan datang. "Aplikasi ini merupakan pengganti dari Survei Investigasi Desain (SID) yang selama ini biasa kita lakukan 5 tahun sekali. Sedangkan, kebutuhan perlengkapan jalan bersifat dinamis, sangat tergantung pada kondisi lalu lintas dan perkembangan tata guna lahan," ungkap Suharto. Pada kesempatan yang sama, Plt. Kasubdit Perlengkapan Jalan, M Husein Saimima turut mengungkapkan bahwa aplikasi SIP-AJA merupakan sebuah solusi atas pemantauan kondisi dan kinerja perlengkapan jalan yang sebelumnya masih menggunakan cara konvensional. "Meskipun begitu, untuk saat ini SIP-AJA masih terbatas hanya dapat diunduh di Google Play untuk pengguna Android. Mudah-mudahan ke depan aplikasi ini bisa diunduh di iOs untuk pengguna Apple," kata Husein. Selanjutnya, Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Perhubungan Harno Trimadi, menuturkan pengadaan perlengkapan jalan ke depan akan memanfaatkan e-katalog, khususnya untuk marka jalan. "Pengadaan marka jalan diproses lebih dulu dengan e-katalog karena umur ekonomisnya yang paling pendek yaitu 2 tahun dan kemudian akan hilang. Hal ini bertujuan agar pencatatan aset jadi lebih baik dan jelas nantinya," pungkas Harno. Turut hadir secara virtual dalam acara ini yaitu Plt. Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Dewanto Purnacandra dan seluruh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat se-Indonesia. (mth)

Pemkab Usulkan Penerbangan Pasaman Barat-Pekanbaru Dua Kali Seminggu

Simpang Empat, FNN - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Perhubungan mengusulkan penerbangan rute Pasaman Barat-Pekanbaru dengan frekuensi dua kali seminggu mulai tahun 2022. "Saat ini jadwal penerbangan hanya satu kali dalam seminggu setiap Rabu ke Pekanbaru," kata Kepala Dinas Perhubungan Pasaman Barat Rizaldi melalui Kepala Bandara Pusako Anak Nagari Eva Wardi Putra di Simpang Empat, Rabu. Ia mengatakan pengusulan penambahan jadwal penerbangan itu mengingat kebutuhan masyarakat menuju Pekanbaru. Saat ini, jadwal penerbangan setiap Rabu dari Pekanbaru-Pasaman Barat pukul 09.05 WIB dan Pasaman Barat-Pekanbaru pukul 10.20 WIB menggunakan pesawat Susi Air. "Kalau bisa tentu jadwal penerbangan dua kali dalam seminggu dengan hari yang berbeda," katanya. Jika jadwal penerbangan ditambah setiap Jumat maka kemungkinan penumpang akan bertambah karena jadwal terakhir masyarakat bekerja sebelun libur Sabtu dan Minggu. Pengusulan tambahan jadwal penerbangan itu telah disampaikan ke Kementrian Perhubungan melalui KPA Dabo Singkep. Dia menyebutkan sekali penerbangan bisa membawa sebanyak 12 orang penumpang dengan anggaran subsidi pemerintah pusat. "Akses penerbangan ini sangat bermanfaat dan mempersingkat waktu menuju Pekanbaru yang hanya 45 menit. Jika menggunakan jalur darat bisa menempuh sembilan jam perjalanan," katanya. Keberadaan bandara ini dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat hubungan masyarakat melalui transportasi udara dari Pasaman Barat menuju Pekanbaru. "Mudah-mudahan penerbangan dapat lancar dan mempermudah masyarakat nantinya" katanya. Bandara Pusako Anak Nagari ini, katanya, adalah suatu kebanggaan bagi Pasaman Barat karena satu-satunya kabupaten atau kota di Sumbar yang memiliki Bandara Udara. "Jumlah penumpang hingga awal Juli 2021 ini mencapai 80 orang. Jika penerbangan dua kali seminggu kemungkinan jumlah penumpang akan bertambah," katanya. (mth)

KAI Resmikan KA Baturraden Ekspres Rute Purwokerto-Bandung

Jakarta, FNN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) meresmikan peluncuran kereta api Baturraden Ekspres rute Purwokerto-Bandung PP via Cikampek di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat. Peresmian pemberangkatan perdana kereta api tersebut dilakukan Komisaris KAI Cris Kuntadi, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo beserta Bupati Banyumas Achmad Husein. "Pada hari ini kita launching perjalanan perdana kereta api Baturraden Ekspres relasi Purwokerto-Bandung PP via Cikampek. Di tengah pandemi COVID-19 ini, KAI tetap menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dengan menghadirkan kereta api relasi baru agar dapat membantu konektivitas masyarakat khususnya dari dan menuju wilayah Kabupaten Banyumas," kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat. Didiek mengatakan perjalanan KA Baturraden Ekspres ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan sehingga semakin banyak alternatif pilihan bepergian menggunakan kereta api, mengingat selama ini perjalanan kereta api keberangkatan dari Stasiun Purwokerto menuju Stasiun Bandung hanya dilayani oleh satu kereta api kelas ekonomi yaitu KA Serayu. Penamaan Baturraden Ekspres terinspirasi dari nama kawasan wisata Baturraden, yang merupakan salah satu ikon Kabupaten Banyumas dan menjadi destinasi utama wisatawan domestik bahkan mancanegara. KA Baturraden Ekspres diberangkatkan dari Stasiun Purwokerto pada pukul 05.40 WIB dan berhenti di Stasiun Bumiayu, Prupuk, Cirebon, Jatibarang, Cikampek, Purwakarta, Cimahi, hingga tiba di Stasiun Bandung pukul 12.09 WIB. Sedangkan jadwal KA Baturraden Ekspres relasi Bandung-Purwokerto yaitu berangkat dari Stasiun Bandung pukul 16.30 WIB dan akan berhenti di Stasiun Cimahi, Purwakarta, Cikampek, Jatibarang, Cirebon, Prupuk, Bumiayu hingga tiba di Stasiun Purwokerto pada pukul 22.54 WIB. Didiek mengatakan di masa pandemi COVID-19, KAI tetap berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk menjaga jarak fisik antarpelanggan, KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk sesuai SE Kemenhub No 14 Tahun 2020. Setiap pelanggan KA Baturraden Ekspres diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 yang masih berlaku. Untuk memudahkan pelanggan, KAI menyediakan layanan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 65 stasiun dan rapid test antigen seharga Rp85.000 di 40 stasiun. "KAI tetap berkomitmen untuk mengoperasikan kereta api sesuai protokol kesehatan yang ketat untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang sehat, selamat, nyaman dan aman sampai di stasiun tujuan," ujar Didiek. KA Baturraden Ekspres terdiri atas kelas eksekutif dengan tarif mulai dari Rp160.000 dan kelas bisnis dengan tarif mulai dari Rp130.000. Tiket KA Baturraden Ekspres sudah dapat dibeli melalui KAI Access, web KAI, loket, dan seluruh mitra penjualan tiket KAI lainnya. KAI menawarkan tarif khusus untuk rute tertentu pada KA Baturraden Ekspres yaitu relasi Purwokerto-Cirebon PP (eksekutif Rp65.000 dan bisnis Rp45.000), Cirebon-Cikampek PP (eksekutif Rp50.000 dan bisnis Rp40.000), Bandung-Purwakarta PP (eksekutif Rp55.000 dan bisnis Rp45.000), dan Bandung-Cikampek PP (eksekutif Rp65.000 dan bisnis Rp55.000). Tarif khusus tersebut dapat dibeli mulai dua jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api di KAI Access, loket, dan seluruh channel eksternal selama masih tersedia tempat duduk. (mth)

Pos Indonesia Beri Diskon untuk Kiriman Kurir dan Logistik

Bandung, FNN - PT Pos Indonesia (Persero) terus berupaya meningkatkan transaksi kiriman kurir dan logistik pada akhir pekan, dengan membuat berbagai program spesial bagi masyarakat, salah satu langkah yang dilakukan Pos Indonesia yaitu menggelar program diskon hingga 20 persen untuk transaksi kurir dan logistik. "Program diskon up to 20 persen berlaku pada Minggu, 20 Juni 2021. Jadi upaya ini digenjot Pos Indonesia untuk meningkatkan trafik kiriman antar daerah di Indonesia," kata Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana dalam siaran persnya, Minggu. Siti Choiriana atau akrab disapa Anna, setelah meningkatkan layanan dengan menambah jam operasional buka hingga Sabtu dan Minggu, Pos Indonesia terus berupaya meningkatkan trafik kiriman pada akhir pekan. Tujuannya, kata Ana, agar masyarakat semakin dimudahkan atas layanan Pos Indonesia. "Khusus untuk hari ini (Minggu), kami membuat program diskon up to 20 persen untuk layanan kurir dan logistik. Program diskon ini berlaku di seluruh Indonesia," kata Anna. Beberapa layanan kurir yang bakal mendapat program diskon up to 20 persen diantaranya Pos Express, Pos Kilat Khusus, Pos Jumbo Ekonomi, Q9 Sameday Device, dan lainnya. Sedangkan layanan logistik seperti warehouses dan freight forwarding. Lebih lanjut Anna menjelaskan, potensi masyarakat mengakses jasa kurir dan logistik pada akhir pekan sebenarnya cukup besar. Karena, pada Senin hingga Jumat biasanya mereka sibuk bekerja, sehingga baru bisa melakukan pengiriman barang pada Sabtu atau Minggu. Potensi itu, yang saat ini sedang dibidik Pos Indonesia dan program diskon up to20 persen, menurut Anna, juga sebagai tindaklanjut dari program sebelumnya, di mana mulai awal Juni lalu BUMN ini menambah jam operasional, tetap buka pada Sabtu dan Minggu, serta tanggal merah. "Kami Pos Indonesia terus campaign bahwa kami buka pada Sabtu dan Minggu. Bahkan kami ingin sampaikan bahwa layanan Pos itu buka 24 jam dan 7 hari dalam seminggu. Sehingga masyarakat bisa menggunakan jasa kurir dan logistik kami," katanya. Pos Indonesia berharap, kedepan akan semakin banyak masyarakat yang terbiasa melakukan transaksi pengiriman pada akhir pekan. Termasuk, para pelaku usaha seperti UMKM yang akan dimudahkan dengan beroperasinya layanan kiriman pada Sabtu dan Minggu, serta program diskon ini. (mth)

KAI Luncurkan Kereta Api Baru KA Baturraden Ekspres & KA Nusa Tembini

Jakarta, FNN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan meluncurkan dua Kereta Api baru yaitu KA Baturraden Ekspres relasi Bandung - Purwokerto PP via Cikampek pada 25 Juni 2021 dan KA Nusa Tembini relasi Cilacap - Jogjakarta PP pada 2 Juli 2021. “Peluncuran 2 KA baru ini kami tujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan sehingga semakin banyak alternatif pilihan bepergian menggunakan kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran pers, Minggu. Joni mengatakan, pada tahap awal, kedua kereta api ini akan dioperasikan pada setiap hari Jumat dan Minggu dengan rincian KA Baturraden Ekspres beroperasi pada 25 & 27 Juni serta 2 & 4 Juli 2021 dan KA Nusa Tembini beroperasi pada 2, 4, 9, & 11 Juli 2021. Ia mengatakan, pada masa pandemi COVID-19 ini, KAI terus berinovasi dengan menghadirkan 2 kereta api relasi baru agar dapat membantu konektivitas dan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api. Kemudian, penamaan KA Baturraden Ekspres terinspirasi dari nama kawasan di Kabupaten Banyumas yang sarat akan potensi wisata. Sedangkan, penamaan KA Nusa Tembini terinspirasi dari nama legenda kerajaan yang ada di wilayah Cilacap. “Dengan penamaan tersebut, diharapkan hadirnya kedua KA ini juga dapat meningkatkan pariwisata di wilayah-wilayah yang dilalui,” ujar Joni. Ia menjelaskan, tersedia 2 kelas pada KA Baturraden Ekspres yaitu Eksekutif dengan tarif mulai dari Rp160 ribu dan Bisnis dengan tarif mulai dari Rp130 ribu. Adapun untuk KA Nusa Tembini juga memiliki 2 kelas yaitu Eksekutif dengan tarif mulai dari Rp110 ribu dan Ekonomi dengan tarif mulai dari Rp90 ribu. KAI juga menawarkan tarif khusus untuk rute tertentu pada kedua Kereta Api tersebut. Untuk KA Baturraden Ekspres tersedia tarif khusus pada relasi Purwokerto - Cirebon PP (Eksekutif: Rp65 ribu & Bisnis: Rp45 ribu), Cirebon - Cikampek PP (Eksekutif: Rp50 ribu & Bisnis: Rp40 ribu), Bandung - Purwakarta PP (Eksekutif: Rp55 ribu & Bisnis: Rp45 ribu), dan Bandung - Cikampek PP (Eksekutif: Rp65 ribu & Bisnis: Rp55 ribu). Sedangkan pada KA Nusa Tembini, tarif khusus berlaku pada relasi Kroya - Cilacap PP (Eksekutif: Rp30 ribu & Ekonomi: Rp20 ribu), Cilacap - Yogyakarta PP (Eksekutif: Rp80 ribu & Ekonomi: Rp50 ribu), dan Kutoarjo - Yogyakarta PP (Eksekutif: Rp45 ribu & Ekonomi: Rp25 ribu). “Tarif khusus tersebut dapat dibeli mulai 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api di KAI Access, loket, dan seluruh channel eksternal selama masih tersedia tempat duduk,” ungkap Joni. Rangkaian KA Baturraden Ekspres terdiri dari 2 Kereta Eksekutif dan 5 Kereta Bisnis dengan total 420 tempat duduk. Adapun rangkaian KA Nusa Tembini terdiri dari 4 kereta Eksekutif dan 3 kereta Ekonomi dengan total 392 tempat duduk. “Namun kapasitas Kereta Api selama masa pandemi adalah maksimal 70 persen dari total tempat duduk sesuai SE Kemenhub No 14 tahun 2020. Sehingga kapasitas di masa pandemi KA Baturraden adalah 294 tempat duduk dan KA Nusa Tembini 275 tempat duduk,” katanya. Joni menambahkan, setiap pelanggan yang akan menggunakan KA Baturraden Ekspres maupun KA Nusa Tembini diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 yang masih berlaku. Untuk membantu melengkapi syarat tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85 ribu di 44 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30 ribu di 63 stasiun. Pada masa pandemi COVID-19, KAI tetap berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya agar setiap pelanggan tetap merasa aman dan nyaman saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan menggunakan kereta api. “KAI tetap berkomitmen untuk mengoperasikan kereta api sesuai protokol kesehatan yang ketat untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang sehat, selamat, nyaman dan aman sampai di stasiun tujuan,” pungkas Joni. (mth)

Ditjen Hubdat Anggarkan Rp4,3 Triliun untuk Infrastruktur Konektivitas

Jakarta, FNN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengalokasikan anggaran tahun 2022 sebesar Rp4,3 triliun untuk kebutuhan program infrastruktur konektivitas transportasi. "Penyusunan kegiatan dalam pagu indikatif sebagaimana tersebut melalui pertimbangan prioritas berdasarkan keselarasan dalam instruksi Presiden," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI, Selasa. Budi menjelaskan, Ditjen Hubdat mendapatkan pagu alokasi anggaran sebesar Rp5,3 triliun tahun 2022. Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp529 miliar, selanjutnya belanja barang sebesar Rp2,5 triliun, kemudian belanja modal sebesar Rp2,2 triliun. Ia mengatakan, dari anggaran tersebut selanjutnya dibagi menjadi program kegiatan antara lain Program Insfrastruktur Konektivitas, di antaranya infrastruktur konektivitas transportasi darat sebesar Rp2 triliun, pelayanan transportasi darat sebesar Rp1 triliun, keselamatan dan keamanan transportasi darat sebesar Rp774 miliar, penunjang teknis transportasi darat sebesar Rp490 miliar, dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp958 miliar. "Implementasi rencana kerja dilakukan melalui penekanan terhadap agenda pembangunan yang relevan terhadap situasi yang dihadapi, serta prioritas berdasarkan program dan ketersediaan anggaran," ujarnya. Dirjen Budi menambahkan, Kemenhub juga tetap berkomitmen mendukung kegiatan prioritas pemerintah yaitu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), antara lain Toba, Borobudur, Labuan Bajo, Mandalika, dan Likupang. "Kegiatan strategis Perhubungan Darat dilaksanakan dengan mengoptimalkan sedemikian mungkin anggaran yang ada sehingga output pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana," pungkasnya. Pewarta : Adimas Raditya Fahky P Editor : Adi Lazuardi