Bubarkan DPR RI

Oleh Sugeng Waras -  Pemerhati Pertahanan dan Keamanan NKRI

Pimpinan DPR dungu? Padahal pimpinan sidang RKUHP seorang profesor, seorang guru besar, bagaimana guru kecilnya di Indonesia?

Biadab!

Pancasila dan UUD' 45 dirusak, dihancurkan dan dikhianati, pimpinan dan anggota DPR tak peduli terhadap tata tertib, proses, prosedur, sistim dan mekanisme DPR yang ada, nyaris semuanya diacak acak dan diberantakkan!

Rakyat harus tahu;  paham dan sadar bahwa lolosnya dan lahirnya RKUHP yang disahkan menjadi UU KUHP amburadul, cacat dan tidak sah sebagaimana aturan yang ada.

UU KUHP yang ada bukan semata untuk  membawa bangsa Indonesia  jaya sejahtera, melainkan pameran kesombongan dan kebobrokan para pemimpin yang diamanahi rakyat bak gerombolan maling, perampok dan bangsat yang merasa bernyawa rangkap!

Wahai para pimpinan TNI POLRI, Camkan dan buka pikiran kalian!

Peran, fungsi dan tugas TNI POLRI begitu mulia, terhormat dan bisa menjadi ladang amal ibadah kalian jika dilaksanakan penuh amanah.

Bukan diam pura pura tidak tahu serta membiarkan keadaan negara yang acak kadut.

Kita harus sadar dan paham, tidak ada nyawa rangkap di antara kita, tidak ada yang abadi di dunia ini.

Bisa terjadi hari ini bangga dan ketawa, namun tak bisa dibantah nyawa kita tercabut secepatnya kemudian.

Ingat Pancasila dan UUD '45!

Seseorang Pancasilais sejati adalah seseorang yang beriman dan bertaqwa yang berpikir mulia sejak pembuatan aturan hingga pelaksanaanya.

Sadarkah isi RKUHP di samping hal hal yang mengandung kebaikan sarat dengan hal hal yang menjebak, menakutkan, mengerikan yang mematikan demokrasi dan tidak mendidik untuk keberanian bangsa Indonesia?

Model penangkapan dan penahanan tanpa proses hukum dan peradilan menunjukkan cara cara paham komunis yang menghalalkan segala cara,  mengedepankan kekuasaan dan sewenang wenang, biadab!

Ini sangat kontradiksi yang keluar dari azas azas kekeluargaan, perwakilan, permusyawaratan dan kesepakatan yang menjadi cikal bakal dan cita cita luhur para pendiri bangsa!

Biadab, penerapan cara cara premanisme untuk melanggengkan kekuasaan dengan melimpahkan dosa dosa dan meminjam tangan pimpinan dijajaranya.

Cara cara ini harus dihapus dan dilenyapkan, yang tidak boleh hidup di Indonesia!

Cara-cara ancaman pihak pemerintah tidak cukup hanya didengar oleh rakyat, melainkan harus dilawan oleh rakyat dengan cara cara ancaman rakyat terhadap pemerintah.

Pemerintah tidak dan bukan paling berkuasa kecuali hanya mengelola negara dan segala isinya dengan amanah berdasarkan undang undang yang telah disepakati bersama.

Saudara saudaraku sebangsa dan setanah air.

Kita tidak boleh tinggal diam dan dungu!

Kelahiran UU KUHP tidak sepatutnya kita nurut, tapi harus kita lawan, kita ungkap dan kita bongkar kebusukan dengan cara cara illegant, gentle dan kesatria diiringi etos perlawanan yang kompak, bersama, bersatu, berani, berbuat dan berhasil berlandaskan Pancasila dan UUD'45,  yang bermartabat dan beradab.

Tidak perlu takut terhadap TNI POLRI!

Kita tidak boleh menggeneralisir TNI POLRI!

Banyak perseorangan TNI POLRI yang lebih beriman dan bertaqwa dibanding diri kita sendiri!

Saudara saudaraku...

Kehadiran peserta sidang RKUHP yang kurang dari 2/ 3 dari seluruh anggota tidak memenuhi quorum persidangan, tidak bisa  mewakili rakyat, maka seharusnya persidangan harus dihentikan dan atau ditunda!

Bayangkan....Gila ! Biadab !

Saat persidangan RKUHP hanya dihadiri secara fisik sejumlah 18 orang dari 575 jumlah total anggota DPR, 285 orang absen lainya dilakukan secara virtual.

 Berarti hanya 0,031 % jumlah yang hadir secara fisik , toh persidangan tetap dan terus  dilanjutkan, ini deleberation BULSIT, permusyawarahan dan permufakatan ABAL-ABAL.

Bagi anggota DPR yang absen, pada hal ada uang transfortasi, akomodasi dan lain lain, seharusnya ada sanksi, tidak bisa disamaratakan hak dan hasilnya dengan anggota yang hadir

Apa gunanya gedung DPR dibangun kalau tidak dimanfaatkan untuk melaksanakan tugas tugas DPR, mungkinkah ada kesengajaan tidak hadir?

Tidak hadir dibenarkan jika ada surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan sedang sakit atau ada didalam rumah sakit.

Jadi betapa dungunya kita ini, tidak masuk akal, tapi fakta.

Ekstrimnya, DPR perlu dibubarkan!

RUU / UU KUHP / KUHAP, sejak awal telah dicurigai bermuatan politik centralistik pemerintahan dan arogansi kekuasaan, sebagai alat pukul pemerintah terhadap pihak-pihak manapun yang berseberangan, bahkan sarat dengan  korting dan bonus yang meringankan hukuman untuk seorang koruptor!

Inilah yang saya dengar  dan saya ketahui sebagai WNI mantan tentara, yang tentunya sangat berharap untuk peka dan pedulii oleh para pakar dan praktisi yang membidangi agar keadilan dan penegakan hukum dinegeri ini berjalan seperti yang kita harapkan bersama

Kecuali jika ini sebagai implementasi dan ujud konkrit  konspirasi dari pemerintah dan oligarki yang terus menerus memanfaatkan dan menyalah gunakan aparat TNI POLRI, yang selalu dibodoh bodohi dan dibenturkan dengan rakyat!

Bayangkan wibawa TNI POLRI ketika terlibat dalam kegiatan pengamanan penikahan anak Presiden  Jokowi, yang begitu fantastis jumlahnya, seolah menjaga negara dari ancaman bahaya besar.

Rasanya kita menjadi malu, seolah TNI POLRI dimanfaatkan sebagai jongos seorang majikan, yang tidak selayaknya dan sangat berlebihan.

INGAT, Presiden bukan simbol negara, karena seorang presiden bisa lalai bahkan salah.

Simbol negara adalah bendera Merah Putih, yang melambangkan Keberanian dan Kesucian, yang selayaknya kita terapkan dalam kehidupan kita sehari- hari.

Lahirnya UUKUHP yang baru, mengisyaratkan bangsa Indonesia terjajah kembali!

LAWAN PENJAJAHAN  APAPUN BENTUK, JENIS DAN SIFATNYA.

Bandung, 12 Desember 2022.

357

Related Post