Distributor Farmasi Oplos Obat dengan Etilen Glikol
Jakarta, FNN- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirup yang belakangan diketahui menjadi penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.
Demikian perbincangan dua wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record, Jumat (11/11/22) di Jakarta.
Agi menyebut bahwa BPOM menemukan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di dalam obat sirup yang melebihi ambang batas. Tak tanggung-tanggung cemarannya mencapai 99 persen.
Padalah menurut ambang batas aman, cemaran etilen glikol (EG) maupun dietilen glikol (DEG) yang boleh digunakan tidak lebih dari 0,1 miligram per milliliter.
Menurut Agi, tak heran apabila banyak anak-anak yang mengalami gangguan fungsi tubuh lantaran tingginya kadar cemaran yang digunakan dalam bahan baku obat sirup tersebut.
“Jadi ini ribuan kali dari ambang batas yang dibolehkan, makanya tidak heran kenapa anak yang baru satu hari sebelumnya masih bisa berbicara dan lainnya, kemudian tiba-tiba dia panas dan tidak bisa pipis, dan satu hari setelahnya sudah tidak sadar lalu meninggal,” ujar Agi.
Kemudian, Agi juga menyebut BPOM menemukan penyebabnya dikarenakan adanya unsur pemalsuan pada label yang dilakukan CV Samudra Chemical. Di mana pada label drum bahan baku obat yang ditemukan BPOM bertuliskan propilen glikol tapi nyatanya malah berisi EG.
Maka dari itu, BPOM menginstruksikan seluruh industri obat dan makanan serta pedagang besar farmasi yang pernah bekerja sama dengan CV Samudra Chemical dalam pengadaan propilen glikol untuk melakukan pengujian cemaran EG dan DEG.
Hersubeno panggilan akrab Hersu menyampaikan seharusnya bahan-bahan yang ditemukan tersebut bukan untuk campuran obat, melainkan untuk fungsi lain karena termasuk bahan kimia.
Lebih lanjut, Agi betha menyimpulkan selain BPOM, hal ini juga dikarenakan masalah industri-industri.
“Kalau saya lihat akhirnya kita sampai juga dikesimpulan, bahwa antar lembaga atau kementerian itu memang hubungannya dalam hal pengawasan tidak baik, mereka tidak bisa saling bekerja sama, manakah celah-celah yang harus diisi, ini tanggung jawab siapa saja. Makanya sampai sekarang belum ada tersangkanya,” pungkasnya. (Lia)