Kembali ke UUD 45: Andai Code Hammurabi Tidak di Bukit Persia
Oleh Ridwan Saidi Budayawan
Hammurabi raja Babylon XVIII SM. Ia juga seorang law maker. Hukum Hammurabi, atau dikenal sebagai code Hammurabi ditulis dengan aksara Akadia dalam 17 tablet dan ditempatkan di bukit-bukit Persia Utara.
Sebagai catatan: prasasti Sungai Kampar itu dalam aksara Akadia. Hal ini menyulitkan saya untuk membenarkan claim arkaeolog bahwa situs Muaro Jambi itu dari agama tertentu.
Penempatan code Hammurabi di ruang terbuka kemudian menjadi protokol pemberlakuan. Kalau naskah hukum disimpan saja di almari law maker bagaimana orang tahu bahwa dia melanggar hukum?
Kalau peraturan perundangan telah diberlakukan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara tidak ada alasan bagi siapa pun yang melanggar aturan untuk berkata, saya belum baca aturan itu. Protokol pemberlakuan peraturan perundangan harus.
Tidak perlu, kata sebagian pakar dan beberapa pekerja politik. Ini mereka katakan setelah Ketua MPR Hidayat Nurwahid ditolak permohonannya agar 4 kali vermakt UUD 1945 ditempatkan dalam LN karena format tak dikenal.
UUD 1945 asli tidak diberlakukan karena sudah di-vermakt. UUD 1945 hasil vermakt tak ada di LN. Tapi yang di-vermakt jalan terus dengan kekuatan politik.
Ini yang dinamakan krisis konstitusi. Hanya ada 1 obat: Kembali ke UUD 1945 yang asli.
Perjuangan kembali ke UUD 1945 asli sejak 2004. Pada 1 Juni 2006 digelar rapat umum di halaman Tugu Proklamasi menuntut kembali ke UUD 1945 asli.
Ada pihak yang usul agar kaji ulang. Kalau kaji ulang telah kami lakukan dalam diskusi terbatas sejak 2002 di rumah Amin Aryoso. Tahun 2004 kami melangkah.
CABE ini secara khusus saya sembahkan pada para pemula perjuangan kembali ke UUD 1945 asli sejak 2004 a.l: Prof Sumantri SH, Gus Dur, Sutarjo, Valina Singka Subekti, Eddi Elison, Amin Aryoso, Drs Kwik Kian Gie, Ibu Supeni, Ridwan Saidi, Didiek Purnomo, Jen Pur Tyasno Sudarto, Prof AB Kusuma, Giat Wahyudi, Chris Siner Key Timu, Amir Hamzah, Saiful Sulun, Haryanto Taslam, Ahmad Yani SH MH, Husni Ibrahim, Prof Usep Ranuwijaya, Achadi, Effendy Gobel.
Dari nama2 ini beberapa sudah berpulang. Dan setelah 2011 kegiatan kami mereda. Kemudian Zul Rkomei pelanjut juang yang pada 17 September 2019 membawa masalah vermakt UUD 1945 ke ruang pengadilan. Pada tahun ini 2022 Ketua DPD LaNyala menggemakan kembali ke UUD 1945 ke ruang yang lebih luas lagi. (RSaidi).