Kuasa Hukum Korban Gagal Ginjal: Jangan Jadikan Zero Case Alasan Kasus Ditutup

Konferensi Pers "Derita Korban Obat Beracun: Dinyatakan Sembuh tapi Lumpuh" di Cafe Sadjoe, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Jakarta, FNN – Tim Advokasi untuk Kemanusiaan kembali menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Kuasa Hukum Tegar Putuhena menyampaikan temuan yang berbeda terkait pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menganggap kasus telah selesai. 

"Justru ketika kami turun ke lapangan, kita menemukan fakta definisi sembuh yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan itu berbeda dengan apa yang ada di lapangan," ucap Tegar dalam Konferensi Pers yang digelar di Sadjoe Resto dan Café, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/11). 

"Barangkali gagal ginjalnya sembuh, barangkali ginjalnya bisa berfungsi lagi. Tapi fungsi-fungsi organ yang lain, seperti hati, saraf, itu sama sekali tidak bisa disembuhkan," tambahnya. 

Keracunan obat sirup yang mengakibatkan kerusakan organ dan saraf yang bersifat permanen, seperti yang dinyatakan dokter yang menangani para korban GGAPA. Mendengar hal ini, Kuasa Hukum Awan Puryadi menyampaikan tiga hal yang menjadi catatan. 

Pertama, Kementerian Kesehatan untuk fokus dan mengawal RSCM dalam perawatan korban yang lebih intensif dan tidak dibebani biaya. Kemudian, para keluarga korban berharap agar tidak ada perbedaan perlakuan dengan penderita penyakit dampak Acute Kidney Injury (AKI). 

"Mereka berharap, menyampaikan pada kami, tidak ada pembedaan perlakuan antara penyakit gagal ginjalnya dengan penyakit setelahnya. Karena itu akibatnya dari Kidney Injury akut tadi," jelasnya. 

Menurut Awan, semestinya Kemenkes tidak menganggap kasus GGAPA telah selesai hanya karena telah dilakukan upaya pencegahan. Kasus gagal ginjal belum dapat dinyatakan selesai dengan masih banyaknya pasien yang menjalani perawatan di RSCM. 

"Dengan kondisi di lapangan yang masih dirawat dan rawat jalan, itu mestinya jangan kemudian _zero case_ dijadikan alasan kasus ini ditutup," kata Awan. 

Selain kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Kemanusiaan, dua orang tua korban AKI juga turut hadir memberikan kronologi perkembangan anak mereka masing-masing. Terdapat anak yang mengalami kerusakan saraf yang menyebabkannya tidak responsif dan kaku dan ada juga yang kehilangan ingatan. 

Diketahui, persidangan perdana gugatan Class Action yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Desember 2022. (oct)

482

Related Post