Pembenahan Keterbukaan Informasi Publik Harus Struktural

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat Syawaludin, Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, dan Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Pusat Samrotunnajah Ismail saat menyampaikan Laporan Tahunan KI Pusat Tahun 2022 di Sekretariat KI Pusat, Jakarta, Senin (6/3/2023). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Arya Sandhiyudha mengingatkan pembenahan aspek keterbukaan informasi publik oleh kementerian maupun badan publik seyogianya tidak hanya untuk memperbaiki citra, melainkan harus dibangun secara struktural dan kultural.

Hal tersebut disampaikannya merespons langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membenahi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam aspek keterbukaan informasi publik, menyusul mencuatnya kasus pejabat di Kemenkeu yang kerap pamer harta di media sosial.

"Tidak boleh hanya personal, pencitraan personal, contoh pembenahan parsial artifisial itu misalnya hanya dengan tidak pamer kekayaan di akun media sosial dan hal semisal," kata Arya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pembenahannya harus dari standard layanan informasi publik dari kementerian, performa transparansi akuntabilitas program, dan komitmen pejabat publik secara administratif untuk terbuka.

"Sebab, kalau hanya itu (tidak pamer di media sosial) tentu sangat personal dan bukan fundamental tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.

Arya lantas menyebutkan beberapa contoh detail standard layanan informasi publik yang perlu diperhatikan di Kemenkeu maupun badan publik lainnya, seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan profil pejabat publik.

"Yang meski proses daftarnya di KPK, tanggung jawab publikasinya itu ranah Komisi Informasi Pusat untuk kembali mengingatkan dalam momentum ini," katanya.

Dia menambahkan keterbukaan informasi menyangkut pula pengadaan barang dan jasa, sebagaimana bagian yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik.

Terkait hal tersebut Arya mengatakan meski undang-undang dan Komisi Informasi tidak bisa memberikan sanksi secara langsung, namun pihaknya mengajak masyarakat untuk mulai proaktif mengetahui hak informasi dan memintanya terhadap kementerian dan/atau badan publik.

"Ini juga momen masyarakat informasi diperkuat dengan lebih proaktif meminta informasi terkait kebijakan dan ragam informasi publik yang ada di kementerian dan/atau badan publik," katanya.

Menurut dia, masyarakat informasi yang baik itu adalah yang mengetahui dan menggunakan hak informasinya dengan meminta ke badan publik.

"(Serta) memperjuangkan haknya ketika tidak terpenuhi dengan cara meminta penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi daerah masing-masing," tambahnya.

Arya pun mengapresiasi gerak cepat Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membenahi Kemenkeu dalam aspek keterbukaan informasi publik yang dinilainya sangat positif.

Dia pun optimistis apabila jajaran Kemenkeu peka, patuh, dan disiplin terhadap arahan Menkeu Sri Mulyani maka dapat menjadi inspirasi bagi seluruh kementerian lain.

"Saya optimistis bukan hanya Kemenkeu tapi seluruh kementerian lain akan mengambil inspirasi keterbukaan informasi publik ini," kata Arya.

Sebelumnya, Kamis (2/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan melakukan perbaikan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar aparatur sipil negara dapat memberikan pelayanan yang baik kepada rakyat, menjauhi sikap pamer harta, dan kuasa.

“Kita perbaiki sesuai arahan Bapak Presiden,” kata Sri Mulyani singkat kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, setelah Sidang Kabinet Paripurna, di Jakarta.(ida/ANTARA)

182

Related Post