PKS Terbuka bagi Masyarakat Sumsel untuk Menjadi Caleg Pemilu 2024

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumsel Muhammad Toha. (Sumber: ANTARA)

Palembang, FNN - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuka diri seluas-luasnya bagi masyarakat Sumatera Selatan yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat (DPR RI) pada Pemilu 2024.

"Siapapun yang memiliki jiwa nasionalisme cinta NKRI, serta berjuang melalui lembaga legislatif untuk mencerdaskan, menyejahterakan, dan melindungi masyarakat silakan bergabung ke PKS mengikuti pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 14 Februari 2024," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumsel Muhammad Toha di Palembang, Kamis.

Menurut dia, sesuai jadwal pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota pada 24 April-25 November 2023.

Untuk menghadapi pencalonan itu, pihaknya telah menyiapkan kader partai serta sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda yang siap mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Kami terbuka bagi siapapun yang akan maju di pemilihan anggota legislatif tahun depan, tidak benar jika ada isu yang berkembang PKS menutup kesempatan masyarakat mencalonkan diri yang selama ini belum menjadi kader dan anggota partai," ujar Toha.

Dia menjelaskan, bukti pihaknya selalu membuka diri bagi siapapun yang akan bergabung ke PKS, hampir setiap bulan dibuka 'Sekolah Cinta Indonesia' di tingkat dewan pimpinan wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Kegiatan pengenalan politik dan perekrutan kader PKS itu hingga Maret 2023 ini telah digelar 21 kali.

Sekolah Cinta Indonesia itu mendekati pelaksanaan pemilihan anggota legislatif dan presiden/wapres akan digelar lebih intensif lagi beberapa kali dalam sebulan atau setiap pekan.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat mengedukasi masyarakat mengenai politik sehingga dapat meningkatkan partisipasi mereka dalam menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024, ujar Toha.

Sementara Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengimbau masyarakat untuk mengikuti dan menyukseskan tahapan Pemilu 2024 dan jangan terpengaruh isu-isu negatif.

Untuk tahapan Pemilu 2024 segera dibuka pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota (24 April - 25 November 2023).

Kemudian pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober - 25 November 2023), masa kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)

Masa tenang (11 Februari - 13 Februari 2024), pemungutan suara (14 Februari 2024).

Penghitungan suara (14 Februari - 15 Februari 2024), rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari - 20 Maret 2024).

Penetapan hasil Pemilu (paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan MK atau 3 tiga hari setelah putusan MK).

Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024), pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/ANTARA)

363

Related Post