Saat Guru Madrasah Melawan Diksriminasi
Oleh Djony Edward – Wartawan Senior FNN
Sebuah peraturan diskriminatif baru-baru ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag). Lewat Surat Edaran Nomor B-1139.1/DJ.I/Dt.I.I/06/2022 tentang Libur Akhir Semester pada Madrasah, Kemenag mewajibkan guru ASN masuk kerja saat libur semester.
Keruan saja sang guru madrasah protes. Lewat sebuah petisi berisi protes guru madrasah kepada Ditjen Pendis Kemenag pun dilayangkan. Salah satu yang dipersoalkan adalah poin mengenai guru madrasah sebagai ASN selama libur semester tetap masuk kerja seperti biasa. Disebutkan dalam edaran tersebut meminta agar guru madrasah yang berstatus ASN wajib masuk kerja seperti biasa saat libur semester.
"Apakah Perdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2013 sudah tidak berlaku lagi? Setau kami Perdirjen Pendis tersebut sampai saat ini kami masih pedomani dan sampai saat ini juga Perdirjen tersebut belum dicabut," tulis petisi tersebut.
Dalam petisi itu, tertulis juga Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 315. Pasal itu menuliskan, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan. Artinya, cuti tersebut merupakan tambahan hak bagi guru, bukan menggugurkan libur semester atau akademik. "Jadi kami mohon untuk meninjau kembali SE yang telah dikuluarkan," bunyi petisi tersebut.
Tak berhenti di situ, para guru juga melakukan protes melalui komentar di unggahan Instagram Ditjen Pendis Kemenag.
"Tolong sampaikan pada pemangku kebijakan, perdana terjadi guru disuruh tetep ABSEN ketika libur semester, alias ttp masuk disaat anak2 sekolah libur... Tolong perhatikan mental kami, kami jg butuh healing, kami berhadapan dgn anak didik, kalo stress gmn mau kasih energi positif ke anak, sdngkan guru nya stress krn sudah jauh dr keluarga, baru ketemu sehari disuruh kembali di satker... Sedangkan cuti tahunan 12 hari, kami kerja dari SENIN - SABTU... Itu tidak sebanding dgn ASN 5 HARI KERJA, PERBULAN 4 HARI LIBUR X 12 BULAN... PLUS CUTI TAHUNAN... Dzolim bgt min.. semoga para pemangku kebijakan tetap sehat dan bahagia dunia akhirat, karna ternyata doa orang-orang yg didzolimi itu sepertinya tidak mempan pada orang-orang pemilik kekuasaan ???? #hanyamenyampaikansuarahati," ujar salah satu komentar.
"Mohon klarifikasi surat edaran mengenai guru tidak libur semester min? Mohon pengertiannya min kami yg jauh dari keluarga... tahun lalu tidak seperti ini min... knp skrg bgtu?," ungkap komentar lainnya. "Kembalikan hak libur semester guru madrasah.... Kalau liburan mau disamakan dengan kantor... Samakan juga hari kerjanya... Samakan juga tukinnya...," tulis warganet lain.
"Dalam 1 bulan kami sebagai guru 24 hari kerja, minggu libur. Bahkan kami pulang sore untuk mempersiapkan kegiatan lain seperti ekstrakulikuler, dsb. Kemudian selain guru yaitu 20 hari karena 5 hari kerja. Ketika satu semester 6×24= 144. Kemudian yang 5 hari kerja 6×20= 120. Selisih 24 hari. Lantas bagaimana yang 24 hari ??," ujar salah satu komentar..
Letak diskriminasinya adalah, guru PNS lulusan sarjana S1 atau S2 dapat sisa Tukin madrasah, ada yang dapat Rp100.000 ada juga yang tidak dapat. Tapi PNS office boy (OB) seperti tukang sapu, malah dapat Tukin Rp3.000.000 sesuai golongan. Dikatakan alasannya sertifikasi, padahal sertifikasi diberikan juga kepada guru swasta. Landasan hukum sertifikasi berbeda dengan Tukin, sertifikasi mengacu UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas.
Dengan demikian, tidak sama dan tidak sejajar antara Tukin dan sertifikasi. Kalau sama, apa OB swasta dapat Tukin? Ternyata TIDAK DAPAT.
Lalu sertifikasi juga ditempuh harus lewat ujian, lewat Penilaian Kinerja Guru (PKG). Kalau Tukin tidak ada ujiannya. Tidak ada PKG-nya
Berbeda dengan guru PNS dan PNS OB DKI Jakarta, mereka 100% dapat sertifikasi, juga Tunjangan Kinerja (TKD) 100%. Bedanya Tukin OB bisa dapat 100%, hanya saja tanpa sertifikasi karena bukan guru, tidak masuk dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas.
Dengan demikian, Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag itu tampaknya untuk menyiksa guru PNS, agar guru PNS kerja terus tanpa libur. Ngajar terus, kerja terus.
Coba perhatikan Surat Edaran itu isinya antara lain menghapuskan liburan semester 1 dan semester 2. Otomatis sudah tidak ada lagi guru libur selama murid libur, selama kegiatan sekolah libur. Libur baru ada jika Guru PNS minta cuti tahunan 12 hari di saat-saat sekolah aktif, disaat-saat murid belajar di kelas.
Jika minta cutipun WAJIB mengajukan permohonan pada kepala madrasah. Nah, apa mungkin kepala sekolah mengizinkan guru cuti libur di saat murid ada di kelas? Apalagi kepala sekolah biasanya sangat khawatir akan terjadi apa-apa dikelas kalau tidak ada gurunya. Karena gurunya sedang minta cuti tahunan. Jelas kalau ada apa-apa pada murid, kepala madrasah yang akan disalahkan.
Nah, dengan demikian dipastikan kepala madrasah tidak akan mengizinkan permohonan cuti itu. Jadi sepajang hari, sepanjang minggu, sepanjang bulan, sepanjang tahun, guru harus tetap bekerja. Harus tetap mengajar.
Lantas dimana kemanusian sang guru kalau dipaksa untuk terus mengajar, dipaksa terus bekerja? Memang sudah seharusnya Pemerintah menghentikan diskriminasi yang membuat guru seperti pekerja rodi, seperi romusha. Kalau Pemerintah tak mampu menghentikan diskriminasi ini, tentu guru lah yang harus melawan, walaupun baru sebatas perlawanan petisi.(*)