Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Gugat BPOM dan Kemenkes terkait Kasus Gagal Ginjal Anak
Jakarta, FNN – Tim Advokasi untuk Kemanusiaan menyatakan bahwa mereka melayangkan gugatan class action kepada 9 pihak, termasuk BPOM dan Kementerian Kesehatan dalam diskusi bertemakan "Korban Gagal Ginjal Akut Menggugat (Class Action)" di Sadjoe Resto dan Café, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).
Acara ini juga menghadirkan keluarga korban dari Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), yaitu ibu bernama Safitri yang menceritakan kronologi meninggalnya putra kesayangannya karena kasus GGAPA. Ia sangat menyayangkan pihak Kemenkes yang kurang meningkatkan kesadaran dan sosialisasi di kalangan masyarakat.
Awan Puryadi, salah satu kuasa hukum yang turut hadir dalam diskusi tersebut mengungkapkan bahwa Tim Advokasi telah melakukan penelusuran terkait gugatan tersebut. Menanggapi pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mereka menemukan fakta bahwa keracunan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) merupakan kasus yang pernah terjadi sebelumnya.
"Seharusnya, dengan rekaman kejadian yang terjadi di dunia internasional dan berbagai peraturan tadi. Harusnya sistem pengawasan, standar, dan evaluasi proses pembuatan obat itu memasukkan dengan mutlak dan tegas tentang EG dan DEG dari awal," ujar Awan.
Berdasarkan fungsi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) farmasi yang menjaga mutu dan kemurnian bahan baku obat, seharusnya sudah ada pembahasan internal mengenai hal tersebut. Awan menyebut korban GGAPA ini juga merupakan korban dari buruknya sistem.
"Kita melihat bahwa korban ini memang betul-betul korban. Selain korban dari penyakit, (juga) korban dari sistem. Ini korban dari sistem," sambungnya.
Terkait hal tersebut, Tim Advokasi untuk Kemanusiaan menggugat 9 pihak yang terlibat dalam kasus GGAPA ini, yakni PT Afi Farma sebagai tergugat 1 yang menjadi penyebab kematian, PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai tergugat 2, lima pemasok bahan kimia ke farmasi (PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Mega Setia Agung Kimia), BPOM sebagai tergugat 8, dan Kementerian Kesehatan sebagai tergugat 9.
Adapun tuntutan juga disampaikan oleh Ulung Purnama, selaku kuasa hukum lain yang juga hadir dalam kesempatan tersebut.
"Yang pertama terkait bahwa para pihak tergugat yang saya sampaikan 9 pihak, kita anggap melawan hukum. Melawan hukum karena apa? Karena bertentangan dengan kewajibannya," ucapnya.
"Yang kedua, mereka artinya para produsen dan para supplier tergugat 1 sampai tergugat 7 disita atas hartanya supaya bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukumnya," sambung Ulung.
Diketahui, gugatan tersebut telah melalui proses registrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 18 November 2022 untuk dapat ditindaklanjuti secara hukum. Tim Advokasi untuk Kemanusiaan tersebut mewakilkan suara para keluarga korban gagal ginjal akut pada anak dan membantu mendapatkan keadilan atas buruknya sistem pengawasan obat di Indonesia. (oct)