USU Pasca-Pelantikan Rektor Muryanto Amin (Bagian 1)

by Prof. Dr. OK Saidin SH. M.Hum

Medan, FNN - Pada 28 Januari 2021, Dr Muryanto Amin SSos MSi resmi dilantik oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi Rektor periode 2021-2026, melalui sidang secara Virtual. Pelantikan berlangsung di aula Kemendikbud di Jakarta secara daring dan luring, diiringi dengan pembacaan Surat Keputusan MWA, pengambilan sumpah jabatan dan pengalungan tanda jabatan yang dilakukan oleh Nizam (Dirjen Pendidikan Tinggi) mewakili Mentdikbud.

Beberapa minggu sebelum pelantikan, menyeruak isu pelanggaran etik yang dilakukan oleh rektor Periode 2021-2026. Banyak pandangan dan pendapat yang bergulir. Saya sendiri “puasa bicara” baik di media cetak maupun di media on line. Alasannya, karena saya sendiri adalalah salah seorang anggota yang duduk di Komite Etik (KE) USU, yang memeriksa kasus ini. Saya tak mau bicara. Khawatir saya menjadi tidak obyektif. Dan kalau saya memberikan pendapat, pandangan saya bisa bias dan mempengaruhi anggota KE yang lain dalam mengambil keputusan.

Hari ini, setelah pelantikan usai, apalagi setelah terbit Keputusan Mendikbud No. 6169/MPK.A/KP/2021 tentang Pencabutan Keputusan Rektor USU No. 82/UN5.1.2/SK/KPM/2021, saya terpanggil juga untuk bersuara. Alasannya, karena saya merasa terusik dengan Surat Keputusan Menteri itu. Saya adalah orang yang ikut bertanggung jawab dunia dan akhirat atas keputusan KE yang menjadi dasar Rektor menerbitkan keputusannya.

Saya mengambil porsi untuk bicara dalam kapasitas saya sebagai guru besar Ilmu Hukum USU yang mendalami kajian Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) di samping posisi saya sebagai Ketua Komisi Kelembagaan Akademik, Perencanaan dan Anggaran Senat Akademik USU (Periode Tahun 2020-2025) dan sebagai Anggota KE yang memeriksa kasus dugaan plagiarisme Dr Muryanto Amin, SSos.

Banyak sudah pandangan yang bergulir seputar isu plagiarisme yang dialamatkan kepada Dr Muryanto Amin, SSos MSi. Sebagian menyatakan tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus itu, seperti yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Nizam. Walaupun beliau mengakui adanya plagiasi atas karya sendiri dan melakukan penerbitan ulang (www,tribunenews-com, 28/1/2021).

Alasan yang dikemukakan oleh Dirjen Prof Nizam adalah karena term (istilah) tentang self-plagiarism (plagiasi diri sendiri atau swaplagiasi) tak dikenal dalam Permendiknas No. 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Yang ada adalah term plagiat, yakni mengambil karya orang lain yang diakui sebagai karyanya dengan tidak menyebutkan sumber secara memadai. Dirjen Dikti sendiri menyampaikan pandangannya setelah meminta Tim Independen dari UGM, UNDIP dan UNNES yang dibentuknya. Tetapi, hasil penelusuran Tim Independen itu tak pernah disampaikan kepada MWA hingga saat pelantikan.

Pandangan yang sama dikemukanan oleh Prof Dr Bismar Nasution, SH MH. (www.rmolsumut-id) dan juga Prof Dr Tan Kamello, SH MS (m.mediaindonesia-com). Dua guru besar USU ini mengatakan tak ada hukum positif yang dilanggar. Pandangan lain masih dari kalangan guru besar USU, yakni Prof Dr Alvi Syahrin, SH MS yang mengatakan bahwa SK penjatuhan sanksi oleh Rektor USU tak cukup beralasan. Sebab, terdapat kesalahan prosedural dan administratif. Beliau juga mengatakan pembentukan Tim Penelusuran Melanggar Statuta USU (Tribun Medan-com, 21-01-2021).

Ragam pendapat itu tentu harus kita hormati, semua punya argumentasinya sendiri-sendiri. Bahwa pelanggaran hukum berbeda dengan pelanggaran etik, semua kita sepakat. Begitu juga adab, moral, akhlak, kepatutan, kebiasaan adalah sumber etik; semua ahli hukum sepakat. Akan tetapi kalau mau dijadikan sebagai peraturan yang mengikat, etik itu harus dituangkan dalam bentuk norma ertik. Di sinilah perdebatannya. Karena ada ahli yang berpedapat etika dan moral tak perlu harus tertulis. Misalnya, larangan buang angin di meja makan tak perlu dituliskan, walaupun kalau ada orang buang angin saat sedang makan tak ada sanksi hukumnya.

Pelanggaran Etik.

Hukum dan Etik adalah dua hal ang berbeda. Kalau pelanggaran hukum terhadap pelaku plagiat akan diancam melalui UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai tindak pidana, sedangkan pelanggaran etik akan dijatuhi sanksi etik.

Perbedaan dalam menafsirkan norma itu juga yang membuat pihak Kementerian hanya memandang perbuatan plagiat melalui tafsir Pasal 1 Permendiknas No. 17/2010 tentang pencegahan plagiat di Perguruan Tinggi. Walaupun Pasal 2 mengatakan bahwa lingkup dan pelaku palgiat itu tidak dibatasi secara limitatif. Lengkapnya, redaksi Pasal 2 ayat (1) itu diawali dari kata-kata,

"Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada: a,b,c,d dan e". Artinya ada pelaku dan lingkup yang masuk dalam kategori perbuatan plagiat yang lain, yang dimaksud oleh Permendiknas No. 17/2010 itu. Peluang untuk adanya bentuk plagiasi yang lain selain yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (1) dibuka oleh Pasal 2 ayat (1). Pernyataan terakhir ini pun menimbulkan perdebatan lagi. Karena Pasal 2 ayat (1) itu harus pula dibaca dalam konteks pasal 1 angka (1).

Kalaupun ada perbuatan plagiat di luar apa yang dinyatakan oleh Pasal 2 ayat (1) harus juga dimaksudkan mengambil karya orang lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya. Di sinilah ranah perdebatannya. Terasalah bahwa memaknai norma hukum sesui dengan maksud pembuatnya tidaklah mudah. Itulah sebabnya membaca norma hukum itu harus disertai dengan penjelasannya dan bahkan memory van toelichting-nya. Kalau dalam hukum Islam harus dilihat ‘asbabun nuzul’-nya.

Kasus self-plagiarism

, double publication, salami publication atau publikasi ganda tidaklah terang benderang diatur dalam dalam Permendiknas 17/2010 dan bukan pula masuk dalam kualifikasi pelanggaran hukum. Akan tetapi, walaupun perbuatan self-plagiarism, double publication, salami publication atau publikasi ganda tida ada diatur dalam Permendiknas ini, norma tentang itu dapat ditemukan dalam praktek sehari-hari sebagai kebiasaan dan diterima sebagai etika dalam publikasi ilmiah. Bahkan telah dinormakan dalam Peraturan Kepala LIPI No. 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, tanggal 18 September 2014, yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 1385.

Oleh karena itu semua kita yang berkecimpung di dunia akademik, khususnya dosen dan mahasiswa, harus memahami bahwa Permendiknas 17/2010 itu menyangkut tentang norma dan etika penulisan. Sedangkan Perkep LIPI No. 5/2014 itu menyangkut norma dan etika publikasi. Ini adalah dua hal yang berbeda. Inilah yang hendaknya harus dipahami secara bersama. Keduanya mengatur tentang etika ilmiah akademik. Yang satunya tentang etika penulisan, yang satu lagi tentang etika publikasi.

Dalam kasus Dr Muryanto Amin SSos MSi, sekalipun tak dapat disebut pelanggaran etika penulisan yang diatur Permendiknas 17/2010, tetapi perbuatan itu termasuk pelanggaran etika publikasi yang ditaur Perkep LIPI 5/2014. Seharusnya tidak ada perdebatan di sini.

Tetapi mengapa persoalannya menjadi menyeruak? Itu karena tidak semua kita bisa melihat dan mendudukkan persoalan ini secara jernih. Banyak di antara kita justeru berupaya untuk mencari "pembenaran" padahal yang dituntut dalam dunia akademik adalah "kebenaran". Ada aturan yang membatasi pengarang atau penulis dalam menulis, dan ada pula batasan yang diberikan kepada pengarang dalam hal mempublikasikan karya ciptanya.

Etika untuk tidak melakukan perbuatan self-plagiarism, double publication, salami publication kemudian di terima oleh seluruh pengelola jurnal sebagai etika publikasi. Yang tidak hanya diikuti oleh pengelola jurnal di USU sendiri, tetapi juga seluruh perguruan tiunggi di Indonesia. Bahkan pihak kementerianpun menolak setiap usulan kenaikan pangkat para dosen yang dalam pengusulannya menggunakan artikel publikasi ganda atau double publication atau salami publication yang termasuk pada kategori self-plagiarism. Penolakan oleh Kementerrian itu bukan karena melanggar etika penulisan ilmiah, tetapi melanggar etika publikasi ilmiah. [Bersambung]

Penulis adalah Guru Besar Hukum USU, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Hak Kekayaan Intelektuyal Indonesia (Periode Tahun 2017-2020 dan 2020-2023) dan Ketua Komisi Kelembagaan Akademik, Perencanaan dan Anggaran Senat Akademik Universitas Sumatera Utara (Periode Tahun 2020-2025).

743

Related Post