USU Pasca-Pelantikan Rektor Muryanto Amin (Bagian-2)

by Prof. Dr. OK Saidin SH M.Hum

Medan, FNN - Bila ditelusuri kata-perkata Permendiknas No. 17/2010 tentang pencehana plagiat di perguruan tinggi, tidak ditemukan istilah self-plagiarism. Pihak Kementerian dalam hal ini menempatkan bahwa peraturan tentang pencegahan plagiarisme di perguruan tinggi yang diatur oleh Permendiknas 17/2010 itu adalah dalam konteks etika penulisan, bukan dalam konteks etika publikasi.

Peraturan tentang etika publikasi digariskan di dalam Peraturan Kepala (Perkep) LIPI No. 5 Tahun 2014 Tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah. Jadi, kalau boleh meminjam istilah Prof Tan Kamello, Permendiknas 17/2010 adalah norma (hukum) posistif untuk etika penulisan karya ilmiah. Sedangkan Perkep LIPI 5/2014 Tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah adalah norma (hukum) posistif untuk etika publikasi ilmiah.

Inilah norma yang dijadikan landasan Komisi Etik (KE) bentukan Rektor USU dalam proses pengambilan keputusan dalam kasus dugaan plagiat yang dipersangkakan kepada Dr Muryanto Amin SSos MSi di samping tafsir tentang Pasal 2 ayat (1) Permendiknas 17/2010 tentang pencegahan plagiat di perguruan tinggi.

Hasil Keputusan KE inilah yang kemudian digunakan Rektor USU sebagai dasar penjatuhan sanksi, ditambah unsur yang memberatkan. Sebab, yang bersangkutan di samping menjabat sebagai Dekan pada Fisipol USU, yang bersangkutan juga adalah Editor in Chief pada jurnal Politeia, di Fisip USU, Publisher Talenta USU, yang seharusnya sudah faham dan mengetahui tentang seluk beluk penerbitan naskah dalam jurnal atau publikasi ilmiah.

Sanksi yang dijatuhkan oleh Rektor USU (periode 2016-2021) adalah sanksi pelanggaran etik, bukan sanksi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, pandangan Prof Bismar (guru besar hukum USU) dan juga pandangan Prof Tan Kamello yang mengatakan hukum positif tentang hal itu tidak ada, sangat berbeda dengan pandangan Komisi Etik. Sekali lagi perbedaan pendapat itu adalah sebuah kewajaran dan itu adalah rahmat. Perdebatan dan kritik pun harus dibiarkan tumbuh sebagai sebuah dialektika. Tanpa kritik dan perdebatan, ilmu pengetahuan tidak akan tumbuh dan berkembang.

Saya ingin mengakhiri perdebatan saya dengan Prof Tan Kamello. Bagi saya, adanya ketentuan etik publikasi ilmiah yang termuat dalam Perkep LIPI No. 5/2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, maka tidak ada lagi alasan bahwa hukum positif tidak ada mengatur tentang hal itu. (https://m.mediaIndonesiacom/nusantara/378221/prof-tan-kamello-hukum-positif-tidak-mengenal-selfplagiarism).

Yang disebut terakhir ini adalah peraturan yang harus dijadikan rujukan baik oleh Editor in Chief, Editor (pengelola jurnal), maupun penulis dalam mempublikasikan karya ilmiahnya. Perkep LIPI ini, secara etik, mengikat setiap orang yang akan menerbitkan naskahnya. Sebagaimana diketahui, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) adalah lembaga yang mengelola International Serial Data System (ISDS). Jadi, LIPI adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk menerbitkan ISSN (International Standard Serial Number), yakni kode yang dipakai secara internasional untuk terbitan berkala.

Oleh karena itu, sulit untuk mengatakan bahwa Dr Muryanto Amin SSos MSi tidak melanggar etika tentang publikasi ilmiah. Berdasarkan uraian di atas sulit juga untuk mengatakan Keputusan Rektor Nomor: 82/UN5.1R/SK/KPM/2021, tanggal 14 Januari 2021 tentang penjatuhan sanksi pelanggaran etik yang dilakukan oleh Dr Muryanto adalah keputusan yang keliru.

Inti keputusan rektor itu adalah pelanggaran etika, kejujuran ilmiah. Perbuatan plagiat adalah perbuatan tidak jujur. Tapi, tidak semua perbuatan tidak jujur itu adalah plagiat. Di antaranya adalaf self-plagiarism, double publication, salami publication atau publikasi ganda. Inilah yang perlu kita cerna dengan hati yang lapang dan pikiran yang jernih.

Lihatlah redaksi konsiderans Permendiknas 17/2010 tentang pencegahan plagiat di perguruan tinggi. Bagian "Menimbang" huruf a, b dan c sebagai berikut: (a)bahwa setiap perguruan tinggi mengemban misi untuk mencari, menemukan, mempertahankan, dan menjunjung tinggi kebenaran; (b)bahwa untuk memenuhi misi tersebut, mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang berkarya di bidang akademik di perguruan tinggi memiliki otonomi keilmuan dan kebebasan akademik; (c)bahwa dalam melaksanakan otonomi keilmuan dan kebebasan akademik, mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan wajib menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, terutama larangan melakukan plagiat dalam menghasilkan karya ilmiah, sehingga kreativitas dalam bidang akademik dapat tumbuh dan berkembang.

Ada sejumlah nilai sebagai landasan filosofis dalam konsiderans tersebut. Ada asas-asas hukum atau prinsip dasar yang tersembunyi di balik konsiderans tersebut yakni asas menjunjung tinggi kebenaran, otonomi keilmuan, kebebasan akademik, menjunjung tinggi kejujuran, dan etika akademik. Prinsip-prinsip itu merupakan landasan filosofis. Tujuannya adalah agar misi untuk mencari, menemukan, mempertahankan kebenaran akademik dapat tumbuh dan berkembang.

Ketika peraturan tidak ada menyebut secara jelas namun peristiwanya ada terjadi, maka asas-asas hukum itu dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat hukum. Para ahli hukum dapat melakukan "penemuan hukum" atau rechtsvinding (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2002)

Dalam kasus yang sudah diputus oleh Rektor USU, peristiwa itu ada dan sudah pernah terjadi. Tetapi, peraturan yang ada belum lengkap, belum spesifik menyebutkan tentang hal itu. Maka ketika kasus itu bergulir dan dipercayakan kepada Komisi Etik (KE) untuk memutuskannya, maka KE harus mencari dan menemukan hukumnya. Apalagi dalam Pasal 2 ayat (1) Permendiknas 17/2010 dikatakan bahwa perbuatan plagiat itu tidak dibatasi secara limitative. Artinya, ada perbuatan-perbuatan lain yang masuk dalam kategori plagiat.

Agar upaya pencarian untuk menemukan hukum itu sempurna, KE juga menelusuri semua aturan terkait dengan publikasi ilmiah. KE kemudian menemukan Perkep LIPI 5/2014. Di sini, LIPI mengatur etika publikasi yang pada intinya para penulis, pengelola jurnal diharuskan untuk menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi. Yaitu: 1)kenetralan, bebas dari pertentangan kepentingan dalam publikasi; 2)keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan 3)kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.

Ketentuan etik lebih lanjut yang dimuat di Bab V Kode Etika Pengarang Jurnal Ilmiah butir 5.2.1, pada pokoknya menyatakan bahwa pengarang harus membuat pernyataan bahwa karya tulis yang diserahkan untuk diterbitkan adalah asli, belum pernah dipublikasikan di mana pun dalam bahasa apa pun, dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke penerbit.[]

Penulis adalah Guru Besar Hukum USU, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (Periode Tahun 2017-2020 dan 2020-2023) dan Ketua Komisi Kelembagaan Akademik, Perencanaan dan Anggaran Senat Akademik Universitas Sumatera Utara (Periode Tahun 2020-2025)

524

Related Post