warga-palembang

Belum Banyak Warga Palembang Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Palembang, FNN - Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat pada pekan pertama Oktober 2021 ini belum banyak dimanfaatkan warga Kota Palembang. Aktivitas pelayanan pengurusan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat III Palembang, Selasa, tampak tidak terjadi antrean panjang wajib pajak yang akan mengajukan permohonan pemutihan pajak kendaraan bermotornya. Antrean di loket pengurusan perpanjangan pajak kendaraan bermotor satu tahunan di lantai pertama dan lima tahunan di lantai dua terdapat hanya dua atau tiga wajib pajak yang mengurus pajak program pemutihan. Kepala Kantor Samsat III Palembang Deliyar Marzuki mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 1 Oktober 2021 baru berjalan beberapa hari, wajar masih sepi karena belum banyak yang tahu. Untuk menyukseskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang hanya berlangsung tiga bulan (1 Oktober-31 Desember 2021), pihaknya berupaya menyosialisasikannya kepada masyarakat melalui berbagai media. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor satu tahun atau lebih diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan tersebut karena cukup membayar satu tahun saja, kata Deliyar. Sementara sebelumnya Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati mengimbau masyarakat yang tersebar di 17 kabupaten dan kota untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2021. "Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dikeluarkan pemerintah provinsi setempat untuk memberikan keringanan kepada masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraannya, kesempatan yang hanya berlaku tiga bulan itu jangan sampai dilewatkan," ujarnya. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat, diimbau untuk segera menyiapkan berkas administrasi pemutihan pajak kendaraan dan mengunjungi kantor samsat terdekat. Dalam program pemutihan itu, pemprov memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif, penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang pernah dikeluarkan Gubernur Sumsel Herman Deru dua tahun terakhir harus disambut dengan baik karena belum tentu tahun-tahun mendatang dikeluarkan kembali kebijakan itu," ujar Anita. Sementara sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, tahun ini mengeluarkan kembali kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat karena hingga kini masih banyak masyarakat yang belum melunasi tunggakan pajak kendaraannya. Pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19. Selain itu juga dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun sehingga tidak terjadi lagi tunggakan seperti yang dilakukan selama ini, kata Gubernur Sumsel. (mtn)

Perabotan Rotan Masih Diminati Warga Palembang

Palembang, FNN - Perabotan rumah tangga yang terbuat dari bahan rotan masih diminati warga Kota Palembang, Sumatera Selatan sehingga perajin rotan bisa bertahan hingga sekarang ini. Perajin sekaligus pemilik toko Aneka Jaya Rotan, Mukhtar di Palembang, Minggu, mengatakan, barang-barang rumah tangga terbuat dari rotan diminati warga kota ini karena memiliki bentuk yang unik dan cukup kuat. Barang atau perabotan rumah tangga berbahan rotan yang cukup banyak diminati mulai dari tudung saji, skat ruangan, kursi teras, sofa ruangan tamu, tongkat lansia, kursi balita untuk boncengan di sepeda motor, dan bentuk lainnya. Bentuk perabotan rumah tangga tersebut bisa disesuaikan dengan keinginan pemesan yang memiliki contoh disain. "Kami siap melayani pesanan perabotan rumah tangga dari bahan rotan dengan bentuk khusus sesuai dengan contoh yang diinginkan konsumen," ujarnya. Dia menjelaskan, barang-barang yang terbuat dari rotan tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai Rp100.000 hingga Rp5 juta satu unitnya. Sebagai gambaran, harga tudung saji Rp120.000 per buah, skat ruangan tiga lipatan Rp750.000 dan empat lipatan Rp1 juta per unit, meja makan dengan empat kursi Rp2,2 juta/unit dan enam kursi Rp4,5 juta/unit. Kemudian kursi/sofa tamu Rp5 juta per unit, kursi teras rotan Rp150-300 ribu per buah, tongkat lansia Rp100.000/buah, kursi balita untuk boncengan di sepeda motor Rp120.000/buah, dan kursi bar Rp150.000/buah. Mengenai penjualan barang kerajinan rotan itu dalam kondisi pandemi COVID-19 masih cukup banyak meskipun terjadi sedikit penurunan omzet, kata pemilik toko di sentra kerajinan rotan di kawasan Pelabuhan Boom Baru Palembang itu. (mth)