Belum Banyak Warga Palembang Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Palembang, FNN - Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat pada pekan pertama Oktober 2021 ini belum banyak dimanfaatkan warga Kota Palembang.

Aktivitas pelayanan pengurusan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat III Palembang, Selasa, tampak tidak terjadi antrean panjang wajib pajak yang akan mengajukan permohonan pemutihan pajak kendaraan bermotornya.

Antrean di loket pengurusan perpanjangan pajak kendaraan bermotor satu tahunan di lantai pertama dan lima tahunan di lantai dua terdapat hanya dua atau tiga wajib pajak yang mengurus pajak program pemutihan.

Kepala Kantor Samsat III Palembang Deliyar Marzuki mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 1 Oktober 2021 baru berjalan beberapa hari, wajar masih sepi karena belum banyak yang tahu.

Untuk menyukseskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang hanya berlangsung tiga bulan (1 Oktober-31 Desember 2021), pihaknya berupaya menyosialisasikannya kepada masyarakat melalui berbagai media.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor satu tahun atau lebih diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan tersebut karena cukup membayar satu tahun saja, kata Deliyar.

Sementara sebelumnya Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati mengimbau masyarakat yang tersebar di 17 kabupaten dan kota untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dikeluarkan pemerintah provinsi setempat untuk memberikan keringanan kepada masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraannya, kesempatan yang hanya berlaku tiga bulan itu jangan sampai dilewatkan," ujarnya.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat, diimbau untuk segera menyiapkan berkas administrasi pemutihan pajak kendaraan dan mengunjungi kantor samsat terdekat.

Dalam program pemutihan itu, pemprov memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif, penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang pernah dikeluarkan Gubernur Sumsel Herman Deru dua tahun terakhir harus disambut dengan baik karena belum tentu tahun-tahun mendatang dikeluarkan kembali kebijakan itu," ujar Anita.

Sementara sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, tahun ini mengeluarkan kembali kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat karena hingga kini masih banyak masyarakat yang belum melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19.

Selain itu juga dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun sehingga tidak terjadi lagi tunggakan seperti yang dilakukan selama ini, kata Gubernur Sumsel. (mtn)

272

Related Post