Nggak Bakal Adil! Gugat Perppu Ciptaker, Aktivis dan Mahasiswa Tolak Adik Ipar Jokowi
Jakarta, FNN – Seperti tahun 2022, tahun 2023 pun tensi politik masih terus memanas. Kemarin akhirnya masuk gugatan terhadap Perppu Ciptaker. Sejumlah aktivis dan mahasiswa menggugat Perppu Ciptaker tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang menarik adalah permintaan dari pengacara para penggugat agar Ketua MK, Anwar Utsman, tidak menjadi anggota majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan ini karena dikhawatirkan akan terjadi conflict of interest.
“Ya, soal conflict of interest ada di mana-mana dan conflict of interest yang tertinggi adalah antara Jokowi dan Mahkamah Konstitusi sendiri,” ujar Rocky Gerung dalam Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Sabtu (07/01/230) yang diapndu Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Menurut Rocky, kalau conflict of interest antara Ketua MK dengan Presiden itu pasti, karena soal hubungan darah yang secara hukum ada. Tetapi, yang lebih penting adalah antara Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang diatur oleh Undang-undang Dasar dan Presiden sebagai lembaga juga yang diwajibkan untuk taat pada semua keputusan yudikasi.
Kita, lanjut Rocky, mengerti bahwa orang tetap mengikuti prosedur hukum, yaitu judicial review, meski kita tahu ujungnya pasti ditolak, kecuali MK terancam secara riil oleh tekanan massa. Kalau cuma pakar masuk ke situ, tidak ada pointnya. Sudah berkali-kali diajukan hal yang sama dan kita tahu otak hakim-hakim MK standar saja. Mereka tidak bisa membaca beyond legal reasoning. Bagus saja ikuti prosedur, dilaporkan minta di-review, tetapi yang memungkinkan kita berpikir tentang pemakzulan, misalnya. Itu kalau ada tekanan massa.
Menurut Rocky, DPR ikut bertanggung jawab, karena itu DPR tidak boleh protes secara normatif. Tetapi, secara deskriptif DPR juga bisa membaca kepentingan publik yang memang berbeda dengan ketika DPR menyetujui. DPR bisa mengatakan bahwa sekarang ada novum bahwa publik marah karena Jokowi mempermainkan undang-undang, mempermainkan aturan dengan menghalalkan sesuatu yang dinyatakan haram. Kan ada alasan baru bahwa DPR tidak melakukan tindakan seperti yang diperintahkan oleh MK supaya pelajari ulang dan proses dari awal agar ada partisipasi yang bermakna. Tetapi, kita akan tunggu pakar-pakar hukum tata negara ini justru mendorong supaya ada impeachment.
“Jadi, kalau Pak Jimly sudah ngomong begitu, itu artinya Jimly tahu bahwa DPR nggak bisa, tetapi ada situasi sosiologi di masyarakat, buruh bergerak, mahasiswa bergerak, dan bahkan mahasiswa yang mengajukan judicial review,” ungkap Rocky. Tetapi, menurut Rocky, di atas itu kita tahu bahwa ini tidak mungkin dibatalkan karena bahkan Pak Wakil Presiden sendiri bilang bahwa ini untuk melayani kepentingan investor.
Demikian juga Pak Bahlil, yang mengatakan bahwa demi potensi 1200 triliun itu masuk dalam bentuk investasi, maka satu-satunya cara adalah dengan meresmikan omnibuslaw sebagai undang-undang. Kegentingannya rupanya di situ, demi investor, lanjut Rocky. Bagaimana jika undang-undang omnibuslaw sudah diresmikan lalu investasi 1200 triliun itu tidak masuk. Siapa yang bertanggung jawab?
Sebetulnya, yang disebut sebagai kegentingan memaksa adalah apa yang ada di depan mata dan mesti dilayani secara secara real time. Ini masih menunggu 1200 triliun, yang mereka maksud dengan kegentingan memaksa. “Sesuatu yang potensial itu, bukan kegentingan yang memaksa. Kegentingan memaksa itu yang di depan mata,” tegas Rocky. (sof)