Prabowo Subianto Dijebak Bunuh Diri
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih
Saudagar / Taipan etnis Cina, saat ini sudah bisa mengendalikan Nusantara, menguasai Indonesia dalam faktor teknis dan strategis, kepentingan publik di semua lini, dari sektor hulu hingga ke sektor hilir.
Belum puas di era Indonesia Emas rezim Jokowi, mereka bergerak cepat harus bisa menguasai Jakarta dan sekitarnya. Skenario ini tersambung dengan munculnya proyek reklamasi pantai PIK 1 dan 2.
PIK 1 terletak pada wilayah Jakarta Utara dengan tambahan beberapa pulau reklamasi seperti pulau reklamasi timur (Golf Island PIK) dan pulau reklamasi barat (Ebony Island).
Sedangkan untuk PIK 2 berada tidak jauh dari PIK 1 yakni di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten (kedua PIK tersebut terdapat di dua kota yang berbeda).
Para Bohir Taipan Oligarki, sudah menancapkan paku bumi di Nusantara setelah berhasil memainkan bonekanya Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU ini disahkan Presiden Jokowi pada Kamis, 25 April 2024.
Meski Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan, Jakarta masih tetap berstatus Ibu Kota Indonesia sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara. Hal tersebut tertuang pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.
Pasal 71 UU ini bahwa peraturan pelaksanaan atas UU DKJ ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.
Pasal 73 UU ini bahwa Undang - Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Sadar atau tidak proyek IKN hanyalah tipuan dan akal akalan para Taipan sebagai penjajah gaya baru akan menguasai Jakarta dan sekitarnya.
“Mantan ibu kota Jakarta" akan di sulap menjadi kawasan aglomerasi bersama wilayah sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur) akan menjadi urusan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka. Pasal 55 ayat 3 UU DKJ berbunyi, “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.
Memposisikan Wakil Presiden menguasai kawasan aglomerasi adalah strategi politik yang sempurna Taipan Oligarki sebagai penguasa kawasan aglomerasi (bukan Gibran).
Kalau Presiden Prabowo Subianto berani mengeluarkan Keputusan Presiden Mengenai Pemindahan Ibu Kota Jakarta akan dibuang ke IKN Kalimantan Timur, sama saja Presiden Prabowo Subianto akan bunuh diri atau menyerah kepada Penjajah Gaya Baru.
Seluruh rakyat Indonesia harus mencegah ini terjadi. Kalau ini sampai terjadi sama saja Negara Kesatuan Republik Indonesia bubar. (*)