Pasca Kenaikan BBM, Penumpang Bus AKAP Anjlok 50%

Satu unit bus AKAP bersiap-siap menaikkan penumpang,di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten.. (Foto : Anwar Ibrahim/FNN).

Jakarta, FNN – Dua pekan, pasca kenaikan tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), penumpang bus anjlok hingga 50%. “Akibat kenaikan tarif bus, penumpang turun drastik dari 30-an menjadi hanya 15 penumpang saja,” kata Iwan, petugas loket PO Garuda Mas di Terminal Poris Plawad, Tangerang, Kamis (22/9/2022).

Kenyataan yang mengenaskan ini, juga dialami PO Bus lain, seperti PO Tunggal Dara, PO Kurnia dan PO Harapan Jaya. Padahal, menurut pengakuan mereka, PO bus hanya menaikkan tarif rata-rata sebesar 20%, masih di bawah kenaikan harga solar yang naik 32%, dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.

 “Seberuntung-beruntungnya terisi 20 penumpang (58,8%, red) dari kapasitas seat 34 penumpang untuk kelas eksekutif,” kata Iis, petugas loket dari PO Tunggal Dara.

Anjloknya penumpang bus AKAP ini adalah dampak lanjutan dari kenaikan BBM, khususnya jenis solar. Sementara, PO Bus tidak berani menaikkan harga tiket penumpang hingga 30%. “Meskipun tidak melanggar aturan tarif dasar, juga tarif batas atas dan tarif batas bawah, PO Bus tidak berani menaikkan hingga 30%. Bagaimana mau menaikkan hingga 30%, naik 20% saja penumpangnya sudah hilang separuh,” kata Iwan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menaikkan tarif angkutan AKAP, Rabu, 9 September 2022, seminggu setelah harga BBM dinaikkan. Sehingga, tarif dasar angkutan AKAP per 2022 menjadi sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer. Angka itu naik dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp 119 per penumpang per kilometer.

Sedangkan untuk batas atas dan bawah, penentuan tarif bus AKAP terbagi atas wilayah I dan II. Tarif batas atas wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara naik  menjadi Rp 207 per penumpang per kilometer dari Rp 155 per penumpang per kilometer. “Untuk tarif batas bawah penyesuainya adalah Rp 128 per penumpang per kilometer naik dari Rp 95 per penumpang per kilometer,” kata dia. 

Adapun tarif batas atas untuk wilayah II yang mencakup Kalimantan, Sulewesi, dan Indonesia Timur naik menjadi Rp 227 per penumpang per kilometer dari sebelumnya hanya Rp 172. Sedangkan batas bawah Rp 142 per penumpang per kilometer, naik dari sebelumnya Rp 106.

Akibat kenaikan itu, serta merta semua PO Bus AKAP langsung menaikkan tarif tiketnya pada Ahad (04/09/2022), sehari pasca kenaikan harga BBM pada Sabtu (03/09/2022), dan secara resmi Kemenhub memberlakukan tarif baru sepekan kemudian, Rabu (09/09/2022).

Berikut beberapa tarif PO Bus AKAP yang baru; PO Agramas menaikkan Rp 40.000 tarif tiketnya, masing-masing tujuan dan keberangkatan Wonogiri dari Rp 210.000 menjadi Rp 250.000, dan rute Pacitan harga awal Rp 230.000 menjadi Rp 270.000. Begitu pula PO Tunggal Dara, naik Rp 30.000 menjadi Rp 250.000 untuk jurusan Wonogiri. Sedangkan PO Garuda Mas untuk tujuan dari dan ke Sumenep memberlakukan tarif baru, yaitu Rp 320.000 dari Rp 290.000, naik Rp 30.000. (anw)

365

Related Post