Smartfren PHK Massal Sepihak, Serikat Pekerja Minta Menaker Turun Tangan

Jakarta, FNN | Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) mendesak Menaker Ida Fauziyah memanggil Direksi Smartfren (FREN) sebagai imbas adanya PHK terhadap ratusan karyawan. 

 Desakan tersebut disampaikan Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, agar Perseroan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal kepada karyawannya. “Kami mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk turun tangan memanggil Direksi PT Smartfren Telecom Tbk., agar manajemen PT Smartfren Telecom Tbk. tidak melakukan PHK sepihak dan massal yang sewenang-wenang,” kata Mirah dalam keterangan kepada FNN, Selasa (26/9/2023).

Aspek menegaskan PT Smartfren Telecon mem-PHK sepihak dan massal tanpa kompensasi yang sesuai Undang-undang.

Oleh karena itu Dewan Pimpinan Pusat (DPP ASPEK Indonesia), sebagai induk organisasi dari Serikat Karyawan Smartfren, meminta perhatian Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait laporan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal yang terjadi di PT Smartfren Telecom Tbk terhadap Pengurus, Anggota Serikat Karyawan Smartfren serta Karyawan PT Smartfren Telecom Tbk. 

Berdasarkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi dari Serikat Karyawan Smartfren kepada DPP ASPEK Indonesia, diperkirakan sedikitnya 100 karyawan telah di-PHK secara sepihak sampai dengan bulan Agustus 2023. PHK sepihak dan massal diketahui masih akan berlanjut di tahun 2023, dan diperkirakan akan menelan korban mencapai sedikitnya 300 karyawan. 

Mirah Sumirat mengungkapkan, PHK sepihak dan massal yang dilakukan manajemen PT Smartfren Telecom Tbk tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Ironisnya para karyawan yang di-PHK, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap. 

Beberapa anggota Serikat Karyawan Smartfren yang di-PHK sepihak, telah menolak untuk di-PHK dan telah memberikan kuasa kepada DPP ASPEK Indonesia untuk diadvokasi kasusnya, baik terkait PHK maupun hak-hak normatif lainnya. 

Terkait kasus ini, DPP ASPEK Indonesia telah mengirim surat permohonan pertemuan kepada Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) PT Smartfren Telecom Tbk. Namun sampai saat ini, tidak ada tanggapan dari pihak manajemen PT Smartfren Telecom Tbk. 

Mirah Sumirat mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk “turun tangan” memanggil Direksi PT Smartfren Telecom Tbk, agar manajemen PT Smartfren Telecom Tbk tidak melakukan PHK sepihak dan massal yang sewenang-wenang. (sof).

1570

Related Post