Kesalahan Negara Minta Veronica Koman Kembalikan Uang

“…Mungkin aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) yang dapat beasiswa LPDP, yang Bicara HAM Papua, dan orang Papua yang sudah dapat beasiswa LPDP harus mengembalikan uang beasiswa yang diberikan LPDP…”

by Marthen Goo

Jakarta FNN – Kamis (13/08). Indonesia katanya punya Pancasila. Juga punya konstitusi berupa UUD45. Bahkan disitu ada yang namanya kemanusiaan dan hak asasi manusia. Dalam tiap hak warga negara, wajib hukumnya dilindungi dan itu juga dikenal dalam teori dasar kemanusiaan. Karenanya, dalam situasi apapun, namanya hak hidup setiap manusia wajib hukumnya dilindungi (pasal 28A).

Fakta di Indonesia, nyawa orang Papua terlalu gampang dihilangkan hanya dengan timah panas. Bahkan ketika rakyat harus aksi, ruang demokrasinya pun ditutup, tentu itu ironi, karena kita terlalu berlebihan mengaku negara demokrasi, tapi faktanya berbeda. Kita hanya lebih suka terlena dalam kata-kata manis yang berbeda jauh dari faktanya. Di saat seperti begitu, Gereja-gereja di Indonesia diam seribu bahasa, sementara umat Tuhan sedang mengalami masalah serius.

Indonesia punya lembaga hak asasi manusia yang diberi nama Komnas HAM. Tentunya Komnas HAM di Indonesia adalah lembaga pasif. Artinya lembaga Komnas HAM hanya diam menunggu laporan yang masuk. Tanpa laporan, Komnas HAM tidak bisa melakukan kerja-kerja kemanusiaan.

Tentu saja ini sangat ironis. Apalagi Papua yang jauh, dimana setiap saat kejahatan terhadap kemanusiaan selalu terjadi. Tetapi tidak terdengar suara Komnas HAM. Mungkin juga karena laporan yang belum juga masuk. Berharap Komnas bersuara untuk Veronika.

Di Indonesia ada juga yang namanya Lembaga Perlindungan Ibu dan Anak, mungkin kerja mereka sama seperti Komnas HAM, sehingga bekerja hanya berdasarkan Laporan. Pada hal, kasus Nduga, banyak anak dan ibu jadi korban, tapi faktanya Lembaga tersebut belum juga bicara, mungkin juga tidak ada data dan laporan. Berharap terhadap kasus Veronika, lembaga ini bisa bersuara dari prespektif HAM.

Jika semua diam, agama yang ditugaskan Tuhan untuk menjaga dan melindungi umat-Nya saja diam, lembaga HAM pun diam, maka, hak hidup orang Papua di Indonesia akan menjadi ancaman serius. Terkesan semua lembaga hanya tunduk pada oknum yang tidak memiliki prespektif Ham dalam kelolah negara, bukan tunduk pada kemanusiaan dan Tuhan.

Terhadap kasus Veronica tersebut, dapat diduga bahwa ada indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara. Atas dugaan tersebut, diharapkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan segera melakukan penyelidikan terhadap upaya diskriminasi tersebut. Veronica telah melakukan tanggungjawab kerja agama, tanggungjawab kerja lembaga HAM, dan tanggungjawab bernegara

Veronica adalah perempuan yang hebat dan sangat luar biasa. Dia berani ambil tanggungjawab lembaga Ham di Indonesia dan selalu bersuara tentang Hak Asasi Manusia. Tidak hanya itu, perlindungan dan penyelamatan umat manusia di dunia itu juga sesungguhnya kerja agama apapun, namun ketika semua diam dan bisu, Veronica mengambil beban kerja mereka dengan terus bersuara lantang soal kemanusiaan dan penyelamatan umat Tuhan.

Negara berkewajiban melindungi dan menyelamatkan warga negara, namun faktanya, di Papua justru kejahatan Hak Asasi Manusia dilakukan oleh negara. Dalam teori HAM, pelaku pelanggar HAM atau aktor pelanggar HAM selalu “state actor”. Sehingga aktor utama pelanggar HAM adalah negara.

Padahal, baik Pancasila maupun konstitusi negara dengan tegas mengatakan bahwa “negara wajib melindungi warga negaranya”. Ketika negara tidak melaksanakan fungsinya dengan sebenarnya, Veronica Koman menggantikan fungsi negara dan berusaha membawa negara pada koridor yang benar.

Semangat membangun negara bertujuan untuk melindungi segenap warga negara dan mensejahterakan seluruh warga negara. Tujuan utama didirikan negara sangat jelas yakni melindungi segenap rakyat. Hal itu tidak dilakukan negara, tetapi tugas negara malah dilakukan Veronica Koman.

Veronica adalah perempuan yang hebat dan berani. Dia melakukan perbuatan penyelamatan umat manusia dan mengambil alih pekerjaan lembaga kemanusiaan dan lembaga agama bahkan lembaga yang besar yakni negara. Andai saya Presiden, saya akan memberikan penghargaan kepada Veronica Koman. Saya akan pecat orang-orang yang meminta mengembalikan uang kepada Veronica Koman.

Andai saya jadi Presiden, saya akan berikan penghargaan kepada Veronica Koman karena telah mengajari seluruh kaum elit di Indonesia tentang pentingnya penghormatan pada HAM. Veronica juga terbukti melakukan kerja negara dalam melindungi segenap warga negara. Veronica pun telah berusaha mengembalikan fungsi utama negara pada koridornya.

Selain itu, Veronica sesungguhnya adalah tokoh kemanusiaan yang telah mencerminkan Pancasila dan UUD45 dengan semangat melindungi dan menyelamatkan umat manusia.

Dengan adanya segelintir orang yang meminta Veronica Koman mengembalikan uang, sesungguhnya telah: (1) mencoreng nama negara dan bertentangan dengan semangat HAM dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD45; (2) Telah menunjukan ke dunia bahwa negara sesungguhnya anti HAM, sementara negara telah meratifikasi DuHam dan merumuskannya dalam UU No. 26 Tahun 2000; (3) memberikan kesan pada masyarakat dunia bahwa sesungguhnya ada hal yang didutup di Papua dan tekersan ada niat buruk terhadap Papua.

Menurut tokoh nasional termuda, Natalius Pigai, “Veronica Koman itu human rights defender. Biaya LPDP itu kewajiban negara (state obligation). Veronica Koman adalah WNI yang memiliki hak asasi (rights holder)”. Pak Natalius juga menambahkan “ketika pembela HAM dikriminalisasi di luar negara maka karena itu prinsip safe haven in exile.

Tidak perlu mengembalikan atau ganti uang kepada negara. Dulu tahun 1965 banyak orang atau kader PKI diberi beasiswa untuk belajar ke Rusia dan Eropa Timur, tetapi negara tidak pernah minta balikan uang. Tindakan itu memalukan wibawa negara”.

Dari referensi Pak Natalius di atas, menggambarkan bahwa adanya oknum-oknum orang yang mengelola negara belum memahami perbedaan konteks secara baik dan benar. Bahkan berusaha mempolitisir aspek HAM. Sementara, semangat konstitusi adalah semangat HAM, dan hal itu juga didasari pada lahirnya reformasi 1998.

Karenanya, terhadap mereka yang mulai ungkit hal-hal itu dapat diduga hanya sebagai niatan untuk mengkriminalisasi Veronica Koman. Juga upaya untuk membuat Veronica Koman tidak bicara soal HAM yang terjadi di Papua. Dapat diduga bahwa ada upaya melakukan tiga hal prinsip di atas. Padahal, HAM itu jelas dalam sistim konstitusi juga. Setiap orang berhak melindungi HAM, termasuk negara.

Veronica Koman sesungguhnya adalah pahlawan HAM di era saat ini. Wajib diberikan penghargaan yang sangat besar, dan terhadap mereka yang berusaha mengkriminalisasi Veronica, wajib diperiksa karena turut mencederai HAM dan turut mencoreng nama negara. HAM bukan lagi hanya dijadikan slogan, tapi wajib diwujudkan dalam kehidupan berbangsa, karena itu universal.

Andai saya Presiden, setiap warga negara, saya akan lindungi hak asasinya. Mereka yang mencederai HAM, akan saya perintah untuk diproses hukum agar setiap warga merasa nyaman dan merasa damai sebagai warga negara.

Apakah semua aktivis HAM harus mengembalikan uang LPDP? Veronica itu aktivis HAM. Dia selalu bicara kebenaran tentang kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Papua. Veronica mengungkapkan kebenaran yang berusaha ditutupi oleh orang-orang anti kemanusiaan. Masa kepada Veronica dimintai pengembalian uang dari LPDP ? Apakah ini lelucon yang dipertontonkan?

Kalau demikian, apakah setiap aktivis HAM yang mendapatkan beasiswa LPDP dan bicara soal HAM di Papua wajib mengembalikan dana-dana tersebut? Orang Papua yang dapat LPDP itu berpotensi bicara soal HAM, karena menyangkut kehidupan, keselamatan dan keberlangsungan hidup orang Papua. Apakah mereka wajib mengembalikan beasiswa dari LPDP ?

Barangkali LPDP harus pakai syarat, yang syaratnya adalah: (1) kalau mau dapat beasiswa LPDP, wajib tidak bicara HAM Papua; (2) orang Papua dilarang dapat beasiswa LPDP. Barang kali ini biar jadi sejarah baru yang mau dibuat di Indonesia. Akhirnya, hentikan upaya kriminalisasi Veronica Koman dengan cara apapun, karena upaya kriminalisasi adalah pekerjaan yang tidak terpuji dan merusak tatanan bangsa apalagi dari aspek kemanusiaan.

Veronica adalah pejuang kemanusiaan. Veronica selalu bicara fakta dan data. Jiwanya yang besar tentang kemanusiaan wajib didukung dan dihormati serta diberi apresiasi oleh setiap orang yang memiliki jiwa kemanusiaan dan nurani kemanusiaan, apalagi atas nama agama dan pancasila.

Orang yang tidak punya prespektif HAM baiknya jangan jadi pemimpin negara, karena rakyat akan jadi korban terus menerus atas setiap kebijakan yang dilakukan. ganti oknum-oknum yang tidak memiliki prespektif kemanusiaan demi perlindungan rakyat.

Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan Asal Papua.

290

Related Post