UNCATEGORIZED
Menjernihkan Gagal Paham Kisruh Dana Haji
Oleh Tamsil Linrung Jakarta, FNN - Lagi-lagi Covid-19. Kali ini, wabah itu menjadi tersangka primer musabab pembatalan haji 2021. "Demi keselamatan jamaah", begitu kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sungguh menyentuh hati. Tapi, tunggu dulu. Rasanya ada yang janggal di sana. Pertama, jika karena Covid, lalu mengapa negara melobi kuota? Kedua, setelah beberapa kali terkesan meremehkan, tiba-tiba saja kita seperti bangsa yang super hati-hati dalam persoalan Covid-19. Ingat bagaimana santainya pemerintah menyambut pandemi, kala itu? Atau wacana pariwisata yang sering menjadi kontroversi di tengah wabah? Pejabat yang mengundang kerumunan? Ketiga, kalau masalahnya Covid, seharusnya protokol kesehatan yang dimaksimalkan. Ya, karantina sebelum dan setelah berangkat, pembatasan jamaah, atau hal mendasar semacam 3M. Namun berbeda dengan negara lain, Indonesia mengambil langkah ekstrem. Tikus yang membuat ulah, lumbung padi yang dibakar. Seolah-olah begitu. Tidak heran, persepsi publik membuncah liar. Ada banyak tudingan, sebanyak bantahan pemerintah. Beberapa gagal paham menyelip dalam dialektika ini. Ayo kita jernihkan. Pertama, tentang pembatalan haji. Pembatalan tentu hanya konsekuensi saja. Yang menjadi soal adalah alasan pembatalannya. Argumentasi pemerintah terbukti tidak mampu meyakinkan masyarakat, lemah, sehingga mudah dibantah. Selain covid, musabab yang sempat mengemuka adalah tidak adanya kuota haji atau waktu yang mepet. Duh, ini sih lebih lemah lagi. Kedua, tentang pengguna dana haji untuk infrastruktur. Pemerintah bilang tidak ada dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Tapi, mekanisme pengelolaan dana haji pasca investasi melalui sukuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) membuka peluang ke arah itu. Pasal 4 UU 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara menyatakan, SBSN diterbitkan untuk membiayai APBN dan belanja negara termasuk membiayai infrastruktur. Sementara itu, Kementerian Keuangan telah merilis sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai sukuk dalam rentang waktu 2013 hingga 2020. Beberapa di antaranya adalah proyek Tol Solo-Ngawi-Colomandu, Jawa Tengah, pendirian Jembatan Youtefa di Jayapura, dan jalur ganda kereta lintas selatan Jawa. Lalu, atas keyakinan apa Pemerintah menjamin tidak ada dana haji untuk membiayai infrastruktur? Dana haji untuk infrastruktur sebenarnya tidak perlu dipersoalkan. Syaratnya, skala prioritasnya mengutamakan fasilitas untuk kepentingan jamaah. Toh duit haji adalah duit jamaah juga. Kita pernah punya cita-cita untuk memiliki pemondokan sendiri di Arab Saudi. Tapi sampai sekarang masih angan-angan saja sehingga jamaah harus rela berjalan kaki berkilo-kilo meter akibat pondokan yang jauh. Ketiga, tentang keamanan dana haji. Kita percaya duit bejibun calon jamaah haji tetap kembali, berikut manfaat investasinya. Hanya saja, putarannya harus dikalkulasi matang sehingga saat dibutuhkan, dana telah siap. Ini tentu tidak sulit karena musim pemberangkatan haji dapat dipastikan setiap tahunnya. Menilik laporan tahunan BPKH, investasi jangka panjang terlihat semakin besar dari tahun ke tahun. Pada 2018 tercatat Rp40 triliun, pada 2019 tercatat Rp60 triliun, dan Rp 90 triliun pada pada 2020. Sayangnya, publik tidak mendapatkan informasi yang lebih rinci dari angka-angka itu. Misalnya, investasi jangka panjang dialirkan kemana saja, untuk proyek apa saja, dan lain-lain. Ketiadaan atau minimnya informasi tersebut membuat desas-desus beranak pinak tak karuan. Kita memaklumi posisi BPKH. Lembaga ini sederhananya hanya nasabah saja. Sebagai nasabah, yang paling baik yang dapat dilakukan BPKH adalah memilih investasi terbaik, dengan manfaat maksimal, dan minim resiko. Selebihnya, pengelolaan investasi sepenuhnya urusan bank. Sering terdengar, keamanan dana haji dibuat berlapis. Investasi gagal, maka perlindungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun 95,17 persen aset LPS justru dibelanjakan dalam Surat Berharga Negara (SBN). Total aset LPS mencapai Rp140,16 triliun di akhir 2020. Sebanyak 133,39 atau 95,17 persen dalam bentuk SBN. Keempat, maka kita harus mendudukkan pula positioning BPKH. BPKH adalah lembaga yang ditunjuk negara untuk mengelola dan mengoptimalkan dana haji. Negaralah yang memberikan mandat, bukan jamaah haji. Padahal, yang dikelola adalah uang jamaah, bukan uang negara. Jadi, BPKH harusnya berada di tengah-tengah secara proporsional antara kepentingan pemerintah dan jamaah haji. Saat-saat begini, jamaah haji memerlukan informasi dan konfirmasi. Agar suplai Informasi pada jamaah maksimal, BPKH seharusnya menggagas terobosan baru untuk masuk ke gelanggang pascainvestasi. Dengan begitu, BPKH dimungkinkan mengetahui ke mana dana haji mengalir, untuk proyek apa saja, dan lain-lain sehingga dapat melaporkannya secara paripurna ke hadapan publik . Kelima, tentang tuntutan audit dana haji. Merespon tuntutan ini, Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, setiap tahun dana haji diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bila pemerintah dan BPKH peka, tuntutan audit seharusnya dimaknai sebagai meningkatnya kekhawatiran publik alias menurunnya kepercayaan masyarakat. Lagi pula, desakan audit menginginkan pelibatan akuntan independen, selain BPK. Desakan audit muncul akibat surplus spekulasi yang menyesaki bisik-bisik di ruang publik. Yang santer terdengar adalah misalokasi dana yang berujung tidak siapnya dana haji saat diperlukan. Benarkah demikian? Kalau tidak benar, lalu bagaimana membuktikannya kepada publik? Tentu jawaban yang paling tepat adalah audit dana haji oleh akuntan independen. Bila tidak, bisik-bisik akan semakin liar dan berpotensi menjadi auman. Selain dugaan misalokasi dana haji, juga muncul variabel isu lain yang mengaitkan Habib Rizieq Shihab. Isu ini membangun sudut pandang penghormatan Kerajaan Arab Saudi terhadap HRS selaku keturunan Rasul yang berbanding terbalik dengan ketidakadilan hukum yang diterima beliau di tanah air. Konon, itu punya pengaruh. Tidak berhenti di sana, muncul lagi spekulasi yang mengaitkan pembatalan haji dengan kebangkitan komunis gaya baru. Spekulasi ini seolah mendapat pembenaran ketika ulama atau tokoh Islam dipersekusi, dikriminalisasi, dicap radikal, dan seterusnya, yang dipandang sebagai agenda politik neokomunisme. Pun dengan pengrusakan imej simbol-simbol Islam. Haji bukan sekadar ibadah mahdhah, tapi juga mengandung syiar islam, persatuan dan kebersamaan umat, perjuangan dan nilai-nilai Islam lainnya. Apapun itu, spekulasi hanya bisa dibantah dengan data. Data pulalah yang bisa membackup kebenaran alasan keputusan menteri agama membatalkan ibadah haji pada tahun ini. Kalau musabab gagal berangkat karena misalokasi dana haji, tidak murni pertimbangan Covid-19, menteri agama dan presiden Joko Widodo tentu harus bertanggungjawab. Jadi, audit sebaiknya dilakukan saja, agar pemerintah terbebas tudingan miring dan rakyat tidak terbelenggu syak wasangka. Penulis adalah Anggota DPD RI
Bandara Aminggaru Ilaga Dibakar KKB
Jayapura, FNN - Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Ilaga Herman Sujito mengatakan tidak ada staf perhubungan yang terluka akibat pembakaran fasilitas di sekitar bandara yang dilakukan teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. "Alhamdulillah, seluruh staf aman karena sejak meningkatnya gangguan KKB, kami tidak lagi mendiami perumahan yang terletak di dekat kawasan bandara," ungkap Herman kepada Antara, Jumat. Ketika dihubungi dari Jayapura Kepala UPBU Aminggaru Ilaga mengaku selain tower/ATC yang dibakar teroris KKB juga enam unit perumahan yang berlokasi di sekitar bandara. Saat pembakaran fasilitas Bandara Aminggaru Ilaga, seluruh petugas sudah berada di Kota Ilaga, kata Herman seraya mengaku, staf hanya ke rumah dinas itu saat siang hari disela-sela tugasnya di bandara. Usai operasional di bandara selesai, seluruhnya langsung ke kota sehingga tidak ada yang mendiami perumahan tersebut. Akibat insiden tersebut operasional bandara sementara ditutup namun bila ada kondisi darurat akan dilayani, kata Herman Sujito. Teroris KKB, Kamis petang (3/6) sekitar pukul 17.40 WITmembakar sejumlah fasilitas di Bandara Aminggaru Ilaga dan sempat terjadi baku tembak dengan aparat keamanan.
Kebun Raya Gianyar Dikembangkan Jadi Destinasi Wisata Edukasi
Gianyar, FNN - Bupati Gianyar I Made Mahayastra berjanji akan terus mengembangkan Kebun Raya Gianyar menjadi destinasi wisata edukasi, sekaligus sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali untuk melestarikan lingkungan. "Pemkab Gianyar akan terus mengembangkan Kebun Raya Gianyar agar bisa menjadi wisata edukasi. Ke depan, Kebun Raya Gianyar ini, akan terus kita lestarikan, kita kembangkan, sehingga Kebun Raya Gianyar menjadi ikon pelestarian lingkungan hidup Kabupaten Gianyar, dan menjadi obyek wisata dan edukasi yang menarik di Kecamatan Payangan,” ujar Bupati dalam keterangan tertulisnya di Gianyar, Jumat. Kini, Pemkab Gianyar sedang mempersiapkan berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan Kebun Raya Gianyar agar nanti bisa ditetapkan sebagai bagian dari kebun raya Indonesia. ”Saat ini kami sedang mempersiapkan sarana dan prasarana untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan. Sehingga Kebun Raya Gianyar, pada perayaan hari ulang tahunnya tanggal 17 Juli 2021, dapat diresmikan atau di-launching, dan ditetapkan sebagai bagian dari kebun raya Indonesia,” tambah dia. Bupati menanam pohon di kebun raya Gianyar itu terkait dengan peringatan hari Lingkungan Hidup Sedunia. Tampak hadir pula, Ketua DPRD Gianyar, Sekda Kabupaten Gianyar dan seluruh pimpinan OPD melakukan penanaman pohon “Nyabah” sebagai ikon Kebun Raya Gianyar. Di samping itu, Ketua Tim Penggerak PKK Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra juga ikut melaksanakan penanaman pohon Toga. Pemkab Gianyar melaksanakan kegiatan menanam pohon dan bersih-bersih lingkungan secara serentak di seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Gianyar serta penyemprotan eco-enzim di area Kebun Raya Gianyar, Banjar Pilan Desa Kerta Payangan. Made Mahayastra dalam sambutan yang dibacakan Sekda Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kabupaten Gianyar Tahun 2021 ini, harus dimaknai sebagai upaya untuk mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup. “Peringatan Hari Lingkungan Hidup merupakan momentum strategis, untuk melakukan kampanye penyadaran peduli lingkungan, serta mengingatkan dan memotivasi segenap komponen masyarakat Gianyar, untuk berpartisipasi nyata dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Wisnu Wijaya. Dalam upaya untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, Pemkab Gianyar telah melakukan berbagai langkah terobosan seperti, penataan Lapangan Astina Gianyar, pembangunan pedestrian dan taman di sepanjang jalan di Kota Gianyar, penataan TPA Temesi, dan mendorong pembangunan TPS3R Terpadu di setiap desa dan kelurahan, bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Gianyar. Dikatakannya, keanekaragaman hayati merupakan pondasi pendukung semua kehidupan di daratan, lautan dan udara, yang dapat mempengaruhi seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari kesehatan, menyediakan udara, air bersih, makanan, dan obat-obatan alami. Untuk diketahui, peringatan Hari Lingkungan Hidup berawal dari konferensi besar pertama tentang isu-isu lingkungan yang diadakan pada tanggal 5 sampai dengan 16 juni 1972 di Stockholm Swedia ketika itu majelis umum PBB membuat resolusi yang menetapkan tanggal 5 Juni sebagai hari lingkungan hidup sedunia dan sejak saat itu hari lingkungan hidup sedunia dirayakan setiap tahun.
ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri
Jakarta, FNN - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi, Kamis. Tiga orang perwakilan ICW tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 11.25 WIB, membawa satu bundel berkas bersampul biru bertulis "Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI". Ketiga perwakilan ICW tersebut diwakili Kurnia Ramadhana dan Wana Alamsyah selaku peneliti ICW. Saat dugaan korupsi apa yang dilaporkan, para peneliti ICW mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan setelah mereka memasukkan laporan ke Bareskrim Polri. "Nanti saja setelah laporan, ya," kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW. Sebelumnya, ICW mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan penarikan atau pemberhentian Ketua KPK Konjen Pol. Firli Bahuri sebagai anggota Polri, Selasa (25/5). Ada beberapa laporan atau kejadian terkait dengan Firli yang disampaikan dalam surat permohonan itu, yakni pertama pada tahun 2020, ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti. Laporan yang kedua ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah. Ketiga, lanjut dia, yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan. (ant)
DPR RI Usulkan Pemilu Serentak 6 Maret 2024
Jakarta, FNN - Komisi II DPR RI mengusulkan pelaksanaan pemilu anggota legislatif (pileg) dan pemilu presiden/wakil presiden (pilpres) pada tanggal 6 Maret 2024. "Kalau kami menilainya yang ideal (pelaksanaan Pemilu 2024) di awal Maret, 6 Maret. Awalnya KPU usulkan 14 Februari atau 6 Maret, Komisi II DPR lebih cenderung pada tanggal 6 Maret," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis. Dia menjelaskan bahwa KPU RI awalnya mengusulkan dua tanggal untuk pelaksanaan pileg dan Pilpres 2024, yaitu 14 Februari dan 6 Maret. Namun, menurut dia, dalam rapat tim kerja bersama yang terdiri atas Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP beberapa waktu lalu, KPU RI mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 pada tanggal 21 Februari. "Sebenarnya yang penting adalah perlu ditarik kalau selama ini pada bulan Februari, itu 'kan karena pilkada dilaksanakan dalam satu tahun yang sama. Kami ingin menghindari adanya irisan yang terlalu dalam antara pileg, pilpres, dan pilkada," ujarnya. Oleh karena itu, dia berharap ada ruang yang cukup untuk persiapan pilkada karena itu prinsipnya dimajukan tidak lagi pada bulan April 2024. Menurut politikus Partai Golkar itu, perlu dipertimbangkan karena kalau pelaksanaan Pemilu 2024 di awal tahun, akan sulit terkait pencairan dana APBN dan APBD. "Oleh karena itu, kami menilai waktu yang ideal adalah di awal Maret 2024," katanya. Doli menilai Pemilu 2024 seharusnya tidak dilaksanakan pada bulan April ataupun di awal tahun karena akan menyulitkan pencairan pendanaan pemilu. Ia memperkirakan pencairan dana sekitar 1—1,5 bulan sejak awal tahun sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 pada bulan Maret adalah langkah yang tepat. Menurut dia, tim kerja bersama akan memutuskan apakah perubahan waktu pelaksanaan Pemilu 2024 perlu diatur hanya dengan peraturan KPU (PKPU) atau perlu dengan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Anak Didik LP Anak Peringati Hari Pancasila
Palu, FNN - Sejumlah anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Sulawesi Tengah, ikut lomba permainan tradisional terompah. Terompah merupakan salah satu permainan tradisional yang dilombakan oleh LPKA Palu kepada anak didik pemasyarakatan dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila 2021, Selasa (1/6). Tidak hanya lomba terompah, LPKA Palu juga mengadakan lomba sendok kelereng, main sarung, dan sepak takraw. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah Lilik Sujandi mengatakan bahwa pihaknya pada Hari Lahir Pancasila tahun ini mengangkat tema Hore! Aku Anak Pancasila. Lilik Sujandi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut untuk memupuk rasa nasionalisme anak didik pemasyarakatan yang saat ini sedang menjalani masa hukuman. Dikatakan pula bahwa mereka juga diberikan pendidikan dasar sehingga tidak putus sekolah meskipun menjalani masa hukuman. Dalam pelaksanaan pendidikan dasar tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Palu. "Setelah mereka keluar dari sini, betul-betul memiliki kapasitas sebagai anak yang berprestasi," katanya. Seusai membuka lomba permainan tradisional antaranak didik pemasyarakatan, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan bahwa pemkot setempat akan memberikan perhatian kepada mereka dari segi pemenuhan hak pendidikannya. "Mereka ini anak-anak kita, kami akan memberikan perhatian yang baik kepada mereka agar keluar dari LPKA Palu ini kembali ke jalan yang baik," tuturnya. Pemkot setempat akan membantu terkait dengan penyediaan fasilitas di LPKA Palu sebagai sarana pendukung untuk pembinaan. "Kami akan membantu melengkapi beberapa fasilitas yang ada," katanya menegaskan. Lilik Sujandi menambahkan bahwa anak didik pemasyarakatan yang menghuni LPKA Palu sebanyak 42 orang dengan total 6 unit kamar hunian. (ant)
Firli Bahuri Resmi Melantik 1.271 PNS Pasca TWK
Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi melantik 1.271 pegawai yang sebelumnya telah memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Acara pelantikan digelar di Aula Gedung Juang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Hadir secara langsung 53 perwakilan pegawai dan pejabat struktural. Selebihnya pegawai mengikuti pelantikan melalui aplikasi daring dan wajib melakukan absensi serta menunjukkan bukti kehadiran. Ketua KPK Firli Bahuri terlebih dahulu melantik jajaran eselon I, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. "Sebelum saya mengambil sumpah janji Pegawai Negeri Sipil. Saya akan bertanya kepada saudara Cahya Hardianto Harefa dan saudara Pahala Nainggolan. Apakah saudara-saudara bersedia saya ambil sumpah janji menurut agama Kristen?," tanya Firli kepada Cahya dan Pahala. "Bersedia," jawab keduanya. "Harap mengikuti dan mengulangi kata-kata saya," ucap Firli. "Demi Tuhan Yang Maha Esa. Saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh. Bahwa saya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 45, negara, dan pemerintah. Bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian dan kesadaran dan tanggung jawab," kata keduanya. "Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan. Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara," lanjut keduanya. Setelah pelantikan Cahya dan Pahala, Firli juga melantik Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, dan Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana. "Apakah saudara-saudara beragama Islam, apakah saudara-saudara bersedia saya ambil sumpah menurut agama Islam?," tanya Firli. "Bersedia," jawab ketiganya. "Harap mengikuti dan mengulangi kata-kata saya," ucap Firli. "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," kata ketiganya. Selanjutnya lima pejabat tersebut disaksikan langsung Firli menandatangani berita acara sumpah janji Pegawai Negeri Sipil, berita acara sumpah janji jabatan serta pakta integritas. Kemudian, Firli juga mengalungkan tanda pengenal pegawai, menyematkan pin Korpri, dan menyerahkan pakaian Korpri kepala lima pejabat tersebut. "Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah Tuhan Yang Maha Esa bersama kita," kata Firli. (sws/ant)
Mengapa Kemendukbud Hapuskan Frasa Agama di PJPN?
by Pramuhita Aditya Jakarta FNN- Draf Sementara Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 yang dirilis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus frasa agama. Kebijakan ini sangat mengagetkan dunia pendidikan Indonesia. Frasa agama digantikan dengan akhlak dan budaya. Jika kita tarik ketentuan peraturannya, maka sangat bertolak belakang draf PJPN 2020-2035. Pertanyaannya adalah jika frasa agama dihilangkan, maka apa acuan yang nantinya digunakan oleh Kemendikbud? Ada apa dibalik agenda Kemendikbud tersebut? Mau dibawa kemana dunia pendidikan kita? Apakah dijadikan sekularisasi dunia pendidikan Indonesia? Atau ada rencana besar Kemendukbud dibawah Nadiem Makarim untuk menjauhkan agama dari pendidikan? Luar biasa. Kita dihebohkan dengan draf visi Pendidikan Indonesia 2020-2035 dengan tema besar “membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajaran seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan pancasila”. Apa memang pendidikan selama ini dengan menggunakan frasa agama itu tidak Pancasilais? Jika kita telisik secara mendalam, maka visi ini jelas-jelas sangat bertentangan dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 3 dan 4 serta Pancasila, sila pertama. Hal ini sungguh ironis. Ternyata Menteri Pendidikan kita tidak memahami peraturan perundang-undangan yang berakitan dengan pendidikan nasional. Waah, gawat. Sekalipun pihak yang mewakili Kementrian Pendidikan telah melakukan klarifikasi terkait hal ini. Namun tidak dapat dipandang remeh masalah yang sudah terjadi. Agama dalam pendidikan merupakan hal yang sangat fundamen yang sangat prinsip di negara. Jika terabaikan sedikit saja, maka bisa saja kita tergelincir ke dalam jurang pendidikan sekuler. Pahami itu baik-baik Mendukbud Nadiem. Kalau lupa, sekeder mengingatkan kalau, Negara Kesatuan Republik Indonesia itu berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dapat diartiakan bahwa segala tindak-tanduk kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia harus dilandasi oleh nilai-nilai keagamaan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan yang selain itu. Sampai disini, Mendukbud kelihatannya belom paham dan mengerti. Kalau begitu, makan agama yang mana yang dimaksud? Adalah agama yang sah di Indonesia. Agama yang diakui oleh negara. Oleh karena itulah, maka agama-agama di Indonesia disahkan oleh pemerintah dan menjadi legal. Pahami dan mengerti dulu dengan baik dan benar. Jangan sampai bangsa ini menjadi malu, hanya karena Menteri Pendidikan tidak paham tentang apa itu agama-agama di Indonesia. Langkah ini menurut kami termasuk dalam kategori semantic eror. Jika tidak adanya frasa agama pada visi “membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajaran seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan pancasila” maka visi pendidikan nasional 2020-2035 kelak hanya menjadi tafsir bebas. Tergantung pada siapa yang menafsirkan. Kemungkinan pada kejadian frasa agama ditiadakan ini karena beberapa faktor. Pertama, yaitu kealpaan. Sementara yang kedua, adalah kesengajaan. Jika ini kealpaan, maka menjadi sesuatu yang alamiah. Namun untuk setingkat kementrian sangat mustahil bisa terjadi. Sebab tanggung jawab ini tidak dilakoni secara individu melainkan tim dan kelompok. Jika ini kealpaan, maka dapat disempurnakan melalui bekerjasama. Koreksi dapat di lakukan secara perorangan atau tim untuk perbaikan menjadi mutakhir. Namun jika hal ini adalah kesengajaan, apakah tujuan pengarahan pendidikan nasional kepada track yang lain? Wallahu a’lam bihsawab. Bukan tidak mungkin, sebab penguasaan suatu bangsa dapat dilakukan dengan sederhana, yaitu melalui jalur pendidikan, dan upaya ini yang paling strategis. Biasanya klausul-klausul yang disepakati harus sesuai dengan kemauan, kehendak dan kepentingan para pihak dalam membuat perjanjian atau aturan-aturan tertentu? Praktik ini sudah biasa dilakukan. Bukan hal baru dalam praktik membuat ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Praktisnya banyak terjadi pada momen-momen politik organisasi. Namun yang sangat penting sebagai sesama anak bangsa, untuk membangun pendidikan Indonesia ke depan, kita harus berprasangka baik (khusnuzon) terhadap pemerintah yang dalam hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab Kementeian Pendidikan. Apalagi saat ini Kementerian Pendidikan sangat membuka diri untuk menerima saran, masukan dan kritikan dari masyarakat Indonesia terkait dengan hal tersebut. Keterbukaan ini kita apresiasi demi untuk kemajuan bersama. Penulis adalah Kandidat Calon Ketua Umum PB HMI 2021-2023.
Benarkah Fikri, Adi & Faisal Adalah Polisi Penembak 6 Laskar FPI?
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Pertanyaan ini muncul sehubungan dengan beredarnya di media sosial Oppositeleaks yang menayangkan foto dan pelaporan Briptu Fikri Ramadhan kepada Mabes Polri tanggal 7 Desember 2020 yang disertai dua orang saksi, yaitu Bripka Faisal Khasbi dan Bripka Adi Ismanto. Uniknya, terlapor adalah enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal ditembak. Banyak pernyataan publik yang mendesak agar Kepolisian segera mengumumkan siapa nama-nama penembak dan personal lain yang terlibat dalam kasus yang menjadi perhatian nasional, bahkan dunia tersebut. Kualifikasi kejahatan teringan berdasarkan Laporan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah pelanggaran HAM dengan indikasi unlawful killing. Bungkamnya Polri selama ini sampai sekarang tentang siapa-siapa anggota polsisi yang telah melakukan penembakan hingga tewas tersebut tentu dapat menimbulkan banyak spekulasi. Ini kondisi yang tidak sehat. Dugaan bahwa Kepolisian sedang berfikir keras dan mencari skenario penyelamatan wajah korps memang wajar menjadi opini publik. Korban tewas karena ditembah, mau diputar menjadi penjahat. Sementara pembunuh mau dijadikan sebagai pahlawan. Munculnya tiga nama anggota polisi, seperti Fikri, Adi, dan Faisal didapat Oppositeleaks 6890 dari pelaporan 7 Desember 2020. Artinya, laporan itu dibuat masih pada hari yang sama dengan terjadinya peristiwa pembunuhan dini hari tersebut. Aksi pembunuhan tersebut sendiri dimulai jam 23.45 WIB tangga 6 Desember 2020. Briptu Fikri Ramadhan menerangkan tindakan aparat melakukan hal tersebut tak lain sebagai "tindakan tegas dan terukur kepada pelaku". Publik menilai ini untuk mengganti diksi "menembak" (bacaan lain "membantai" dan "menyiksa"). Ada tiga hal kemungkinan terhadap tiga nama di atas. Pertama, Briptu Fikri, Bripka Adi, dan Bripka Faisal itulah orang-orang yang sebenarnya melakukan penembakan. Sehingga yang ketiganya yang paling siap untuk mempertanggungjawabkan hingga ke proses hukum di peradilan sesuai peristiwa atau skenario peristiwa. Kedua, bukan ketiganya yang menjadi pelaku penembakan. Tetapi mereka beertiga menjadi "pemeran pengganti", sekedar sebagai formalitas untuk melaporkan. Kemungkinan masih ada pelaku lain, baik yang dari anggota Polri atau instansi lain yang menjadi eksekutor sebenarnya. Ketiga, anggota Polri dan instansi lain berkolaborasi untuk mengeksekusi. Artinya, kemungkinan bisa lebih dari tiga orang personil di atas. Proses penguntitan dan pembuntutan dilakukan bukan oleh satu atau dua orang. Banyak orang dan pihak yang diduga terlibat. Lalu siapa sebenarnya mereka itu? Tentu sangat mudah untuk diketahui oleh lembaga Kepolisian yang telah mengakui bahwa penembakan dilakukan oleh aparat polisi. Hanya hingga kini terjadi ke anehan, bahwa hal yang mudah ini justru tidak mau diungkap. "Jangan gras- grusu", kata seorang pejabat dari Markas Besar Kepolisian. Ini bukan soal grasa-grusu Pak Polisi. Tetapi fakta kejahatan yang mesti segera diusut. Justru nyata betapa lambat kasus ini ditangani. Wajar kalau publik bertanya-tanya tentang skenario yang dipakai polisi untuk kasus ini. Ayo Pak Kapolri, segera umumkan siapa pelaku yang melakukan unlawful killing tersebut. Benarkah mereka adalah Fikri, Adi, dan Faisal? Jika iya, tentu tinggal melakukan penyidikan saja. Namu jika ternyata bukan, maka jangan sampai ada orang yang sebenarnya tidak bersalah harus dikorbankan. Apalagi sampai dinyatakan bersalah. Kasihan masa depan mereka. Kasihan juga keluarganya. Persoalan ini akan semakin jelimet dan bikin mumet, jika perencana atau pembuat skenario bermotif untuk menutupi kebenaran. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Laporkan Din Syamsuddin, GAR ITB Seperti Buzzer Peliharaan Penguasa
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN – Langkah elaporkan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Din Syamsuddin MA ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Gerakan Anti Radikal (GAR) Institut Teknologi Bandung (ITB) adalah tuduhan yang tidak berdasar. Tuduhan atas dasar kebencian dan hayalan semata. Tuduhan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Deliknya adalah pencemaran nama baik yang nyata-nyata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undan-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Jika mau, makan Prof. Din Syamsudin bisa saja melaporkan kepada polisi atas dugaan pencemaran naik, atau penyerangan terhadap pribadi seseorang. Namun semunya tentu tergantung pada Pak Din sendiri untuk bersikap. Walaupun sebenarnya publik jengkel atas sikap GAR ITB yang telah mempermalukan diri. GAR juga melacurkan kualitas akademik sebagai alumni ITB. Kampus hebat yang dirusak oleh mental alumni yang menghamba pada kekuasaan. Menurut orang Belanda itu namanya "sklaven geist" (bermental budak)! Radikalisme itu adalah isu atau ideologi yang sering dinyatakan oleh kaum penjajah kepada mereka yang bersikap kritis terhadap kebijakan penjajah. Ekstrim, radikal, pemberontak adalah sebutan yang mudah untuk disematkan kepada pribumi yang berjuang untuk kemerdekaan negeri. Mereka difitnah dan diadu domba oleh penguasa dengan memanfaatkan pribumi yang berwatak penghianat. GAR mestinya berdiskusi dulu dengan sesama akademisi untuk menetapkan kriteria yang jelas, absolut, dan akademikal tentang radikal dan radikalisme. Terlihat kalau GAR telah gagal faham atau miskin pemahaman, miskin narasi, dan miskin literasi tentang radikalisme dan ekstrimisme. Kalau untuk memahami yang kecil-kecil saja tidak mengerti latar belakangnya. Bagaimana dengan yang besar? Sebaiknya jangan seenaknya menetapkan radikal atas sikap kritis dan korektif terhadap penguasa. Sejak SBY dulu, Pak Din sudah kritis terhadap penguasa. Bahkan lebih keras dari sekarang. GAR terlalu naif atau kekanak-kanakan jika sikap kritis disamakan dengan ekstrim dan radikal. Tanpa kejelasan definisi atau makna, maka sebenarnya tuduhan itu dapat menunjuk pada diri sendiri. Dahulu para nabi, sejak Ibrahim As, Musa As, dan Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wasallam juga dituduh ekstrim dan redikal oleh penguasa dan antek-anteknya ketika itu. Padahal yang sejatinya radikal dan ekstrim itu adalah penguasa Fir'aun, Namrud, dan Abu Jahal. Mereka adalah ekstrimis atau radikalis dalam setiap keburukan, kezaliman, dan kriminal. Nah tentu saja GAR yang seenaknya menuduh radikal kepada Prof. Din Syamsuddin, tidak akan senang jika disebut juga sebagai radikal keburukan, kezaliman, dan kriminal seperti Fir'aun, Namrud, atau Abu Jahal. Oleh karenanya bersikap lebih santun, bijak, dan "nyakola" lah sedikit. Belajarlah untuk saling menghormati sesama akademisi, perbedaan adalah hal yang wajar di dunia kampus. Sikap kritis inheren dengan karakter kampus sebagai masin produksi cendikiawanan. Kampus itu bukan tempat untuk saling memusuhi. Apalagi untuk sekedar mencari muka kepada penguasa. Terlalu primitif dan kampunganlah. Sebaliknya, GAR tampil memperlopori gagasan-gagasan briliun dari ITB untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. Seperti mengatasi pandemi covid-19 dan krisis ekonomi. Melaporkan Din Syamsuddin kepada KSAN adalah pencemaran nama baik. Nyata sebagai perbuatan melawan hukum. Sama saja artinya dengan main hakim sendiri "eigen richting". Nggak lucu kan kalau orang-orang kampus main hakim sendiri? Apa bedanya dengan preman jalanan? Masa sih GAR mau disamakan dengan preman juga? Ya sebaiknya janganlah. Majalah Tempo pernah memprihatinkan keruntuhan moral dunia kampus dengan membuat ilustrasi cover tikus bertoga dan ber"barcode harga". Kampus yang digambarkan telah kehilangan nilai-nilai intelektual. Tempat pagiarisme dan komersialisme bersarang. Sama dengan tempat para kolaborator, penghianat, pencari muka bersembunyi. Organisasi para agen dan penyembah kekuasaan. GAR ITB tak perlu menjadi tukang lapor-lapor seperti para buzzer peliharaan penguasa. Hadapi secara dialogis masalah yang menjadi misi perjuangannya. Buka ruang diskusi, buktikan kecendikiawanan diri dan organisasi. Menjadi pelaksana dari prinsip "in harmonia progressio". Bukan sebaliknya penyebab kemunduran dalam ketidakharmonisan. Sayang jika ITB dicemari oleh para "buzzer" peliharaan penguasa berkedok sebagai alumni. ITB itu sejak kemerdekaan sudah hebat dan terhormat. ITB juga terkenal mandiri dan merdeka. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.