AASB Desak Pemerintah Taati Putusan MK

Jakarta, FNN – Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) tiba di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (9/11/2022) pukul 11.15 WIB.

Aksi tersebut digelar untuk mendesak penentuan Upah Mininum tahun 2023, agar Pemerintah menaati Putusan MK yaitu tidak menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mana UU Cipta Kerja tersebut telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat.

"Nama-nama yang saya sebutkan silakan memisahkan diri dan mempersiapkan untuk bertemu dengan MK," ucap Arif Minardi, Presidium AASB.

Arif menambahkan bahwa perwakilan tersebut diantara lain yaitu Bung Jumhuri, Ibu Narti, Bung Fernandi, Bung Nano, dan Bung Idris.

Sebelum bertemu dengan MK, peserta aksi menyanyikan lagu Indonesia Raya. (Ind)

372

Related Post