Aguan, Anthoni Salim dan Agung Sedayu Grup Dalang Pagar Laut PSN PIK-2
Oleh Faisal S Sallatalohy | Pemerhati Kebijakan Publik
Muannas Alaidid, selaku kuasa hukum membantah keterlibatan bos-nya, Aguan dalam kasus pemagaran laut sepanjang 30 Km di pesisir Tanggerang, Banten.
Melindungi belang busuk korporasi oligarki perampas lahan warga, Muannas keberatan dengan semua pemberitaan dan pernyataan yang mengatakan Agung Sedayu Group sebagai dalang pemagaran laut.
Menurutnya, Aguan tidak mungkin terlibat pemagaran laut yang berdampak mengahalangi akses masyrakat nelatan terhadap sumber daya perikanan mencari nafkah. Aguang memiliki komitmen tinggi libatkan masyarakat dalam setiap tahap pengembangan propertinya.
Preeettt.....
Berhentilah "kibul mengibul". Jilat kembali semua "bacot konyol" itu. Masyarakat udah cerdas dalam memahami kelicikan, keserakahan, kerakusan konglomerat Cina di Indonesia. Praktik busuk mereka merampas lahan warga, terlihat terang seterang sinar matahari di langit yg menerangi bumi.
Aguan berani. Sangat berani melakukan apapun dengan kekuatan uang dan sikap aeogansinya menindas masyarakat, merampas lahan mereka secara tidak adil dengan memanfaatkan, jaringan APDESI, oknum pejabat Pemda dan dilindungi pula oleh kekuasaan Jokowi selama hampir 10 tahun.
Info dari masyarakat setempat, Projek pagar laut itu, dijalankan orang-orang Aguan secara berantai. Pelaksana proyek lapangan namanya Memet, warga desa Lemo, Kecamatan Teluknaga atas perintah Gojali.
Perintah kepada Gojali diberikan Ali Hanafiah Lijaya, gerombolan mafia tanah, orang kepercayaan yg bertanggung jawab terhadap pengembangan peoyek PIK 2 milik Aguan dan Antoni Salim.
Ketika misteri pagar laut ini terungkap, Hojali dan Ali Hanafiah disuruh menghilang entah kemana.
Anehnya, pagar laut ini sudah ada sejak Agustus 2024 lalu. Proyek sepanjang 30 Km, terbentang memagari 16 desa di 6 kecamatan, sama sekali tidak tercium kepolisian dan pemerintah.
Mustahil pagar sepanjang, wujud yg sangat mencolok, terbuka, melintasi 6 kecamatan, dikerjakan dan bertahan selama itu tanpa ada info yg dikantongi kepolisian dan pemerintah.
Maka jadi wajar jika masyarakat menduga, pemerintah Mulyono yg menetapkan kawasan PSN dengan irisan kepentingan bisnis Aguan di PIK 2, pasti tau dan berada di balik misteri pagar laut ini.
Polisi dan pemerintah harus bertindak tegas dan profesional. Usut dan tangkap Aguan serta Anthoni Salim sebagai pemilik PIK 2 yang berperan dibalik misteri pagar laut.
Peristiwa ini adalah pelanggaran hukum berat yang harus dipidana seberat-beratnya. Bila perlu husir itu Aguan pulang ke tanah asal nenek moyangnya di Cina sana. Datang ke Indonesia hanya untuk merampok, menindas rakyat, dan mencuri aset milik rakyat banyak.
Pagar laut dibuat tanpa izin, dapat dikatakan sebagai upaya mengkapling, menguasai dan mencuri aset negara milik rakyat Indonesia secara ilegal. Wajib dihukum seberat-beratnya.
Lebih lagi Aguan itu asalnya orang asing. Rantai bisnisnya di Indonesia tidak terlepas dari visi-misi Cina menjadikan Indonesia sebagai bagian dari aset penjajahan yang harus dikuasai dan dikendalikan.
Maka apa yang dilakukan Aguan adalah melanggar kedaulatan negara berdasar Pasal 106 KUHP tentang makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara di bawah kekuasaan asing Cina.
Tidak ada cerita pengampunan. Jika Aguan terbukti sebagai dalangnya, maka ancaman pidana makar yang pantas diberikan padanya seringan-ringannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Sekarang kita lihat nyali dan sikap Prabowo. Berani gak bantai para pelakunya. Atau masih tetap komitmen dengan perilaku omon-omon?