Habib Rizieq Syihab Bebas!

Habib Rizieq Shihab saat tiba di rumahnya, Jln. Petambutan III, Tanah Abang, Jakarta, Pusat, Rabu pagi, 20 Juli 2022, disambut keluarga. (Foto: FNN/Istimewa)

Jakarta, FNNHabib Muhammad Rizieq Syihab bin Husein Shihab resmi keluar dari tahanan Bareskrim Polri setelah menjalani masa hukuman atas vonis RS Ummi, Kota Bogor. Ia keluar tahanan sekitar pukul 6.30 menuju rumahnya di Petamburan, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Saat keluar, ia didampingi pengacara, Aziz Januar, sampai ke Petamburan. “Ini sudah di Petamburan,” kata Aziz saat dihubungi FNN.co.id, Rabu pagi (20/7/2022).

HRS dan rombongan tiba di Petamburan sebelum pukul 7.00. “Alhamdulillah HRS sehat,” tambah Aziz.

HRS mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani hukuman 2/3 pada kasus RS Ummi. Ia divonis 2 tahun penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). 

Kemudian, dalam kasus kerumunan di Petamburan divonis denda Rp 50 juta. Dalam kasus kerumunan di Megamendung divonis 8 bulan penjara.

Sebelumnya, kabar bebas bersyaratnya HRS disampaikan Koordinator Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

Rika menjelaskan bahwa narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Syihab bin Husein Syihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93  UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

HRS ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan 3 putusan hakim. Pertama, untuk Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Kedua, Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan (denda sudah dibayar). Ketiga, Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan 10 Juni 2024,” jelasnya kepada wartawan.

HRS, sambungnya, dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 7/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

“Habib Rizieq keluar pukul 06.45 WIB,” ungkap Rika. (HMD/mth)

347

Related Post