Aktivis 98 Terus Bergerak Usut KKN Keluarga Presiden
Jakarta, FNN - Pendiri Ikatan Perlawanan Perempuan Forkot 98 Djulayha menyerukan kepada mahasiswa untuk bangkit dan melawan rezim korup sebagaimana yang pernah terjadi dalam menumbangkan Orde Baru 1998.
Dalam rilisnya kepada redaksi FNN, Djulayha mengingatkan bahwa sejarah akan kembali berulang. Akar permasalahan yang menjadi dasar pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 untuk menumbangkan kekuasaan Orde Baru selama 32 tahun adalah Penguasa Otoriter dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Proses pencegahan akan kembalinya masa-masa kelam tersebut Pemerintahan pasca Reformasi telah melakukan Amandemen UUD 1945 untuk mencegah kekuasaaan yang tidak terbatas dan membuat payung hukum TAP MPR XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta TAP MPR VIII/2001 tentang Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Keseriusan pemerintah dalam melakukan tindak pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam masa Presiden BJ. Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati telah membuat Kelembagaan mulai dari Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman.
Walaupun telah banyak perubahan untuk mengikuti payung hukum yang berlaku KPKPN, TGPTPK hingga akhirnya terbentuklah kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun beberapa UU yang telah dibuat untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan KKN diantaranya; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.dan yang terakhir adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun begitu kuatnya payung hukum untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta banyaknya kasus KKN yang telah dilakukan oleh pejabat negara dari anggota DPR RI, Menteri dan yang lainnya telah ditangkap dan dihukum, hal ini tidak pernah membuat jera para pelaku KKN bahkan dengan bangganya memperlihatkan kepada publik apa yang telah mereka lakukan.
Kesadaran secara individu untuk melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sekarang ini telah menjelma menjadi gurita bahkan berkelompok, hal inilah yang membuat Negara Indonesia tidak akan mampu berkembang dan maju dan menjauh dari semangat dan cita-cita REFORMASI 1998.
Baru-baru ini jagad media di ramaikan dengan berita dilaporkannya putra Presiden Jokowi ke KPK oleh Ubedillah Badrun (Ubed), berikut pula dengan berita pembelaan dari Immanuel Ebenezer (Noel) selaku Ketua Joman. Sangat disayangkan adalah narasi framing dari Noel terhadap Ubed :
1. Seolah-olah Ubed bukan aktivis 1998, saya mengenal Ubed adalah aktivis FKSMJ 1998 dari Kampus IKIP (UNJ) dan Noel juga aktivis 1998 SPPJ.
2. Seolah-olah gaya Ubed seperti Orde Baru dengan main stigma, apakah Noel tidak main stigma ?? padahal Orde Baru anti kritik. Apakah Jokowi juga anti kritik?
3. Seolah-olah Ubed mencari popularitas dengan memfitnah. Sebagai seorang Pengamat dan Akademisi saya yakin Ubed pasti tidak akan melakukan tindakan bodoh atas apa yang tidak berdasar.
4. Seolah-olah Ubed menebarkan kebencian terhadap keluarga Jokowi, Melaporkan atas dugaan yang dilakukan oleh Ubed bukan berdasarkan kebencian, tapi berdasarkan krtik tajam terhadap pelaksanaan semangat dan cita-cita reformasi 1998 (KKN) yang telah hilang.
5. Seolah-olah Ubed sebagai operator pengusaha hitam, rekam jejak Ubed sejak saya kenal tidak ada satu pun langkah-langkahnya dalam hal ide, tulisan dan gerakannya membela kelompok pengusaha hitam.
6. Seolah-olah Ubed dikaitkan dan dekat dengan partai tertentu, salahkah aktivis 98 dekat dengan partai atau masuk partai politik?
Dari uraian diatas, maka saya Djulayha/Ijul (Aktivis FORKOT 98) :
1. Mendukung langkah-langkah Ubedillah Badrun dalam pelaporan terhadap putra Jokowi
2. Meminta KPK untuk menindak-lanjuti laporan tersebut agar terang benderang
3. Meminta kawan Immanuel Ebenezer mengikuti dan menaati peraturan perundang-undangan serta hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak menjadi buzzer ataupun kawan yang menghalangi dalam kasus ini.
4. Meminta dengan segera agar kawan-kawan 1998 kembali kepada Semangat dan Cita-Cita Reformasi 1998 yang anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (sws)