Amandemen UUD 1945 Tak Lepas dari Kepentingan “Washington Consensus”

Edwin Soekowati.

Jakarta, FNN - Dalam Acara Syukuran Sumpah Pemuda di Jakarta, Sabtu, 29 Oktober 2022, ada pernyataan menarik dari Edwin Soekowati, Presidium Front Nasional Pancasila yang juga Ketua umum Aliansi Nasionalis Indonesia.

Menurutnya, ada kepentingan global melalui Washington Concensus. Ada 10 program utama tapi yang terpenting program: liberalisasi ekonomi dunia atau pasar bebas (non proteksi), privatisasi BUMN, kesempatan yang sama antara investor asing dan lokal di suatu negara tanpa ada proteksi bagi investor asing tersebut.

“Untuk itu pihak global melihat UUD Indonesia, yaitu UUD 1945 tidak bisa menunjang program Washington Consensus,” ungkap Edwin Soekowati.

Karena dianggap terlalu nasionalistik, sosialistik dan proteksianalistik bagi kepentingan Nasional. Jadi, harus diamandemen, menjadi UUD 2002 yang jiwanya liberalistik, individualistik dan kapitalistik.

UUD 2002 dibuat dan diinisiasi oleh kelompok global melalui NGO-NGO asing seperti NDI, Republik Institute, Boston Institute, USAID dan lain-lain kerja sama dengan LSM lokal yang tergabung dalam ornop.

“Jadi, jelas UUD 2002 tidak sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa Indonesia yang dicetuskan dengan Kemerdekaan 17-08-45 dan dikonstitusionalkan tanggal 18-08-45 melalui UUD 45 asli,” tegas Edwin Soekowati.

Dalam menghadapi persoalan sistem bangsa Indonesia yang liberal dan kapitalistik yang membuat Indonesia babak belur menghadapi berbagai masalah di negara ini, Edwin Soekowati, mengatakan untuk harus kembali ke UUD 1945.

“Kembali ke UUD 45 yang sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan 170845,” papar Edwin Soekowati yang juga mantan anggota DPR Fraksi PDI periode 1987-1992 dan anggota KPU RI 1999.

Mayjen Purn Prijanto mengusulkan Dekrit Presiden yang Terkoordinasikan untuk kembali ke UUD 1945. “Cara untuk membuka tergemboknya MPR akibat UUD 2002. Cara ini pada dasarnya merupakan kombinasi dari kehendak rakyat melalui konvensi atau musyawarah antar pimpinan supra dan infra struktur politik, referendum,” ungkapnya.

Menurut Prijanto, Dekrit Presiden yang Terkoordinasikan bersumber dari kehendak rakyat. “Bukan kehendaknya Presiden. Syukur-syukur, Presiden selaku Kepala Negara memiliki kesadaran yang sama dengan rakyat,” papar mantan Wagub DKI Jakarta ini.

Pokok-pokok kehendak rakyat, lanjut Prijanto, harus dituangkan dalam Dekrit/Keppres agar tidak diselewengkan dalam Sidang di MPR meliputi pernyataan. Pertama, telah terjadi kegentingan negara, utamanya masalah terbelahnya persatuan bangsa.

“Kedua, UUD 45 terdiri dari Pembukaaan, Batang Tubuh, Penjelasan dan Adendum. Ketiga, Dasar Negara adalah Pancasila, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan tidak bisa diperas-peras,” paparnya.

Keempat, Presiden dan Wapres hanya dua kali untuk jabatan yang sama. “Kelima, anggota DPD menjadi anggota MPR dan Utusan Golongan dibicarakan dan diputuskan pada persidangan MPR pada tahap awal, sehingga MPR merupakan pengejawantahan rakyat,” ungkap Prijanto.

Mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Agustadi Sasongko Purnomo menyebut, Indonesia telah mengalami kemunduran sejak UUD 1945 diamandemen. Ia pun meminta untuk kembali ke UUD 1945.

Dalam amandemen UUD 1945 itu, kata Agustadi, setiap pasal dihilangkan penjelasan aslinya. Padahal, penjelasan tersebut tidak boleh diubah.

“Dalam praktiknya dihilangkan, sehingga penjelasan ini merupakan hal-hal pokok yang dijelaskan hal-hal yang kurang jelas dalam batang tubuhnya, tapi sekarang dihilangkan,” paparnya.

Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno mengatakan, batang tubuh UUD 1945 tak lagi utuh setelah empat kali amandemen. Ia berharap UUD 1945 dikembalikan seperti aslinya, namun tetap ada adendum penyempurnaan menyesuaikan zaman.

“Kita ingin kembali ke UUD 1945 yang utuh awal dahulu. Kalau ada tambahan itu sifatnya di adendum lewat lampiran-lampiran sampai ke depan, generasi muda nanti juga boleh menambahkan. Tapi UUD 1945-nya tetap, lampirannya menyesuaikan jaman, boleh. Sekarang ini yang terjadi batang tubuhnya dirusak, diamandemen,” ungkapnya. (mth)

513

Related Post