Anggota DPR Tidak Setuju Menteri Rangka Jabatan Sebagai Kepala IKN
Jakarta, FNN - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI MF Nurhuda Y. mengatakan tidak setuju apabila seorang menteri merangkap jabatan sebagai kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, karena jabatan sebagai kepala badan otorita tersebut memerlukan fokus dalam membangun IKN.
"Tentang kemungkinan menteri merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita IKN, saya kira jangan. IKN adalah proyek besar, harus fokus mengurusnya, karena menteri sudah memiliki pekerjaan yang memerlukan fokus tersendiri," kata Nurhuda di Jakarta, Senin.
Terkait posisi calon kepala Otorita IKN, dia mengatakan ketentuan jabatan tersebut harus dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang mengatur fungsi kepala badan tersebut menjadi hak prerogatif Presiden.
Dia yakin siapa pun kepala Otorita IKN yang ditunjuk Presiden Joko Widodo merupakan sosok yang layak dan mempunyai pengalaman dalam mengelola tata pemerintahan, terutama terkait IKN.
"Presiden sendiri kan sudah punya kriteria, harus mengerti arsitektur; dan tidak ada kriteria rangkap jabatan dengan menteri," tegasnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan memang ada klausul terkait penunjukan dan pengangkatan kepala Otorita IKN yang harus dikonsultasikan ke DPR, seperti dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (4) UU IKN.
Namun, menurut dia, untuk pertama kalinya Presiden memiliki kewenangan penuh menunjuk kepala Otorita IKN tanpa melalui konsultasi ke DPR, seperti dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (3). Bahkan posisi kepala Otorita IKN tersebut harus segera diangkat selambat-lambatnya dua bulan setelah diundangkan.
"Soal siapa yang menjabat, ya serahkan ke Presiden. Saya percaya dengan kredibilitas Presiden yang berpengalaman, pasti akan menunjuk orang yang tepat, berintegritas dan terpercaya," ujarnya. (sws)