Apa Dasar Kemendikbud Nyatakan Muryanto Amin Bersih dari Plagiat?

by Asyari Usman

Medan, FNN - Tiba-tiba saja sore tadi, 27 Januari 2021, Kemendikbud mengeluarkan pernyataan bahwa Muryanto Amin, rektor terpilih, bersih dari vonis plagiat sesuai keputusan Rektor USU No. 82/UN.5.1.R/SK/KPM/2021 tertanggal 14 Januari 2021.

Klaim Muryanto sudah bersih ini sangat tidak jelas asal-usulnya. Seperti dilaporkan oleh media daring kaldera-id, Plt Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im mengklaim bahwa Kementerian sudah mereview (menijau kembali ) persoalan di USU. Dan hasilnya sudah diserahkan juga ke Masjelis Wali Amanat (MWA) USU.

Berita kaldera-id ini terasa mentah. Tampak penulis berita tidak mendapatkan konten yang ditulisnya langsung dari Ainun Na’im. Contohnya adalah kutipan langsung di badan berita seperti berikut ini.

[[“Hasilnya, Keputusan Rektor USU tanggal 14 Januari 2021 yang menghukum Muryanto Amin karena self plagiarism, cacat prosedur dan substansi,” kata sumber mengutip Ainun Na’im, Rabu (27/1/2021).]]

Media online kaldera-id mendengar kutipan ini dari orang lain. Tidak dari Ainun Na’im langsung.

Lebih lanjut, kaldera-id menulis: [[Sehingga surat keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN.5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan Dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Muryanto Amin, itu dapat dilakukan pencabutan.]]

Ainin Na’im mengatakan, Rektor USU Prof Runtung Sitepu punya dua pilihan. Dia mencabut keputusannya atau Kemendikbud yang mencabut. Ainum mengancam, kalau Kementerian yang mencabut berarti ada pelanggaran. Runtung bisa diperiksa.

Ada berita lain sebagai pembanding, yaitu MediaIndonesia-com (MI). Media daring ini cukup ‘agresif’ dan ‘highly motivated’ (bermotivasi tinggi).

MI menulis: [[SEKRETARIS Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ainun Naim menyatakan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih Muryanto Amin tidak terbukti melakukan plagiat. Karenanya, Muryanto dapat segera dilantik.

Ainun Naim yang juga Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) mengutarakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya membentuk tim independen di luar USU yang terdiri para profesor dan para ahli dari berbagai universitas.]]

Nah, ini yang menarik. Kapan Ainun membentuk tim independen itu? Mana surat keputusan pembentukan tim ini? Siapa-siapa saja yang berasal dari berbagai universitas itu? Kapan mereka bekerja? Mana laporan penyelidikan (review) mereka?

Deretan pertanyaan di atas harus dijawab dulu oleh Ainun Na’im. Sebab, untuk mencabut keputusan Rektur USU tentang otoplagiasi Muryanto Amin tidak diambil secara serampangan. Runtung membentuk tim investigasi dengan surat keputusan. Tim bekerja sesuai surat keputusan itu. Perosonel tim jelas. Temuan tim sangat ‘clear’ dan detail.

Mata rantai kerja tim berjalan dengan mekanisme yang baku. Tim menyampaikan laporan ke Rektor. Rektor menyampaikannya ke Komite Etik dan selanjutnya ke Dewa Guru Besar. Semua sesuai prosedur. Bukan cacat prosedur seperti dikatakan oleh Ainun Na’im.

Kalau pun Ainun Na’im memaksa Runtung mencabut keputusan itu, itu tidak bisa dilakukan begitu saja. Runtung harus membentuk tim kembali. Menelusuri pekerjaan yang telah dilakukan tim pertama secara lengkap dan tuntas.

Pencabutan keputusan tidak bisa dengan lisan saja. Karena semua proses yang dilakukan oleh tim investigasi berdasarkan perintah tertulis Rektor.

Ainun Na’im tidak mungkin tak paham soal ini. Yang mungkin adalah bahwa dia ingin memaksakan pelantikan Muryanto Amin pada 28 Januari 2021. Tapi itu tidak bisa dilakukan selagi keputusan Rektor yang mengukuhkan otoplagiasi Muryanto berlaku.

Para anggota MWA menekankan bahwa pelantikan tidak boleh dilaksanakan sebelum masalah ini diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.[]

Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

634

Related Post