Arus Dukungan Menghapus Presidential Threshold

Oleh Tamsil Linrung, Ketua Kelompok DPD RI di MPR

PERJUANGAN Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang menginginkan presidential threshold (PT) nol persen, mendapat apresiasi positif dari senator DPD RI asal Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka di antaranya Andi Muh. Ihsan, Lily Amelia Salurapa, Tamsil Linrung, dan Ajiep Padindang. Keempatnya sepakat mendukung penghapusan PT 20%. Hal itu disampaikan saat keempatnya mengikuti rapat paripurna DPD RI di Senayan, Selasa (11/1/2022).

Ketua kelompok DPD RI di MPR, Tamsil Linrung mengatakan bahwa pihaknya memperjuangkan PT nol persen. Bahkan, kata dia, DPD perwakilan dari Sulsel kompak dan satu frekuensi dengan wacana ini. DPD secara kelembagaan maupun perorangan pun akan segera mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terutama yang berkaitan dengan persentase ambang batas PT 20 persen menjadi 0 persen.

"Jadi, perlu dipertegas, PT 0 persen untuk kepentingan kualitas demokrasi di negeri ini, untuk bangsa ini," ucap Tamsil Linrung

Tamsil menambahkan, dalam kaitan pilpres, tampak jelas ada stratifikasi kelas antar warga negara di negeri ini. Warga negara yang non parpol seperti digolongkan sebagai rakyat kelas dua. Pasal 6A Ayat 2 ditafsirkan warga yang tidak terafiliasi parpol hanya punya hak untuk memilih, bukan dipilih atau mencalonkan diri sebagai kandidat capres maupun cawapres. Karena UU Pemilu mengatur pencalonan harus lewat parpol. Itupun dengan ambang batas dukungan minimal 20% kursi di DPR. 

"Dalam prinsip demokrasi, pembagian kelas dan limitasi-limitasi tersebut jelas melanggar hak asasi manusia (HAM). Karenanya, ketentuan itu tidak adil dan bertabrakan dengan konstitusi. Bahkan, bisa disebut membajak demokrasi. Jika negeri ini konsisten dan konsekuen menerapkan sistem presidensial, seharusnya semua warga negara diberi kesempatan maju dalam kontestasi pilpres untuk mewujudkan kempimpinan nasional yang kuat,” tegasnya.

Dia pun menjelaskan, di sinilah perlunya perubahan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 itu. Minimal ketentuan PT 20 persen yang kini lebih memungkinkan untuk diuji. Karena itu DPD secara kelembagaan dan para senator mengajukan JR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Tamsil juga mengajak elemen masyarakat, termasuk kalangan kampus, untuk bersama-sama dan bahu-membahu melakukan perubahan yang lebih baik melalui penataan sistem presidential itu. (*)

53339

Related Post