Bola Panas di DPR, Kompolnas, dan Komnas HAM
Agenda proses transformasi Presisi Polri lahir dari ruang Komisi III DPR RI, jangan diartikan tunduk pada Komisi III. Tidak hati-hati bisa berbalik arah menamparnya.
Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih
PEMBUNUHAN terhadap Brigadir J karena dugaan awal bermula dari masalah konten wanita. Kini telah melebar, ada kaitannya dengan tata kelola sabu, judi dan miras, kata Kamaruddin Simanjuntak, saat tampil dalam acara Hot Room yang dipandu Hotman Paris Hutapea di stasiun Metro TV, Rabu (10/8/2022) malam.
Semua terperangah dengan dugaan tindak ilegal di seputar lingkaran Irjen Ferdy Sambo. “Ada yang memberi informasi ke saya,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J. Spontan sikap beraninya ini mendapat apresiasi dari masyarakat luas.
Dalam forum yang sama Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo kemudian meminta pihak-pihak yang melontarkan kecurigaan, untuk segera melapor dan membawa bukti. Sehingga, apa yang disampaikan itu bisa diusut oleh Mabes Polri.
“Silakan saja kalau punya bukti, semuanya disampaikan ke Bareskrim. Dan ingat bang Hotman, komitmen bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) kalau kita akan tindak tegas siapapun anggota yang terbukti bersalah,” kata Dedy.
Irjen Dedy kembali menegaskan, jika apa yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak benar adanya, pasti semua yang terlibat bakal ditindak tegas.
“Kalau itu ada buktinya, silakan dilaporkan. Dan, kalau itu buktinya dapat dibuktikan oleh penyidik dan oleh Irwasum, akan ditindak tegas,” kata Dedy. Komentarnya yang standar ini ada petunjuk positif tersambung ke arah yang dimaksud.
Dalam dialog antara Kamaruddin Simanjuntak, Hotman Paris Hutapea, dan Irjen Dedy Prasetyo, netizen yang mencermati dengan serius langsung bisa menangkap sinyal-sinyal dan arahnya.
Bola panas bukan hanya bersemayam di internal Polri untuk mereka yang diduga terlibat, tetapi telah melebar ke anggota DPR, khususnya Komisi III, Kompolnas, dan Komnas HAM.
Proses hukum pasti harus ada bukti atau berdasar pembuktian. Maka saat ini peran PPATK adalah menjadi penting untuk menelusuri dana yang dikelola oleh Satgassus Merah Putih kemana saja beredarnya.
Hal itu memang sensitif, tetapi kalau benar apa yang dikatakan Komarudin Simanjuntak, dana kaitannya dengan tata kelola sabu, judi, dan miras, harus ditelusuri kemana dana itu disalurkan.
Secara terpisah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana, merasa belum ada permintaan, dihubungi Kantor Berita Politik RMOL pada Kamis (11/8/2022).
Ivan dikonfirmasi soal apakah PPATK sudah diminta menelusuri aliran dana Ferdy Sambo, mengingat pengacara mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut motif pembunuhan diduga berkaitan dengan penanganan narkoba, miras, dan judi online.
Terkait sikap diam Komisi III selama ini (selain komentar pribadi pribadi), Komisi III telah kehilangan momentumnya untuk memanggil siapapun dari pejabat negara yang harus dimintai kejelasannya tentang kasus FS yang akan melebar kemana-mana justru terkendala dari komentar beberapa anggotanya yang sejak awal terkesan membela dan melindungi FS.
Bola panas sudah masuk di DPR RI khususnya di Komisi III, hanya mereka yang mengetahuinya. Masyarakat luas terpantau melalui media sosial telah mencurigai ada yang tidak beres pada Komisi III. Khususnya terkait dengan aliran dana dari mata bandar/mafia judi online, narkoba dan miras seperti yang diungkap oleh Komarudin Simanjuntak.
Sebaiknya Komisi III tidak usah buru-buru memanggil siapapun terkait kasus FS, tetapi segera rapat internal mencari tahu, syukur sudah merasa tahu ada bahaya yang bisa menerkamnya, apabila benar terkait dengan aliran uang panas.
Dan, apabila dugaan terlibat aliran dana dari Satgassus Merah Putih yang merupakan uang panas itu benar (tanpa harus menunggu proses pengadilan FS dan tersangka lainnya), segeralah ramai-ramai mengembalikan ke pihak awal pemberi dana tersebut.
Karena Satgassus adalah organ non struktural tentu tidak ada kaitan dengan kas negara. Jangan lagi tampil angkuh dan sok kuasa karena hukum jika tiba saatnya bisa saja menyentuh tanpa pandang bulu dan berakibat fatal bagi siapapun yang terkait dan terlibat.
Agenda proses transformasi Presisi Polri lahir dari ruang Komisi III DPR RI, jangan diartikan tunduk pada Komisi III. Tidak hati-hati bisa berbalik arah menamparnya.
Termasuk berlaku bagi Komnas HAM dan Kompolnas, yang sejak kasus KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek di mata masyarakat sudah mandul peran dan fungsinya, bahkan diduga/dicurigai terlibat dengan pihak yang membuat skenario pembunuhan tersebut, sudah banyak tuntutan minta untuk dibubarkan. (*)