BULD DPD RI dan Pemkab Manggarai Barat Bahas Produk Legislasi Daerah

Anggota DPD RI asal Provinsi NTT Abraham Liyanto menjelaskan tentang maksud kedatangan Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) dalam Temu Konsultasi Legislasi Pusat dan Daerah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Kamis (3/2/2022) (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

Labuan Bajo, FNN - Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membahas produk legislasi daerah yang aspiratif dalam Temu Konsultasi Legislasi Pusat dan Daerah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

"Hasil dari Temu Konsultasi Legislasi Pusat dan Daerah ini akan diolah dan dianalisis oleh BULD dengan target bisa membawa solusi bagi pembentukan produk legislasi daerah yang aspiratif dengan berbagai tantangan dan peluang yang ada," kata anggota DPD RI asal Provinsi NTT Abraham Liyanto di Labuan Bajo, Kamis.

DPD merupakan lembaga yang diberikan wewenang untuk melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda). Untuk melaksanakan hal tersebut,

DPD membentuk alat kelengkapan, yakni BULD DPD. Nantinya BULD dapat memberikan pendapat dan pertimbangan atas permintaan daerah tentang berbagai kebijakan dan masalah hukum khususnya terkait ranperda dan perda.
 
Menurut Abraham, Temu Konsultasi Legislasi Pusat dan Daerah itu tentunya dilakukan untuk menghimpun masukan dan aspirasi daerah atas berbagai permasalahan yang dihadapi daerah, terutama yang berkaitan dengan pengaturan kewenangan daerah dalam peraturan perundang-undangan, pelaksanaan urusan-urusan konkuren di daerah, administrasi pertanahan, pengelolaan wilayah kepulauan, pengelolaan pariwisata, dan penyusunan RDTR.

Keberadaan DPD dalam konteks pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda, ungkap dia, akan memberikan hasil berupa rekomendasi holistik yang berkaitan dengan harmonisasi legislasi pusat-daerah bukan rekomendasi perda per perda.

Sementara itu Wakil Ketua BULD Amang Syafrudin menjelaskan bahwa tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda ialah upaya DPD dalam rangka melakukan harmonisasi legislasi pusat dan daerah; bukan hanya menganalisis secara parsial, melainkan mendalami secara komprehensif dengan lebih lanjut mencermati kedudukan Ranperda atau Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan.

DPD sesuai kedudukannya sebagai lembaga perwakilan daerah ingin memfasilitasi dan mempercepat proses pembentukan perda di daerah. Menurutnya, DPD justru mengadvokasi daerah untuk menjembatani persoalan pembentukan produk legislasi daerah, sehingga daerah segera mempunyai payung hukum bagi penyelenggaraan tata pemerintahan di daerah.
 
Dalam menjalankan peran dan kewenangannya itu, DPD berharap menjadi kekuatan baru bagi daerah guna menghasilkan produk legislasi daerah yang aspiratif dan responsif. DPD mengupayakan untuk mampu menjamin kesinambungan alur kebijakan dari pusat ke daerah, termasuk dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Amang berharap rekomendasi yang disampaikan oleh DPD mampu memberi perspektif baru terkait hubungan pusat-daerah yang mempertimbangkan aspek keberlakuan, dampak, dan kesesuaiannya.

Pada kesempatan itu, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi berharap Temu Konsultasi Legislasi Pusat dan Daerah dapat memberikan banyak masukan bagi penyelesaian berbagai permasalahan yang ada.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat pun terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan agar terciptanya tata pemerintahan yang baik di daerah pariwisata super prioritas tersebut.

"Kami yakin permasalahan yang tadi didiskusikan akan terselesaikan dalam waktu cepat," tegasnya. (mth)

356

Related Post