Cucu Panglima Perang Jelajah Nusantara Minta Raja Inggris Perintahkan PM Australia Anthony N. Albanese Tinggalkan Pulau Pasir NTT
Jakarta, FNN - Dr. Rahman Sabon Nama Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara yang juga Buyut Pahlawan Adipati Kapitan Lingga Ratu Loli Panglima Perang Jelajah Nusantara asal pulau Adonara NTT menegaskan bahwa Pulau Pasir merupakan rumpun gugusan kepulauan Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah wilayah kedaulatan NKRI.
“Pulau itu bukan, sekali lagi bukan, milik Australia sebagaimana klaim negara itu. Tetapi pulau itu, Pulau Pasir, adalah milik dan wilayah teritori serta Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandas Rahman di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Oleh sebab itu Rahman meminta kepada Charles Philip Arthur George (Charles lll) Raja Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara, agar memerintahkan negara persemakmuran itu melalui PM Australia Athony N. Albanese segera meninggalkan Pulau Pasir yang merupakan wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Rahman mengatakan bahwa pada 27 Oktober 2022 lalu Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) secara resmi telah mengirim surat kepada Raja Charles lll di Istana Buckingham London Inggris mengenai status Pulau Pasir.
Mengawali suratnya kepada Raja Charles lll Rahman menjelaskan bahwa PDKN adalah sebuah partai politik berbadan hukum di Indonesia sebagai sarana dan instrumen politik berhimpunnya raja/sultan kerajaan dengan komitmen kuat menjaga keutuhan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh sebab itu, Alumnus Lemhanas RI ini mengatakan kepada Raja Charles III bahwa klaim kepemilikan Australia atas Pulau Pasir sungguh menyinggung perasaan para YM Raja/Sultan Kerajaan Nusantara sehingga dapat mencederai hubungan baik dan memperburuk citra Kerajaan Britania Raya dan Australia di mata rakyat Indonesia.
Kepada Raja Charles III pria berdarah bangsawan tulen Adonara NTT itu menyingkap sederet bukti faktual ihwal Pulau Pasir. Bahwa di Pulau Pasir sejak purbakala hingga era modern adalah tempat bermakamnya nenek moyang masyarakat NTT Rote Endao.
Hingga saat inipun, Pulau Pasir merupakan jalur transit dan persinggahan dan mengaso nelayan tradisional Indonesia asal Makassar-Bugis dan masyarakat nelayan gugusan pulau (kepulauan) Solor Watan Lema yaitu Pulau Solor, Pulau Lembata, Pulau Adonara, Pulau Alor, Pulau Flores Timur Daratan dan Pulau Rote Endao.
Giat serupa dilakukan oleh masyarakat nelayan asal Pulau Lamalera dan Pulau Solor. Mereka secara turun-temurun berburu ikan paus di lingkup laut Pulau Pasir. Begitu juga nelayan-nelayan Bugis Makassar dan Pulau Rote yang selalu mencari ikan dan teripang di pulau itu. Tetapi para nelayan ini kerap kali dihalau dan ditangkap aparat bersenjata Australia manakala mereka tengah beristirahat atau berlindung di pulau itu.
Fakta atau bukti lain secara otentik hukum tentang Pulau Pasir adalah Akta Notarial dari Kantoor van G.H Thomas, Notaris di Batavia (Jakarta) tentang kepemilikan Pulau Pasir di NTT. Akta ini diterbitkan tahun 1938 tentang Eigendom Verponding (Sertifikat Tanah Hak Milik pada zaman Koloni Belanda di Indonesia) atas Pulau Pasir.
“Di Eigendom Verponding itu tercantum eksplisit nama orang asli Indonesia dari keturunan bangsawan Kerajaan Pajajaran yaitu Nyimas Entjeh Siti Aminah Osah sebagai pemilik Pulau Pasir NTT,” kata Rahman.
Surat Eigendom Verponding itu masih dan sedang berada di tangan ahli waris, keturunan para raja/sultan di Indonesia yang tergabung dalam Partai PDKN.
Collateral dunia 101 Eigendom Verponding milik Kerajaan Nusantara dan menjadi Simbol PDKN adalah kode sakral bagi para turunan raja/sultan kerajaan Nusantara untuk mempertahankan seluruh wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bukti lain adalah fakta sejarah tak terbantahkan, bahwa Indonesia merupakan negara maritim, kepulauan, semenjak Kerajaan Majapahit dan Sriwijaya. Dan Pulau Pasir berdasarkan peta dan titik koordinat seluas lebih kurang 45.000 HA itu adalah bekas wilayah kedaulatan Kerajaan Nusantara Pajajaran di bawah Keresidenan Pulau Sumbawa.
Deretan bukti faktual itu telah Rahman sampaikan lewat suratnya atas nama PDKN, partai yang dipimpinnya, kepada Raja Charles III.
PDKN, kata Rahman, adalah bagian dari komponen bangsa Indonesia yang ikut bertanggung jawab melindungi kedaulatan wilayah Indonesia meliputi laut teritorial dan perairan kepulauan, yang kesemuanya merupakan wilayah kedaulatan negara dengan kepulauan dibatasi sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982.
Wilayah laut di sekitar Pulau Pasir, imbuh Rahman, mengakomodasi berbagai kepentingan Internasional seperti lintas damai, lintas transit maupun lintas alur laut kepulauan. Indonesia memiliki hak di wilayah perairan yuridiksi Pulau Pasir atas zona tambahan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landas kontinen seperti perikanan, pertambangan, pelestarian lingkungan laut dan untuk tangkal kejahatan di laut
Oleh karena itu, kembali Rahman menandaskan bahwa untuk menghindari konflik yang merugikan bangsa Indonesia dan rakyat Australia--Britania Raya—PDKN minta dan berharap agar YM Baginda Raja Charles lll persuasi memerintahkan PM Anthony N. Albanese ,segera meninggalkan Pulau Pasir Provinsi NTT.
Kepada Raja Charles III Rahman pun berharap, agar klaim Australia atas Pulau Pasir menjadi perhatian utama dan khusus dan dapat menjadi agenda pembicaraan dalam Pertemuan KTT G-20 pada 15-16 November 2022 di Bali. (sws).