Dalam Pengendalian Emisi Karbon, SKK Migas Dorong Aspek Hukum

ilustrasi emisi karbon. (Reuters)
 
Jakarta, FNN. SKK Migas mendorong pengembangan aspek hukum baik dalam peraturan maupun ketentuan lainnya serta mekanisme implementasi agar kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas dapat tetap berkomitmen terhadap pengendali emisi karbon.

Kepala Divisi Hukum SKK Migas Didik Sasono Setyadi dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan industri hulu migas masih memegang peranan penting bagi ketahanan energi di Indonesia karena energi dari migas berkontribusi mengisi sekitar 40 persen lebih kebutuhan energi nasional dalam bauran energi sampai 2050.

"Melihat masih besarnya kontribusi hulu migas, maka dipandang perlu untuk menyiapkan perangkat hukum agar industri hulu migas tidak hanya fokus terhadap dampak pada lingkungan tetapi juga terhadap peningkatan investasi dan finansial,” kata Didik.

Ia menjelaskan program pengendalian emisi karbon tidak dapat dilihat semata-mata dari sudut pandang lingkungan, tetapi juga dari sudut pandang ketahanan dan kemandirian energi, ekonomi, dan tentunya manfaat bagi Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut menjadi penting mengingat hulu migas juga memiliki target produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada 2030.

“Supaya terjadi keseimbangan antara pengendalian emisi karbon dan pemenuhan target lifting nasional,” terangnya.

Pada akhirnya Didik berharap agar kegiatan hulu migas dalam mendukung pengendalian emisi karbon dapat tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk Indonesia, ramah investasi, dan mampu menciptakan peluang-peluang investasi baru dengan konsep energi bersih.

Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pengembangan Masyarakat dari Universitas Airlangga (Unair) Ni Nyoman Tri Puspaningsih turut menyambut baik adanya kolaborasi antara praktisi hulu migas dengan akademisi dalam pembahasan pengembangan aspek hukum pengendalian emisi karbon.

“Kami berharap setelah pertemuan ini ada keberlanjutan bagaimana kami dari Universitas Airlangga dapat bekerja sama dengan praktisi industri, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain untuk saling bahu membahu membuat action plan melalui kegiatan riset dan community development yang bertujuan untuk mengendalikan emisi karbon secara nyata dalam kegiatan kita bersama,” imbuhnya. (Sof/ANTARA)
322

Related Post