Eggi Sudjana: Tembok Pembatas dan Kawat Duri, Polisi Melanggar Hukum
Jakarta, FNN – Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) untuk menuntut penurunan harga bahan bakar minyak (BBM), serta batalkan undang-undang Cipta Kerja dan RUU KUHP di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Senin, 10 Oktober 2022.
Pengamanan demonstrasi dengan tembok beton dan kawat berduri kembali menjadi sorotan. Eggi Sudjana, aktivis Indonesia yang juga seorang advokat dalam orasinya mengatakan bahwa pengamanan tersebut telah melanggar hukum.
"Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, harusnya polisi memfasilitasi demo kita diterima oleh presiden. Jadi, barikade itu melanggar hukum," ucap Eggi.
Eggi juga mengatakan, seharusnya aparat kepolisian mempertemukan demonstran kepada presiden agar dapat melakukan audiensi.
“Tidak ada di dalam undang-undang itu. Itu penyimpangan hukum, tidak benar. Pasal 13 Anda bisa baca, siapa yang didemo difasilitasi oleh polisi harus ditempatkan ketemu dengan yang didemo," tukas Eggi.
"Persoalannya kita menghadapi orang-orang yang tidak mau mengerti hukum. Padahal itu sudah ada dalam hukumnya," tutur Eggi menambahkan.
Adapun aksi AASB hari ini adalah aksi kedua setelah aksi pertama pada 10 Agustus 2022. (Rac)