FD, Residivis Investasi Bodong Berulah Kembali

Jakarta | FNN: Hanya keledai yang jatuh dua kali ke lubang yang sama. Itulah pepatah yang menggambarkan soal perilaku buruk yang terjadi berulang kali pada seseorang. Pepatah itu rupanya nyata.

Pelaku investasi bodong yang pernah ditahan, atau residivis, FD adalah sosok yang seperti keledai tadi. Pada 2011 ia pernah ditahan Polda Metro Jaya lantaran menipu investasi saham, mengantarkannya ke Lapas Wanita Pondok Bambu selama 4 tahun penjara.

Setelah dipenjara di Lapas Wanita Pondok Bambu ternyata FD kembali melakukan penipuan dengan korban yang lebih banyak dan jumlah lebih besar.

FD adalah mantan karyawan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sebuah perusahaan sekuritas papan atas di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun saat melakukan aksinya ternyata ia sudah dipecat dari perusahaan sekuritas tersebut.

Kali ini korbannya adalah para investor berbasis proyek fiktif di Pemkot, Pemprov DKI Jakarta dan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Paling tidak ada tiga korban dalam kluster proyek ini kehilangan dana investasi sampai Rp22,4 miliar, yaitu cluster BS cs, cluster FB cs, dan cluster EJ cs.

BS memaparkan FD dalam aksinya menawarkan proyek pengadaan perahu karet, masker, pembuatan marka jalan tol, pengadaan cermin, live jacket, pembuatan wastafel, pengadaan tanah makam.

Kali ini FD menggunakan PT Era Bhakti Semesta dan PT Sahabat Vila Utama, dua perusahaan yang bergerak dalam pengadaan apapun yang dibutuhkan Pemkot, Pemprov maupun BUMN (palugada). Dalam aksinya FD selalu menawarkan proposal atas proyek tersebut pada tahun 2020.

“Umumnya proyek itu ditawarkan terkait dengan masa Covid-19, seperti pengadaan masker, pengadaan tanah makam,” ujarnya kepada pers di kediamannya Taman Galaxy, Bekasi, Selasa (9/7).

Pada awalnya, ungkap BS, FD menawarkan pengembalian modal antara 15% hingga 28% setiap 40 hari, dan dikembalikan dengan baik. Namun lama kelamaan ia menawarkan investasi yang lebih besar hingga mencapai miliaran, BS pun mengaku tertarik dan terus menambah investasinya.

“Kebetulan saat covid saya masih bekerja di sebuah BUMN, sehingga keuntungan tidak saya ambil selama periode 2021-2022,” jelasnya.

Namun, ia menyayangkan, setelah itu tidak ada pengembalian dana sama sekali atas investasinya, dana investasinya pun tidak kembali. Sehingga ia mengaku mengalami kerugian investasi mencapai Rp8,8 miliar, belum terhitung dengan pengembaliannya (return).

Karena itu, BS melaporkan FD ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan.

Seperti diketahui, setidaknya ada dana investasi yang diputar FD lewat proyeknya mencapai Rp22,4 miliar. Pada cluster BS sendiri kehilangan dana investasi sebesar Rp8,8 miliar, cluster FB cs sekitar Rp1,6 miliar, dan cluster EJ cs mencapai Rp12 miliar.

BS tidak habis pikir dengan kejahatan FD, karena selama ini ia sudah menganggap saudara, sering ke rumah, bahkan sempat membantu anak pertama FD, Prabu, lulusan Fakultas Teknik Mesin di salah satu PTN di Bandung, magang di PT Gaya Motor, kewajiban usai kuliah. Kini Prabu diketahui bekerja di bank BUMN di sebelah Polda Metro Jaya.

BS mengungkapkan selain dirinya, FB dan EJ sudah lebih dahulu melaporkan FD ke Polda Metro Jaya.

FD sendiri, menurut BS, sudah membuat surat keterangan pengakuan utang di atas materai pada 3 Agustus 2021 senilai Rp5 miliar. Surat keterangan itu juga ditandatangani anak sulungnya Prabu sebagai saksi. Dimana dalam janjianya FD akan mengembalikan dana investasi tersebut secara diangsur paling lambat selama 10 tahun, namun hingga Juli 2024 belum kunjung ada pembayaran sama sekali, bahkan hingga akhirnya nomor whatsapp BS diblokir FD.

“Sudah ada unsur mens rea, niat tidak baiknya, sudah terlihat. Makanya saya laporkan ke Polda Metro Jaya,” jelas BS.

Dari dana BS sebesar Rp8,8 milar tersebut, diketahui ditransfer ke kuasa hukum FD, yakni HN sebesar Rp1,5 miliar. Isteri dari HN, berinisial RSM, juga menerima trransfer sekitar 200 juta dari uang yang dikirim BS ke FD. RSM adalah teman FD satu Lapas Wanita Pondok Bambu.

Tahanan Investasi Bodong

Sebelumnya diberitakan pada 2011, Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap karyawan perusahaan sekuritas berinisial FD. Perusahaan asal FD, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, menegaskan FD sudah lama dipecat sebelum kasus penipuan saham tersebut terjadi.

"Pelaku tidak lagi bekerja di Trimegah Sekuritas sejak 21 April 2010, sehingga sejak tanggal tersebut tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan perusahaan. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku adalah di luar pengetahuan dan atau persetujuan perusahaan, dan bukan merupakan produk/kebijakan perusahaan," ujar Corporate Secretary PT Trimegah Sekuritas, Agus D Priyambada pada waktu itu.

Hal ini disampaikan menanggapi hasil temuan penipuan bermodus investasi saham yang dilakukan oleh FD yang mengaku sebagai karyawan PT Trimegah Sekuritas. FD sudah menipu sejumlah korban sebelum ditangkap oleh Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

FD dijerat Pasal 372, 378 , 379a KUHP tentang penipuan dan dijerat pasal money laundering. Dari tersangka, polisi menyita buku mutasi BCA, Mandiri dan Niaga atas nama tersangka.

Polisi mengejar FD setelah dua korban yang sudah menginvestasikan uangnya, Ratih dan Mega, melaporkan perbuatan FD ke Polda Metro Jaya. Masih banyak puluhan wanita lain yang tertipu FD hingga puluhan juta rupiah. (dj).

1022

Related Post