FPI Dibubarkan, Mati Satu Tumbuh Seribu

by Tjahja Gunawan

Jakarta FNN - Kamis (31/12). Rezim Jokowi kembali menunjukkan sikap otoriternya. Setelah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017, Jokowi kembali membubarkan Ormas Islam Front Pembela Islam (FPI), Rabu 30 Desember 2020. Bahkan pembubaran FPI didahului dengan pembunuhan terhadap enam orang laskar FPI yang mengawal perjalanan Habib Rizieq Shihab pada Senin dinihari (7/12).

Setelah membunuh dengan keji enam orang syuhada, beberapa hari kemudian aparat kepolisian menahan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya. Setelah itu berbagai tuduhan dan gugatan kepada Habib Rizieq dan FPI datang silih berganti. Kasus lama yang sudah di SP-3 pun dibuka kembali. Kasus chat sex yang dituduhkan ke Habib Rizieq, sengaja dihidupkan kembali oleh pengacara yang ingin namanya terkenal yakni Febriyanto Dunggio. Beliaulah yang menggugat dikeluarkannya SP3 tersebut.

Tidak hanya itu, lahan seluas 30 hektar lebih di Kawasan Megamendung yang telah dibeli Habib Rizieq dari para petani yang telah menggarap lahan disana puluhan tàhun, tiba-tiba sekarang mau diambil alih oleh PTPN VIII. Terhadap kasus lahan yang sekarang dijadikan pesantren Megamendung maupun tentang pembubaran FPI, Habib Rizieq telah memberikan pernyataan secara terbuka kepada publik sebelum beliau ditahan. Habib seolah sudah mengetahui dengan apa yang hendak dilakukan rezim Jokowi kepada dirinya dan FPI.

Tidak Ambil Pusing

Habib Rizieq sudah sejak lama menyatakan dirinya tidak ambil pusing jika sampai FPI dibubarkan. Pernyataan tersebut disampaikan Habib jauh sebelum dia pergi ke Arab Saudi tiga setengah tahun lalu. Video tersebut kembali viral di media sosial beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan Pembubaran FPI, Rabu siang (30/12). Sebelum rezim Jokowi membubarkan FPI, Habib Rizieq sudah lama mencium adanya gerakan yang ingin membubarkan ormas yang dipimpinnya itu.

"Apa kerugian yang akan dialami bangsa Indonesia seandainya FPI sampai dibubarkan ? Secara pribadi kalau FPI dibubarkan tidak ada masalah. Kalau hari ini Front Pembela Islam dibubarkan, maka besok akan saya bikin Front Pecinta Islam. Dengan singkatan yang sama, pengurus yang sama, gerakan yang sama dan wajah yang sama pula, kan UU tidak melarang. Jadi saya tidak pernah pusing dengan pembubaran," tegas Habib Rizieq.

Nanti kalau Front Pecinta Islam juga dibubarkan, lanjut Habib, maka akan saya bentuk Front Penyelamat Islam. "Jadi mengapa pusing-pusing, saya tidak pernah pusing mengenai pembubaran ini, tidur saya tetap nyenyak," kata Habib dalam tayangan video itu.

Habib menegaskan, ada FPI atau tidak ada FPI amar makruf nahi mungkar tetap wajib dijalankan. Ada FPI atau tidak ada FPI, perjuangan para kader FPI yang ada dimana saja tetap berjalan. Dia menegaskan bahwa dirinya dan kawan-kawan di FPI tidak pernah menjadikan FPI sebagai tujuan perjuangan.

Dalam berbagai kesempatan, Habib selalu mengingatkan, FPI cuma kendaraan (wasilah). Jadi kalau kendaraan (FPI) ini rusak ditengah jalan atau dibakar orang atau dicuri orang atau kendaraan terbalik dan tidak bisa dipakai lagi, tinggal diganti dengan kendaraan yang lain.

"Tujuan (ghoyah) kita hanya mencari ridha Allah, tujuan kita Li’ilai Kalimatillah Subhanahu Wa Ta’ala (Meninggikan kalimat Allah).

Jadi bukan tujuan kita mencitrakan FPI, membaguskan FPI, membesarkan FPI. Itu hanya proses perjuangan, tujuannya Li’ilai Kalimatillah Subhanahu Wa Ta’ala," kata Habib Rizieq.

Beliau melihat pembubaran FPI merupakan gerakan sistimatis yang dilakukan musuh-musuh Islam. Diakui bahwa yang concern terhadap Amar Ma’ruf Nahi Mungkar terhadap penegakan keadilan melawan kedholiman, bukan hanya urusan FPI tetapi juga merupakan kepentingan umat Islam. Oleh karena itu keputusan pemerintah membubarkan FPI kemungkinan akan dijadikan proyek percontohan untuk memberangus ormas lain yang juga lantang melawan setiap praktek kedzoliman di negeri ini.

Dengan begitu, nanti masyarakat jadi takut melawan praktek kemungkaran seperti korupsi, narkoba, perjudian, LGBT, dan lainnya. Di satu sisi, pembubaran ormas Islam bisa melemahkan semangat juang umat Islam Indonesia. Namun sebaliknya, disisi lain pembubaran tersebut juga akan semakin mengokohkan persatuan Umat Islam Indonesia.

Hilang satu tumbuh seribu. Terbukti setelah FPi dibubarkan pemerintah, di hari yang sama langsung terbentuk Front Persatuan Islam (baca FPI Baru). Nah, FPI Baru diinisiasi oleh Munarman dan sejumlah pengurus FPI lainnya. Deklarasi Front Persatuan Islam ini dilakukan setelah Front Pembela Islam resmi dilarang pemerintah. Menanggapi lahirnya Ormas baru tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD membolehkannya.

"Boleh," kata Mahfud lewat pesan singkat kepada portal berita Detik, Kamis (31/12/2020). Jawaban Mahfud ini disampaikan untuk menanggapi pertanyaan apakah deklarasi Front Persatuan Islam oleh Munarman dkk diperbolehkan setelah Front Pembela Islam dilarang oleh pemerintah. Bahkan logo dan mars Front Persatuan Islam hasil kreasi anak-anak milenial sudah menyebar luas di sejumlah grup-grup WA.

Meskipun logo resmi belum ada, tetapi mars dan logo FPI Baru tersebut mendapat apresiasi dari warganet karena dinilai sangat kreatif dan membumi. "Logo resmi belum ada. Sedangkan logo dan mars FPI Baru yang muncul adalah kreasi dari umat. Ngga apa-àpa bagus untuk bikin ramai," kata seorang laskar di Petamburan Jakarta.

Pernyataan resmi FPI Baru yang pertama dirilis Rabu kemarin antara lain menyebutkan, pembubaran ormas maupun parpol sudah pernah terjadi pada era nasionalis, agama dan komunis (Nasakom) di zaman Orde Lama dibawah Presiden Soekarno. Pada era Nasakom tersebut, sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam.

"Jadi pelarangan Front Pembela Islam (FPI) saat ini adalah merupakan De Javu alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu," demikian bunyi rilis yang dikeluarkan FPI Baru.

Pembubaran FPI melalui keputusan bersama enam Instansi Pemerintah, juga dianggap sebagai bentuk pengalihan isu dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota FPI dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap rakyat sendiri.

Pembubaran FPI merupakan bentuk pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.

Munarman dan deklarator lainnya menghimbau kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim. Untuk itu kemudian dideklarasikan Front Persatuan Islam. Ormas.baru ini dibentuk untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sekarang Ormas baru sudah terbentuk dengan visi, misi dan kegiatan yang sama dengan FPI yang sudah dibubarkan pemerintah. Selanjutnya kembali fokus menuntaskan penyelidikan dan pengungkapan terhadap kasus pembunuhan enam orang syuhada.

Akankah Komnas HAM mampu mengungkap otak dibalik kasus pembunuhan keji tersebut ? Kita lihat saja nanti. Wallohu a'lam bhisawab.

Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

835

Related Post