Gatot Nurmantyo: Sekeliling Penguasa Sedang Menyiapkan Jurang untuk Presiden
Jakarta, FNN - Upaya perpanjangan masa jabatan presiden terus diwacanakan. Tak hanya itu, ikhtiar penundaan pemilu juga terus diupayakan. Ditambah lagi UU KUHP yang isinya memusuhi rakyat, bukan melindungi rakyat, hal mana justru akan membuat rakyat makin resah.
Melihat kenyataan ini mantan Panglima TNI Jend (Purn) Gatot Nurmantyo mencium ada pihak-pihak yang sedang menjerumuskan presiden.
Oleh karena itu isu perpanjangan masa jabatan presiden harus ditolak. Salah satu penolakan juga disampaikan oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dilakukan dalam diskusi publik bertema "Menolak Agenda Perpanjangan Masa Jabatan Presiden" di Sekretariat KAMI, Jakarta, Rabu (7/12/22).
Gatot Nurmantyo, yang juga Ketua Presidium KAMI menegaskan bahwa tugas pemerintah yang merupakan perintah konstitusi adalah melindungi segenap bangsa dan bukan mencederainya.
Dengan adanya wacana tiga periode atau perpanjangan masa jabatan, hal itu mencederai rakyat karena melanggar konstitusi.
Gatot juga berpendapat bahwa wacana tersebut merupakan upaya orang terdekat presiden untuk menjatuhkan presiden ke dalam jurang. Presiden sengaja didorong ke jurang oleh orang terdekat melalui Undang-undang (UU) yang dibuat, tetapi melanggar Undang-undang Dasar (UUD) yang ada.
Diskusi publik tersebut menghadirkan tiga tokoh, Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara), Adhie Massardi (Budayawan), dan Mulyadi (Dosen Sekolah Kajian Statejik Global Universitas Indonesia), dan Hersubeno Arief wartawan senior FNN sebagai moderator.
Dalam acara tersebut, Refly Harun menyampaikan bahwa wacana tiga periode adalah masalah yang serius dan inkonstitusional.
Ia menjelaskan bahwa presiden dapat diturunkan melalui dua cara.
"Presiden bisa berakhir pada 2024 dengan tata negara normal, atau berakhir sebelum 2024 dengan tata negara normal ataupun tata negara darurat bila ada gelombang sosial yang luar biasa," ucap Refly.
Hal tersebut diperkuat oleh Adhie Massardi yang juga menolak wacana tiga periode.
"Agenda perpanjangan masa jabatan ini menjadi laten. Bahaya laten karena setiap saat muncul lagi perpanjangan 3 periode," ujar Adhie.
Hal serupa juga disampaikan oleh Mulyadi. Akademisi tersebut menyampaikan bahwa jabatan atau kekuasaan yang didapat tanpa melalui pemilu adalah tidak sah.
"Tidak ada kekuasaan yang memiliki legitimasi tanpa pemilu," tegas Mulyadi.
Ketiga pembicara sepakat bahwa agenda perpanjangan masa jabatan adalah masalah yang melanggar konstitusi dan mencederai rakyat. Dan di akhir pernyataannya, Gatot mengatakan bahwa KAMI berkeinginan untuk menyelamatkan Indonesia dan mengiringi presiden menyelesaikan tugasnya hingga akhir jabatan.
Praktisi hukum A Yani, menegaskan tak ada ruang perpanjangan jabatan presiden.
"Isu 3 periode masih bisa jalan karena MPR masih bisa bersidang. Demikian juga perpanjangan masa jabatan. Lalu penjadwalan ulang Pemilu," paparnya. (rac/sws).